Formalin Gosok Gigi dengan Formalin "Tolak odol dan sabun berformalin." Begitulah bunyi salah satu poster yang digelar aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jalan Percetakan Negara, Jakarta Timur, Rabu pekan lalu. Kehadiran sekitar 30 demonstran itu sempat mengagetkan para pejabat BPOM. Bahkan pejabat bagian hukum BPOM mengajak pengunjuk rasa berdialog.
Hanya saja, para aktivis LSM bidang kesehatan itu menolak. "Kami datang ke sini bukan untuk berdiskusi," ujar Iskandar Sitorus dengan suara lantang. Ketua LBH Kesehatan itu mengungkapkan bahwa masyarakat selama ini telah menggunakan sabun, pasta gigi, dan sampo berfomalin. "Tetapi, mengapa baru sekarang masyakat diberitahu tentang hal itu?" Iskandar mempertanyakan. Ia menuntut BPOM melakukan langkah minimal yang bersifat sementara. Misalnya, produk tetap digunakan, tetapi dalam kemasannya harus dicantumkan bahaya terhadap kesehatan, seperti pada produk rokok. "Ini perlu karena anak-anak juga menggunakan sampai dua kali sehari," ujar Iskandar pula. Meski kadarnya dalam sabun, pasta gigi, dan sampo itu cuma sedikit, menurut Iskandar, formalin akan terakumulasi dalam tubuh. LBH Kesehatan juga menganjurkan tidak menggunakan lagi formalin sebagai bahan pengawet, melainkan dari bahan nabati atau hewani. Demo itu merupakan sikap lanjutan atas temuan Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ), sepekan sebelumnya. Ketua LKJ, Zaim Saidi, menemukan ada 14 merek kosmetik atau perawatan tubuh, seperti pasta gigi, sabun, dan sampo, yang mengandung formalin. Merek-merek itu tergolong terkenal dan sudah puluhan tahun dikonsumsi masyarakat. Antara lain Pepsodent bikinan PT Unilever Indonesia. Pasta gigi yang mengandung formalin adalah Pepsodent Herbal, Pepsodent Whitening dengan perlite, dan Pepsodent Gigi Berlubang. Selain pasta gigi, sampo dan sabun buatan Unilever juga dianggap mengandung formalin. Antara lain sabun cair Lifebuoy, sampo Lifebuoy Anti-Dandruff dan Daily Care. Sampo Sunsilk yang mengandung formalin adalah jenis Strong & Smooth dan Silky Straight. Lalu sampo Clear dari jenis active care anti-ketombe dan hair fall defense. Pasta gigi merek lain temuan LKJ adalah Formula buatan PT Ultra Prima Abadi. PT Ultra adalah perusahaan di bawah naungan Kelompok Usaha Orang Tua. Pasta gigi yang bermasalah adalah Formula Aksi Putih Sparkling Whitening dan Limited Idol Edition. LKJ sudah melayangkan surat kepada BPOM. Ia mempertanyakan, mengapa produk itu tak ditarik, sedangkan produk makanan, terutama buatan Cina, dan tahu serta bakso berformalin ditarik dari peredaran. "Badan POM harus menjelaskan ini," katanya. Temuan LKJ itu keruan saja mendapat respons di beberapa tempat. Di Makassar, umpamanya, seruan untuk menarik produk-produk berformalin gencar dilakukan. Bahkan beberapa konsumen sempat ragu-ragu membeli produk-produk tersebut. BPOM terpaksa mengeluarkan surat edaran kepada produsen, yang kemudian disebarluaskan ke sejumlah pasar swalayan. Temuan LKJ diakui oleh Unilever. Josef Bataona, Direktur Hubungan Perusahaan dan Sumber Daya Manusia Unilever, mengakui bahwa produk-produk yang disebutkan LKJ itu mengandung formalin. Namun ia membantah produknya membahayakan kesehatan. Alasannya, formalin yang digunakan masih berpegang pada standar BPOM, Departemen Kesehatan, dan lembaga lainnya. "Sebelum diluncurkan, semua produk Unilever juga telah melalui prosedur pengetesan keamanan yang sangat ketat. Semua prosedur dan proses pengetesan mengikuti standar internasional," ujar Josef Bataona kepada Stephani A. Mamonto dari Gatra. Adapun penggunaannya pada produk Unilever, antara lain, Pepsodent Herbal mengandung 0,04% formaldehid, dengan bahan aktif 0,016%. Begitu pula kadar formalin pada produk sampo Lifebuoy, Clear, dan Sunsilk. Standar yang diperbolehkan BPOM, Uni Eropa, dan ASEAN Cosmetic Directive adalah 0,1%. Lalu sabun Lifebuoy berisi 0,1%, di bawah standar yang 0,2%. Semua produk itu telah diketahui dan disetujui oleh BPOM. Menurut Josef, pihaknya menggunakan formaldehid dalam jumlah kecil sebagai bahan pengawet untuk mencegah pertumbuhan kuman pada produk-produk tersebut. "Kuman dapat merusak produk, terutama di negara beriklim panas, sehingga menjadi tidak aman digunakan," ujarnya. Pembelaan serupa datang dari produsen pasta gigi Formula. Yuni Eka Kristina, Humas Grup Orang Tua, mengatakan bahwa kedua produk yang dipersoalkan LKJ itu mengandung formalin 0,05%, masih jauh di bawah standar. "Faktor keamanan merupakan salah satu faktor signifikan dalam proses produksi, sehingga kami selalu memenuhi standar kualitas yang ditetapkan BPOM," katanya. Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplementer BPOM, Ketut Ritiasa, mengatakan bahwa penggunaan formalin untuk produk pasta gigi, sabun, dan sampo diperbolehkan selama tidak melebihi ambang batas yang ditentukan, yaitu maksimal 0,1% untuk pasta gigi dan 0,2% untuk produk sabun dan sampo. Standardisasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan internasional. "Produk yang diizinkan kadarnya hanya sekitar 0,04%. Jadi, masih jauh di bawah ambang batas," kata Ketut Ritiasa. Sehingga tak ada alasan bagi BPOM untuk melarang peredaran produk kosmetik yang mengandung formalin di bawah ambang batas. Kalau ketentuan internasional membolehkan, menurut Ketut Ritiasa, BPOM tak bisa membuat aturan sendiri untuk melarang perusahaan tanpa dasar. Selain formalin, sebenarnya ada pengawet lain yang bisa digunakan. Terdapat 56 jenis pengawet yang diperbolehkan serta punya batas ambang dan efek berbeda-beda. Ketut Ritiasa mengakui bahwa standardisasi untuk kosmetik berbeda dengan ketentuan yang diberlakukan untuk makanan. Pasta gigi, sampo, dan sabun tidak ditelan. Kalaupun terpapar, paling lama tiga menit. Sedangkan berdasarkan data ilmiah yang pernah ada, formalin berbahaya kalau terpapar di kulit selama lebih dari delapan jam. "Ini tidak berhubungan dengan kepentingan politis atau ekonomi, tapi murni berdasar data ilmiah," katanya. Lagi pula, formalin yang dijual di toko kimia untuk bahan pengawet tak semuanya mengandung formaldehid. Formaldehid hanya berisi 37%. Sisanya air. Sedangkan yang sebenarnya berbahaya adalah formaldehid karena berwujud gas tak berwarna dan berbau sangat tajam, dengan tidik didih dan titik leleh 21-92 derajat celsius. Meski produk kosmetik yang bersangkutan sudah mendapat izin dengan ambang batas yang ditentukan, BPOM akan mengkaji ulang. Sebab dalam kemasan tidak disebutkan besaran kadar yang terkandung di dalamnya, agar konsumen mengetahui. "Tapi sejauh ini belum ada pelanggaran jumlah ambang batas," kata Ketut Ritiasa pula. Formalin berbahaya lantaran sangat beracun. Menyebabkan iritasi selaput lendir pada pernapasan atas, mata, dan kulit. Ia juga dapat mengakibatkan reaksi alergi, kerusakan ginjal, kerusakan gen, dan mutasi yang dapat diwariskan. Sementara itu, Zeily Nurachman, ahli biokimia dari Institut Teknologi Bandung, mengatakan bahwa sekecil apa pun, formalin akan bereaksi. "Formalin sangat reaktif bila ada molekul lain," Zeily Nurachman menegaskan. Misalnya, jika sampo mengenai mata, pasti perih. Ini lantaran formaldehid bereaksi dengan lizozin, enzim penghancur dinding sel bakteri. Efeknya, akan terjadi iritasi dan gangguan penglihatan. Begitu pula yang terjadi di gigi jika formaldehid bereaksi dengan zat lain di dalam mulut. Zeily menilai, BPOM hanya mengikuti hasil riset badan di luar negeri. Padahal, itu belum tentu tepat jika diterapkan di Indonesia. Masyarakat di sini punya pola hidup dan makan yang berbeda dengan masyarakat di negara-negara yang menjadi acuan BPOM. Ambil contoh alkohol. Di luar negeri, batas minimum kandungan alkohol pada minuman lebih tinggi. "Karena kita bukan peminum, kandungan yang diizinkan lebih rendah dibandingkan dengan di luar," katanya. Jadi, di Indonesia perlu penelitian tersendiri tentang kadar formalin yang tepat untuk semua produk. Aries Kelana, Elmy Diah Larasati, dan Wisnu Wage Pamungkas (Bandung) [Kesehatan, Gatra Nomor 41 Beredar Kamis, 23 Agustus 2007] http://www.gatra.com/artikel.php?id=107273

