Suap aja si Polisi.... :D Hukum kita Kuat, tapi penegak Hukum kita lemah...
On 7/8/05, polutan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > cak cak nas ne Bill Gates...!!!!!!!!! > > On 6/28/05, pegaLinux <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Menyita Komputer Warnet Melanggar Hukum > > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/25/humaniora/1839408.htm > > > > > > Jakarta, Kompas - Penyitaan komputer milik beberapa warung internet > > (warnet) di kawasan Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, oleh > > oknum Polisi Daerah Jawa Tengah melanggar hukum. Menurut Direktur > > Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Andi > > Noorsaman Sommeng, Jumat (24/6), itu karena peranti lunak di dalam > > komputer yang disita bukan produk bajakan. > > > > Maka Andi mengimbau polisi yang bersangkutan segera mengembalikan > > barang yang disita itu. Namun, bagi pengelola warnet masih ada syarat > > untuk bisa kembali membuka warnetnya, yaitu sampai mendapat surat izin > > penyewaan dari perusahaan peranti lunak yang digunakan. > > > > Menurut Dedy, salah satu pengelola warnet yang menjadi korban, polisi > > berdalih bahwa meskipun peranti lunaknya legal ia tetap dianggap > > bersalah karena telah menyewakan komputernya. Polisi mengutip End User > > Licence Agreement yang tidak membolehkan adanya penyewaan PC dengan > > peranti lunak itu. > > > > Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Chaerul Rasjid yang > > dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya tak pernah menginstruksikan > > penertiban peranti lunak. Bila ada aparat kepolisian yang melakukan > > itu, ia yakin pelakunya aparat gadungan atau oknum polisi yang tak > > jelas. > > > > Kepala Polwiltabes Semarang Komisaris Besar Suhartono juga menegaskan, > > pihaknya tidak memerintahkan operasi peranti lunak bajakan. Namun, ia > > mengaku mendengar ada sejumlah warnet, rental komputer, dan penjual > > peranti lunak di wilayahnya ditertibkan sejumlah petugas. > > > > "Oknum-oknum ini sangat menjengkelkan karena mengaku diperintah Kepala > > Polwitabes Semarang. Padahal, tidak ada perintah itu," kata Suhartono. > > > > Ada surat bukti > > > > Pengelola warnet menerima surat tanda penerimaan penyitaan dengan > > No.Pol:STP/28/VI/2005/Reskrim, menggunakan kop surat Kepolisian Negara > > Republik Indonesia daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 1, Semarang. > > Surat ditandatangani oleh polisi berpangkat bripda lengkap dengan nama > > dan nomor NRP-nya. > > > > Dedy menjelaskan, oknum itu mengaku sebagai Penyidik Pembantu dari > > Direktorat Reskrim Polda Jateng. Semua komputernya (10 unit) dan satu > > unit server disita. Sampai sekarang komputer di warnetnya masih disita > > polisi. > > > > Padahal, ia termasuk salah satu pengelola warnet yang menandatangani > > Rental Agreement for Internet Cafe. Dengan perjanjian tersebut, > > pengelola warnet secara legal dapat menyewakan PC yang menggunakan > > peranti lunak Microsoft asli kepada masyarakat umum. > > > > Maka Andi menegaskan bahwa penyitaan itu telah melanggar hukum. > > "Karena itu pihak pengelola warnet yang menjadi korban dapat menuntut > > balik," ujarnya. > > > > Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, menurut Andi, sebenarnya juga > > merupakan delik aduan. Artinya harus ada pihak yang mengadukan. Bila > > tidak ada pihak yang melapor, maka penindakan tidak dapat dilakukan. > > Kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual juga tergolong kasus > > perdata, namun bila sampai digandakan atau diperjualbelikan bisa masuk > > tindak kriminal. > > > > Ketua Presidium Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia) Judith MS > > menyatakan, pihaknya telah membentuk tim pengacara untuk membantu > > anggotanya dalam kasus itu. Apalagi, kenyataan di lapangan menunjukkan > > bahwa para pengusaha warnet dan rental komputer di wilayah Semarang > > memang diresahkan oleh kasus tersebut. > > > > Beberapa di antaranya bahkan mengaku sudah pernah pernah didatangi > > sejumlah aparat kepolisian yang mengaku melaksanakan tugas sweeping > > terhadap penggunaan peranti lunak bajakan. (HAN/YUN) > > > > -- > > --------------------------------------------------------- > > Perlu Web Hosting dan Domain murah? > > Paket 25Mb -> Rp. 75.000/tahun > > Paket 50Mb -> Rp. 120.000/tahun > > Paket 500Mb-> Rp. 500.000/tahun > > Domain -> 80.000/tahun > > http://www.plasahosting.com > > --------------------------------------------------------- > > > > > > > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > -- Adhi Widyarthana =================================== http://www.mangcoke.cjb.net http://adhiwus.blogdrive.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/balinux/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
