SOSIALISASI
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Oleh: LEO TOBING
Sejak tanggal 22 September 2004, Negara kita telah mengundangkan 
undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam 
Rumah Tangga, atau sering disingkat dengan akronim KDRT (Kekerasan Dalam 
Rumah Tangga).
Undang-undang ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab Negara dalam 
melindungi warga negaranya dan yang berdasarkan pada penghormatan hak-hak 
asasi manusia, kesetaraan gender, non-diskriminasi, dan perlindungan 
korban.
Larangan yang secara jelas dan tegas diatur dalam undang-undang ini 
adalah:
a.      kekerasan fisik;
b.      kekerasan psikis;
c.       kekerasan seksual;
d.      dan penelantaran rumah tangga.
Kekerasan Fisik
Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka ringan/ 
berat.
Kekerasan Psikis
Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, 
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau 
penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan Seksual
Perbuatan-perbuatan yang meliputi:
a.      pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang 
menetap dalam lingkup rumah tangga dimaksud;
b.      pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup 
rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau 
tujuan-tujuan tertentu lainnya.
Penelantaran Rumah Tangga
Larangan bagi orang yang menelantarkan orang yang berada didalam lingkup 
rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku bagi si Penelantar 
atau karena persetujuan/perjanjian, si Penelantar wajib memberikan 
kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran sebagaimana dimaksud diatas, juga berlaku bagi setiap orang 
yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau 
melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga 
korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Bukan Intervensi Rumah Tangga Orang Lain
Bahwa Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah 
memberikan kewajiban bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau 
mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga untuk melakukan 
upaya-upaya sesuai dengan batas-batas kemampuannya untuk:
a.      mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b.      memberikan perlindungan kepada korban;
c.       memberikan pertolongan darurat; dan
d.      membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Hak-hak Korban 
Korban berhak mendapatkan:
a.      Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, 
pengadilan, advokat, lembaga social, atau pihak lainnya, baik sementara 
maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b.      Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c.       Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d.      Pendampingan oleh pekerja social dan bantuan hukum pada setiap 
tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku; dan
e.      Pelayanan bimbingan rohani.
f.       Ketua Pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak 
diterimanya permohonan WAJIB mengeluarkan surat perintah penetapan yang 
berisi perintah perlindungan  bagi korban dan anggota keluarga lainnya, 
kecuali ada alas an yang patut.
Tindakan Pertolongan Pertama
Bila anda mendengar, melihat, mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah 
tangga, anda dapat langsung menghubungi Kantor Polisi terdekat di tempat 
tinggal anda. 
Pastikan anda mengetahui nomor telepon Kantor Polisi yang terdekat dari 
tempat tinggal anda. / [EMAIL PROTECTED] 
 
 
Regards,
LEO TOBING

Kirim email ke