PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2400- 2483.5 MHz
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pita frekuensi radio 2400-2483.5 MHz adalah suatu bagian spectrum frekuensi yang beroperasi antara 2400 sampai dengan 2483.5 MHz. 2. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis atau standar yang ditetapkan. BAB II PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2400-2483.5 MHz Pasal 2 Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 3 1. Pita frekuensi 2400-2483.5 MHz digunakan untuk keperluan data dan atau akses internet. 2. Pita frekuensi 2400-2483.5 MHz dapat digunakan bersama (sharing) pada waktu, dan atau wilayah, dan atau teknologi secara harmonis antar pengguna dan tidak mengakibatkan interferensi yang saling merugikan 3. Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan berdasarkan koordinasi antar pengguna. 4. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berpedoman kepada kode etik yang disepakati dan ditetapkan oleh para pengguna. 5. Kode etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz dapat dilakukan untuk penggunaan di luar ruangan (outdoor) dan atau di dalam ruangan (indoor). Pasal 5 Dilarang menggunakan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz yang dapat menimbulkan interferensi yang merugikan penggunaan stasiun radio lain maupun perangkat Industrial Scientific and Medical (ISM). BAB III PERSYARATAN TEKNIS PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2400-2483.5 MHZ Pasal 6 Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz wajib mengikuti persyaratan teknis sebagai berikut: a. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) merupakan hasil perkalian antara daya yang dicatukan ke antenna dengan penguatan antenna, relative terhadap antenna isotropic pada suatu arah tertentu (penguatan mutlak atau isotropic) maksimum untuk penggunaan outdoor sebesar 4 Watt (36.02 dBmW) dan untuk penggunaan indoor sebesar 500 miliWatt (27 dBmW); b. Daya pancar perangkat (TX power) merupakan daya rata-rata perangkat yang dicatukan pada saluran transmisi antenna maksimum 100 mW; c. Emisi di luar pita (out of band emission) maksimum adalah 20 dBc per 100 kHz. BAB IV SERTIFIKAT ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Pasal 7 Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang akan digunakan pada pita frekuensi 2400-2483.5 MHz wajib memiliki sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 8 Sertifikat alat dan atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 merupakan juga Izin Stasiun Radio (ISR) penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz. BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 9 1. Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz dilakukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. 2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi menunjuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitoring Spektrum Frekuensi Radio untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). BAB VI SANKSI Pasal 10 Pelanggaran terhadap penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 1. Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz berdasarkan ISR tetap dapat melakukan kegiatan dengan menggunakan alat dan atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini. 2. Setelah masa laku ISR berakhir, pengguna pita frekuensi 2400-2483.5 MHz sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz untuk keperluan microwave link di wilayah ibukota propinsi tetap dapat beroperasi paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Indeks biaya pendudukan frekuensi (Ib) dan indeks biaya pemkancaran daya (Ip) untuk jasa wireless data (sekunder) sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Nomor KM 78 Tahun 2004 tidak diberlakukan lagi untuk penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz. Pasal 13 Penggunaan pita frekuensi 2400 - 2483.5 MHz tidak lagi mendapatkan perlindungan dari Pemerintah. Pasal 14 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan mengenai penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005 Ditetapkan di: Jakarta Pada Tanggal : 6 Januari 2005 MENTERI PERHUBUNGAN Ttd M. HATTA RAJASA http://forum.ilmukomputer.com __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h4qe5d0/M=362131.6882499.7825260.1510227/D=groups/S=1705006580:TM/Y=YAHOO/EXP=1124115922/A=2889191/R=0/SIG=10r90krvo/*http://www.thebeehive.org ">Get Bzzzy! (real tools to help you find a job) Welcome to the Sweet Life - brought to you by One Economy</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/balinux/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
