Formalin
Gosok Gigi dengan Formalin

"Tolak odol dan sabun berformalin." Begitulah bunyi salah satu poster yang 
digelar aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan di kantor Badan Pengawas 
Obat dan Makanan (BPOM), Jalan Percetakan Negara, Jakarta Timur, Rabu pekan 
lalu. Kehadiran sekitar 30 demonstran itu sempat mengagetkan para pejabat BPOM. 
Bahkan pejabat bagian hukum BPOM mengajak pengunjuk rasa berdialog.

Hanya saja, para aktivis LSM bidang kesehatan itu menolak. "Kami datang ke sini 
bukan untuk berdiskusi," ujar Iskandar Sitorus dengan suara lantang. Ketua LBH 
Kesehatan itu mengungkapkan bahwa masyarakat selama ini telah menggunakan 
sabun, pasta gigi, dan sampo berfomalin. "Tetapi, mengapa baru sekarang 
masyakat diberitahu tentang hal itu?" Iskandar mempertanyakan.

Ia menuntut BPOM melakukan langkah minimal yang bersifat sementara. Misalnya, 
produk tetap digunakan, tetapi dalam kemasannya harus dicantumkan bahaya 
terhadap kesehatan, seperti pada produk rokok. "Ini perlu karena anak-anak juga 
menggunakan sampai dua kali sehari," ujar Iskandar pula.

Meski kadarnya dalam sabun, pasta gigi, dan sampo itu cuma sedikit, menurut 
Iskandar, formalin akan terakumulasi dalam tubuh. LBH Kesehatan juga 
menganjurkan tidak menggunakan lagi formalin sebagai bahan pengawet, melainkan 
dari bahan nabati atau hewani.

Demo itu merupakan sikap lanjutan atas temuan Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ), 
sepekan sebelumnya. Ketua LKJ, Zaim Saidi, menemukan ada 14 merek kosmetik atau 
perawatan tubuh, seperti pasta gigi, sabun, dan sampo, yang mengandung 
formalin. Merek-merek itu tergolong terkenal dan sudah puluhan tahun dikonsumsi 
masyarakat. Antara lain Pepsodent bikinan PT Unilever Indonesia.

Pasta gigi yang mengandung formalin adalah Pepsodent Herbal, Pepsodent 
Whitening dengan perlite, dan Pepsodent Gigi Berlubang. Selain pasta gigi, 
sampo dan sabun buatan Unilever juga dianggap mengandung formalin. Antara lain 
sabun cair Lifebuoy, sampo Lifebuoy Anti-Dandruff dan Daily Care.

Sampo Sunsilk yang mengandung formalin adalah jenis Strong & Smooth dan Silky 
Straight. Lalu sampo Clear dari jenis active care anti-ketombe dan hair fall 
defense. Pasta gigi merek lain temuan LKJ adalah Formula buatan PT Ultra Prima 
Abadi. PT Ultra adalah perusahaan di bawah naungan Kelompok Usaha Orang Tua.

Pasta gigi yang bermasalah adalah Formula Aksi Putih Sparkling Whitening dan 
Limited Idol Edition. LKJ sudah melayangkan surat kepada BPOM. Ia 
mempertanyakan, mengapa produk itu tak ditarik, sedangkan produk makanan, 
terutama buatan Cina, dan tahu serta bakso berformalin ditarik dari peredaran. 
"Badan POM harus menjelaskan ini," katanya.

Temuan LKJ itu keruan saja mendapat respons di beberapa tempat. Di Makassar, 
umpamanya, seruan untuk menarik produk-produk berformalin gencar dilakukan. 
Bahkan beberapa konsumen sempat ragu-ragu membeli produk-produk tersebut. BPOM 
terpaksa mengeluarkan surat edaran kepada produsen, yang kemudian 
disebarluaskan ke sejumlah pasar swalayan.

Temuan LKJ diakui oleh Unilever. Josef Bataona, Direktur Hubungan Perusahaan 
dan Sumber Daya Manusia Unilever, mengakui bahwa produk-produk yang disebutkan 
LKJ itu mengandung formalin. Namun ia membantah produknya membahayakan 
kesehatan. Alasannya, formalin yang digunakan masih berpegang pada standar 
BPOM, Departemen Kesehatan, dan lembaga lainnya.

"Sebelum diluncurkan, semua produk Unilever juga telah melalui prosedur 
pengetesan keamanan yang sangat ketat. Semua prosedur dan proses pengetesan 
mengikuti standar internasional," ujar Josef Bataona kepada Stephani A. Mamonto 
dari Gatra.

Adapun penggunaannya pada produk Unilever, antara lain, Pepsodent Herbal 
mengandung 0,04% formaldehid, dengan bahan aktif 0,016%. Begitu pula kadar 
formalin pada produk sampo Lifebuoy, Clear, dan Sunsilk. Standar yang 
diperbolehkan BPOM, Uni Eropa, dan ASEAN Cosmetic Directive adalah 0,1%. Lalu 
sabun Lifebuoy berisi 0,1%, di bawah standar yang 0,2%.

Semua produk itu telah diketahui dan disetujui oleh BPOM. Menurut Josef, 
pihaknya menggunakan formaldehid dalam jumlah kecil sebagai bahan pengawet 
untuk mencegah pertumbuhan kuman pada produk-produk tersebut. "Kuman dapat 
merusak produk, terutama di negara beriklim panas, sehingga menjadi tidak aman 
digunakan," ujarnya.

Pembelaan serupa datang dari produsen pasta gigi Formula. Yuni Eka Kristina, 
Humas Grup Orang Tua, mengatakan bahwa kedua produk yang dipersoalkan LKJ itu 
mengandung formalin 0,05%, masih jauh di bawah standar. "Faktor keamanan 
merupakan salah satu faktor signifikan dalam proses produksi, sehingga kami 
selalu memenuhi standar kualitas yang ditetapkan BPOM," katanya.

Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk 
Komplementer BPOM, Ketut Ritiasa, mengatakan bahwa penggunaan formalin untuk 
produk pasta gigi, sabun, dan sampo diperbolehkan selama tidak melebihi ambang 
batas yang ditentukan, yaitu maksimal 0,1% untuk pasta gigi dan 0,2% untuk 
produk sabun dan sampo.

Standardisasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan internasional. "Produk 
yang diizinkan kadarnya hanya sekitar 0,04%. Jadi, masih jauh di bawah ambang 
batas," kata Ketut Ritiasa. Sehingga tak ada alasan bagi BPOM untuk melarang 
peredaran produk kosmetik yang mengandung formalin di bawah ambang batas.

Kalau ketentuan internasional membolehkan, menurut Ketut Ritiasa, BPOM tak bisa 
membuat aturan sendiri untuk melarang perusahaan tanpa dasar. Selain formalin, 
sebenarnya ada pengawet lain yang bisa digunakan. Terdapat 56 jenis pengawet 
yang diperbolehkan serta punya batas ambang dan efek berbeda-beda.

Ketut Ritiasa mengakui bahwa standardisasi untuk kosmetik berbeda dengan 
ketentuan yang diberlakukan untuk makanan. Pasta gigi, sampo, dan sabun tidak 
ditelan. Kalaupun terpapar, paling lama tiga menit. Sedangkan berdasarkan data 
ilmiah yang pernah ada, formalin berbahaya kalau terpapar di kulit selama lebih 
dari delapan jam. "Ini tidak berhubungan dengan kepentingan politis atau 
ekonomi, tapi murni berdasar data ilmiah," katanya.

Lagi pula, formalin yang dijual di toko kimia untuk bahan pengawet tak semuanya 
mengandung formaldehid. Formaldehid hanya berisi 37%. Sisanya air. Sedangkan 
yang sebenarnya berbahaya adalah formaldehid karena berwujud gas tak berwarna 
dan berbau sangat tajam, dengan tidik didih dan titik leleh 21-92 derajat 
celsius.

Meski produk kosmetik yang bersangkutan sudah mendapat izin dengan ambang batas 
yang ditentukan, BPOM akan mengkaji ulang. Sebab dalam kemasan tidak disebutkan 
besaran kadar yang terkandung di dalamnya, agar konsumen mengetahui. "Tapi 
sejauh ini belum ada pelanggaran jumlah ambang batas," kata Ketut Ritiasa pula.

Formalin berbahaya lantaran sangat beracun. Menyebabkan iritasi selaput lendir 
pada pernapasan atas, mata, dan kulit. Ia juga dapat mengakibatkan reaksi 
alergi, kerusakan ginjal, kerusakan gen, dan mutasi yang dapat diwariskan. 
Sementara itu, Zeily Nurachman, ahli biokimia dari Institut Teknologi Bandung, 
mengatakan bahwa sekecil apa pun, formalin akan bereaksi.

"Formalin sangat reaktif bila ada molekul lain," Zeily Nurachman menegaskan. 
Misalnya, jika sampo mengenai mata, pasti perih. Ini lantaran formaldehid 
bereaksi dengan lizozin, enzim penghancur dinding sel bakteri. Efeknya, akan 
terjadi iritasi dan gangguan penglihatan. Begitu pula yang terjadi di gigi jika 
formaldehid bereaksi dengan zat lain di dalam mulut.

Zeily menilai, BPOM hanya mengikuti hasil riset badan di luar negeri. Padahal, 
itu belum tentu tepat jika diterapkan di Indonesia. Masyarakat di sini punya 
pola hidup dan makan yang berbeda dengan masyarakat di negara-negara yang 
menjadi acuan BPOM.

Ambil contoh alkohol. Di luar negeri, batas minimum kandungan alkohol pada 
minuman lebih tinggi. "Karena kita bukan peminum, kandungan yang diizinkan 
lebih rendah dibandingkan dengan di luar," katanya. Jadi, di Indonesia perlu 
penelitian tersendiri tentang kadar formalin yang tepat untuk semua produk.

Aries Kelana, Elmy Diah Larasati, dan Wisnu Wage Pamungkas (Bandung)
[Kesehatan, Gatra Nomor 41 Beredar Kamis, 23 Agustus 2007] 
http://www.gatra.com/artikel.php?id=107273

Kirim email ke