Suap aja si Polisi....  :D

Hukum kita Kuat, tapi penegak Hukum kita lemah...


On 7/8/05, polutan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> cak cak nas ne Bill Gates...!!!!!!!!!
> 
> On 6/28/05, pegaLinux <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Menyita Komputer Warnet Melanggar Hukum
> > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/25/humaniora/1839408.htm
> >
> >
> > Jakarta, Kompas - Penyitaan komputer milik beberapa warung internet
> > (warnet) di kawasan Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, oleh
> > oknum Polisi Daerah Jawa Tengah melanggar hukum. Menurut Direktur
> > Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Andi
> > Noorsaman Sommeng, Jumat (24/6), itu karena peranti lunak di dalam
> > komputer yang disita bukan produk bajakan.
> >
> > Maka Andi mengimbau polisi yang bersangkutan segera mengembalikan
> > barang yang disita itu. Namun, bagi pengelola warnet masih ada syarat
> > untuk bisa kembali membuka warnetnya, yaitu sampai mendapat surat izin
> > penyewaan dari perusahaan peranti lunak yang digunakan.
> >
> > Menurut Dedy, salah satu pengelola warnet yang menjadi korban, polisi
> > berdalih bahwa meskipun peranti lunaknya legal ia tetap dianggap
> > bersalah karena telah menyewakan komputernya. Polisi mengutip End User
> > Licence Agreement yang tidak membolehkan adanya penyewaan PC dengan
> > peranti lunak itu.
> >
> > Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Chaerul Rasjid yang
> > dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya tak pernah menginstruksikan
> > penertiban peranti lunak. Bila ada aparat kepolisian yang melakukan
> > itu, ia yakin pelakunya aparat gadungan atau oknum polisi yang tak
> > jelas.
> >
> > Kepala Polwiltabes Semarang Komisaris Besar Suhartono juga menegaskan,
> > pihaknya tidak memerintahkan operasi peranti lunak bajakan. Namun, ia
> > mengaku mendengar ada sejumlah warnet, rental komputer, dan penjual
> > peranti lunak di wilayahnya ditertibkan sejumlah petugas.
> >
> > "Oknum-oknum ini sangat menjengkelkan karena mengaku diperintah Kepala
> > Polwitabes Semarang. Padahal, tidak ada perintah itu," kata Suhartono.
> >
> > Ada surat bukti
> >
> > Pengelola warnet menerima surat tanda penerimaan penyitaan dengan
> > No.Pol:STP/28/VI/2005/Reskrim, menggunakan kop surat Kepolisian Negara
> > Republik Indonesia daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 1, Semarang.
> > Surat ditandatangani oleh polisi berpangkat bripda lengkap dengan nama
> > dan nomor NRP-nya.
> >
> > Dedy menjelaskan, oknum itu mengaku sebagai Penyidik Pembantu dari
> > Direktorat Reskrim Polda Jateng. Semua komputernya (10 unit) dan satu
> > unit server disita. Sampai sekarang komputer di warnetnya masih disita
> > polisi.
> >
> > Padahal, ia termasuk salah satu pengelola warnet yang menandatangani
> > Rental Agreement for Internet Cafe. Dengan perjanjian tersebut,
> > pengelola warnet secara legal dapat menyewakan PC yang menggunakan
> > peranti lunak Microsoft asli kepada masyarakat umum.
> >
> > Maka Andi menegaskan bahwa penyitaan itu telah melanggar hukum.
> > "Karena itu pihak pengelola warnet yang menjadi korban dapat menuntut
> > balik," ujarnya.
> >
> > Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, menurut Andi, sebenarnya juga
> > merupakan delik aduan. Artinya harus ada pihak yang mengadukan. Bila
> > tidak ada pihak yang melapor, maka penindakan tidak dapat dilakukan.
> > Kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual juga tergolong kasus
> > perdata, namun bila sampai digandakan atau diperjualbelikan bisa masuk
> > tindak kriminal.
> >
> > Ketua Presidium Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia) Judith MS
> > menyatakan, pihaknya telah membentuk tim pengacara untuk membantu
> > anggotanya dalam kasus itu. Apalagi, kenyataan di lapangan menunjukkan
> > bahwa para pengusaha warnet dan rental komputer di wilayah Semarang
> > memang diresahkan oleh kasus tersebut.
> >
> > Beberapa di antaranya bahkan mengaku sudah pernah pernah didatangi
> > sejumlah aparat kepolisian yang mengaku melaksanakan tugas sweeping
> > terhadap penggunaan peranti lunak bajakan. (HAN/YUN)
> >
> > --
> > ---------------------------------------------------------
> > Perlu Web Hosting dan Domain murah?
> > Paket 25Mb -> Rp. 75.000/tahun
> > Paket 50Mb -> Rp. 120.000/tahun
> > Paket 500Mb-> Rp. 500.000/tahun
> > Domain -> 80.000/tahun
> > http://www.plasahosting.com
> > ---------------------------------------------------------
> >
> >
> >
> > Yahoo! Groups Links
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 


-- 
Adhi Widyarthana
===================================
http://www.mangcoke.cjb.net
http://adhiwus.blogdrive.com


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/balinux/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke