PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2400-
2483.5 MHz

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.      Pita frekuensi radio 2400-2483.5 MHz adalah suatu bagian spectrum 
frekuensi yang beroperasi antara 2400 sampai dengan 2483.5 MHz.
2.      Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian alat dan 
perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis atau standar yang 
ditetapkan.

BAB II 
PENGGUNAAN  PITA FREKUENSI 2400-2483.5 MHz

Pasal 2
Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz wajib mengikuti persyaratan 
teknis sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
1.      Pita frekuensi 2400-2483.5 MHz digunakan untuk keperluan data dan 
atau akses internet.
2.      Pita frekuensi 2400-2483.5 MHz dapat digunakan bersama (sharing) 
pada waktu, dan atau wilayah, dan atau teknologi secara harmonis antar 
pengguna dan tidak mengakibatkan interferensi yang saling merugikan
3.      Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
harus dilakukan berdasarkan koordinasi antar pengguna.
4.      Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berpedoman kepada 
kode etik yang disepakati dan ditetapkan oleh para pengguna.
5.      Kode etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib mengikuti 
persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz dapat dilakukan untuk 
penggunaan di luar ruangan (outdoor) dan atau di dalam ruangan 
(indoor).

Pasal 5
Dilarang menggunakan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz yang dapat 
menimbulkan interferensi yang merugikan penggunaan stasiun radio lain 
maupun perangkat Industrial Scientific and Medical (ISM).

BAB III 
PERSYARATAN TEKNIS PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2400-2483.5 MHZ

Pasal 6
Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz wajib mengikuti persyaratan 
teknis sebagai berikut:
a.      Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) merupakan hasil 
perkalian antara daya yang dicatukan ke antenna dengan penguatan 
antenna, relative terhadap antenna isotropic pada suatu arah tertentu 
(penguatan mutlak atau isotropic) maksimum untuk penggunaan outdoor 
sebesar 4 Watt (36.02 dBmW) dan untuk penggunaan indoor sebesar 500 
miliWatt (27 dBmW);
b.      Daya pancar perangkat (TX power) merupakan daya rata-rata perangkat 
yang dicatukan pada saluran transmisi antenna maksimum 100 mW;
c.      Emisi di luar pita (out of band emission) maksimum adalah –20 dBc 
per 100 kHz.

BAB IV 
SERTIFIKAT ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pasal 7
Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang akan digunakan pada pita 
frekuensi 2400-2483.5 MHz wajib memiliki sertifikat sesuai ketentuan 
yang berlaku.

Pasal 8
Sertifikat alat dan atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud 
dalam pasal 7 merupakan juga Izin Stasiun Radio (ISR) penggunaan pita 
frekuensi 2400-2483.5 MHz.

BAB V 
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 9
1.      Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan pita frekuensi 
2400-2483.5 MHz dilakukan oleh Direktur Jenderal Pos dan 
Telekomunikasi.
2.      Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi menunjuk Unit Pelaksana 
Teknis (UPT) Monitoring Spektrum Frekuensi Radio untuk melaksanakan 
pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB VI
SANKSI

Pasal 10

Pelanggaran terhadap penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi 
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai 
dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

1.      Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz berdasarkan ISR tetap 
dapat melakukan kegiatan dengan menggunakan alat dan atau perangkat 
telekomunikasi sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya 
Peraturan Menteri ini.
2.      Setelah masa laku ISR berakhir, pengguna pita frekuensi 2400-2483.5 
MHz sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan dengan 
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3.      Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz untuk keperluan microwave 
link di wilayah ibukota propinsi tetap dapat beroperasi paling lama 2 
(dua) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Indeks biaya pendudukan frekuensi (Ib) dan indeks biaya pemkancaran 
daya (Ip) untuk jasa wireless data (sekunder) sebagaimana diatur dalam 
Lampiran 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2002 
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak 
Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana diubah 
dengan Keputusan Menteri Nomor KM 78 Tahun 2004 tidak diberlakukan 
lagi untuk penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz.

Pasal 13
Penggunaan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz tidak lagi mendapatkan 
perlindungan dari Pemerintah.

Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan mengenai 
penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz yang bertentangan dengan 
Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005

Ditetapkan di: Jakarta Pada Tanggal : 6 Januari 2005

MENTERI PERHUBUNGAN

Ttd

M. HATTA RAJASA



http://forum.ilmukomputer.com



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h4qe5d0/M=362131.6882499.7825260.1510227/D=groups/S=1705006580:TM/Y=YAHOO/EXP=1124115922/A=2889191/R=0/SIG=10r90krvo/*http://www.thebeehive.org
">Get Bzzzy! (real tools to help you find a job) Welcome to the Sweet Life 
- brought to you by One Economy</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/balinux/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke