Moms & Dads,

Indo dari milis tetangga ..

Sent: Thursday, June 02, 2005 2:51 PM
Subject: Fw: Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu
Tahun

Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun
Gara-gara Malapraktik
Kompas, Kamis, 2 Juni 2005.

Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah,
Jakarta Selatan, Dr. Azen Salim Sp OG dituntut hukuman
satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa
menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik
terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing.

Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau
dokter ahli kandungan itu telah melakukan mala praktik
terhadap pasiennya, Debora Lydia pada saat melahirkan
bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003
lalu. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena dihadiri
terdakwa.

Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran
Debora sebenarnya berlangsung normal. Dia yang
ditangani dokter Azen melahirkan bayinya pada 25
Oktober 2003 pukul 19.57. setelah usai memberikan
pertolongan terhadap pasiennya, Azen Salim - warga
Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15, Bintaro,
Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan
rumah sakit.

Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Debora
Lydia mengalami pendarahan hebat dan kejang perut.
Karena dokter ahli sudah tidak ada, Debora ditangani
oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora
lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan.
Pada pukul 03.00 WIB, dia mengalami pendarahan
kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami wanita yang
baru melahirkan.

Tetapi keesokkan harinya, dr. Azen yang memeriksa
Debora mengatakan bahwa Debora normal, sehingga tiga
hari kemudian dia diperbolehkan pulang. Ternyata
sesampainya di rumah ia kembali mengalami pendarahan,
nyeri di kelamin, perut sakit, dan badan menggigil.
Vaginanya sering mengeluarkan nanah dan menimbulkan
bau tak sedap.

Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr. Azen.
Dokter itu lalu melakukan pemeriksaan dengan
menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di dinding
rahim masih tersisa plasenta. Pada tanggal 31 Oktober
2003, Azen melakukan curretage. Tetapi Debora malah
mengalami pendarahan hebat sehingga terdakwa
menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa
memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik.
Nyatanya, obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa
sakit.

Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang
diderita korban tak kunjung sembuh. Dia pun kembali
memeriksakannya ke dokter yang sama. Terdakwa kemudian
melakukan pemeriksaan. Pada saat itu terdakwa melihat
ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa
mencoba mengeluarkan benda itu dengan alat penjepit
menyerupai tang. Karena terjadi pendarahan lagi,
terdakwa lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu
dengan obat.

Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat
Debora mulai meragukan dokter Azen. Debora pun
menghubungi beberapa dokter di rumah sakit lain yakni
dr Syarif Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr
Ridyanti di RS Internasional Bintaro.

Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu
berpendapat di dalam rahim Debora masih terdapat
jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang telah
membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif
Darmo Setyawan sampai kondisinya membaik.

Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada
majelis hakim yang dipimpin I Wayan Rena menghukum
terdakwa dr. Azen Salim Sp OG dijatuhi hukuman satu
tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar
biaya perkara Rp. 1.000.

Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp
OG juga meyakinkan JPU bahwa Azen bersalah. Dalam
keterangannya, saksi mengatakan, apabila seorang
dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap
pasien dan keluarganya mengenai resiko tindakan medik
atau penyakit yang sedang diderita pasien maka dokter
itu melanggar Permenkes RI No. 585/Men Kes/PER/IX/1989
Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 361
KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan
kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledionya.
Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya sepenuhnya
diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan
satu minggu mendatang. (Yos).

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke