>Date: Tue, 6 Apr 1999 19:47:29 -0500 (CDT)
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>Originator: [EMAIL PROTECTED]
>Sender: [EMAIL PROTECTED]
>From: Luke Skywalker <[EMAIL PROTECTED]>
>To: Multiple recipients of list <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: Korban Perkosaan
>X-Comment: Diskusi Masalah SARA Distribution List
>X-Mailer: Mozilla 4.01 (Macintosh; I; 68K)
>
>Assalamu'alaikum w.w.
>
>Bagaimana menangani korban perkosaan dalam skala besar karena perang.
>Pak Qardhawi menjawabnya sehubungan munculnya pertanyaan dari Bosnia
>Herzegovina.
>
>Wass. w.w.
>-- ** Djoko Luknanto **
>
> HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN
> Dr. Yusuf Qardhawi
>
> Pengantar
>
> Pertanyaan penting ini saya terima ketika buku ini telah siap
>> untuk dicetak. Yang mengajukan pertanyaan adalah Saudara Dr.
> Musthafa Siratisy, Ketua Muktamar Alami untuk Pemeliharaan
Hak-hak Asasi Manusia di Bosnia Herzegovina, yang
> diselenggarakan di Zagreb ibu kota Kroasia, pada 18 dan 19
>> September 1992. Saya juga mengikuti kegiatan tersebut bersama
> Fadhilatus-Syekh Muhammad al-Ghazali dan sejumlah ulama serta
> juru dakwah kaum muslim dari seluruh penjuru dunia Islam.
>
>> Pertanyaan
>>
>> Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di
>> Republik Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh
>> Muhammad al-Ghazali dan Syekh al-Qardhawi, mendorong saya
>> untuk mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan
>> yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri
>> kita yang diperkosa oleh tentara Serbia yang durhaka dan
>> bengis, yang tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan
>> orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak
>> menjaga kehormatan dan harkat manusia. Akibat perilaku mereka
>> yang penuh dosa (pemerkosaan) itu maka banyak gadis muslimah
>> yang hamil sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu,
>> serta merasa rendah dan hina. Karena itulah mereka menanyakan
>> kepada Syekh berdua dan semua ahli ilmu: apakah yang harus
>> mereka lakukan terhadap tindak kriminalitas beserta akibatnya
>> ini? Apakah syara' memperbolehkan mereka menggugurkan
>> kandungan yang terpaksa mereka alami ini? Kalau kandungan itu
>> dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka
>> bagaimana hukumnya? Dan sampai dimana tanggung jawab si gadis
>> yang diperkosa itu?"
>>
>> Jawaban
>>
>> Fadhilatus-Syekh al-Ghazali menyerahkan kepada saya untuk
>> menjawab pertanyaan tersebut dalam sidang, maka saya
>> menjawabnya secara lisan dan direkam agar dapat didengar oleh
>> saudara-saudara khususnya remaja putri di Bosnia.
>>
>> Saya pandang lebih bermanfaat lagi jika saya tulis jawaban ini
>> agar dapat disebarluaskan serta dijadikan acuan untuk
>> peristiwa-peristiwa serupa. Tiada daya (untuk menjauhi
>> keburukan) dan tiada kekuatan (untuk melakukan ketaatan)
>> kecuali dengan pertolongan Allah.
>>
>> Kita kaum muslim telah dijadikan objek oleh orang-orang yang
>> rakus dan dijadikan sasaran bagi setiap pembidik, dan kaum
>> wanita serta anak-anak perempuan kita menjadi daging yang
>> "mubah" untuk disantap oleh serigala-serigala lapar dan
>> binatang-binatang buas itu tanpa takut akibatnya atau
>> pembalasannya nanti.
>>
>> Pertanyaan serupa juga pernah diajukan kepada saya oleh
>> saudara-saudara kita di Eritrea mengenai nasib yang menimpa
>> anak-anak dan saudara-saudara perempuan mereka akibat ulah
>> tentara Nasrani yang tergabung dalam pasukan pembebasan
>> Eritrea, sebagaimana yang diperbuat tentara Serbia hari ini
>> terhadap anak-anak perempuan muslimah Bosnia yang tak berdosa.
>>
>> Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun lalu
>> oleh sekelompok wanita mukminah yang cendekia dari penjara
>> orang-orang zalim jenis thaghut di beberapa negara Arab Asia
>> kepada sejumlah ulama di negara-negara Arab yang isinya: apa
>> yang harus mereka lakukan terhadap kandungan mereka yang
>> merupakan kehamilan haram yang terjadi bukan karena mereka
>> berbuat dosa dan bukan atas kehendak mereka?
>>
>> Pertama-tama perlu saya tegaskan bahwa saudara-saudara dan
>> anak-anak perempuan kita, yang telah saya sebutkan, tidak
>> menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada
>> diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan
>> memeranginya, kemudian mereka dipaksa di bawah acungan senjata
>> dan di bawah tekanan kekuatan yang besar. Maka apakah yang
>> dapat diperbuat oleh wanita tawanan yang tidak punya kekuatan
>> di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap
>> yang tidak takut kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh belas
>> kasihan kepada makhluk? Allah sendiri telah menetralisasi dosa
>> (yakni tidak menganggap berdosa) dari orang yang terpaksa
>> dalam masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran
>> dan mengucapkan kalimatul-kafri. Firman-Nya:
>>
>> "... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya
>> tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)."
>> (an-Nahl: 106)
>>
>> Bahkan Al-Qur'an mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang
>> dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan
>> lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya
>> lebih kuat. Allah berfirman setelah menyebutkan macam-macam
>> makanan yang diharamkan:
>>
>> "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
>> (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
>> (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
>> Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
>> (al-Baqarah: 173)
>>
>> Dan Rasulullah saw. bersabda:
>>
>> "Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas
>> suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak
>> sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya."1
>>
>> Bahkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kita
>> mendapatkan pahala atas musibah yang menimpa mereka, apabila
>> mereka tetap berpegang teguh pada Islam --yang karena
>> keislamannyalah mereka ditimpa bala bencana dan cobaan-- dan
>> mengharapkan ridha Allah Azza wa Jalla dalam menghadapi
>> gangguan dan penderitaan tersebut. Rasulullah saw. bersabda:
>>
>> "Tiada seorang muslim yang menderita kelelahan,
>> penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, atau
>> kerisauan, bahkan gangguan yang berupa duri, melainkan
>> Allah akan menghapus dosa-dosanya dengan
>> peristiwa-peristiwa itu."2
>>
>> Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya karena dia
>> tertusuk duri, maka bagaimana lagi jika kehormatannya dirusak
>> orang dan kemuliaannya dikotori?
>>
>> Karena itu saya nasihatkan kepada pemuda-pemuda muslim agar
>> mendekatkan diri kepada Allah dengan menikahi salah seorang
>> dari wanita-wanita tersebut, karena kasihan terhadap keadaan
>> mereka sekaligus mengobati luka hati mereka yang telah
>> kehilangan sesuatu yang paling berharga sebagai wanita
>> terhormat dan suci, yaitu kegadisannya.
>>
>> Adapun menggugurkan kandungan, maka telah saya jelaskan dalam
>> fatwa terdahulu bahwa pada dasarnya hal ini terlarang,
>> semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur
>> perempuan, yang dari keduanya muncul makhluk yang baru dan
>> menetap didalam tempat menetapnya yang kuat di dalam rahim.
>>
>> Maka makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari
>> hubungan yang haram seperti zina. Dan Rasulullah saw. telah
>> memerintahkan wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat
>> zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu sampai
>> melahirkan anaknya, kemudian setelah itu ia disuruh menunggu
>> sampai anaknya sudah tidak menyusu lagi --baru setelah itu
>> dijatuhi hukuman rajam.
>>
>> Inilah fatwa yang saya pilih untuk keadaan normal, meskipun
>> ada sebagian fuqaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan
>> asalkan belum berumur empat puluh hari, berdasarkan sebagian
>> riwayat yang mengatakan bahwa peniupan ruh terhadap janin itu
>> terjadi pada waktu berusia empat puluh atau empat puluh dua
>> hari.
>>
>> Bahkan sebagian fuqaha ada yang memperbolehkan menggugurkan
>> kandungan sebelum berusia seratus dua puluh hari, berdasarkan
>> riwayat yang masyhur bahwa peniupan ruh terjadi pada waktu
>> itu.
>>
>> Tetapi pendapat yang saya pandang kuat ialah apa yang telah
>> saya sebutkan sebagai pendapat pertama di atas, meskipun dalam
>> keadaan udzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu di
>> antara dua pendapat terakhir tersebut. Apabila udzurnya
>> semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas; dan bila hal itu
>> terjadi sebelum berusia empat puluh hari maka yang demikian
>> lebih dekat kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan).
>>
>> Selain itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh
>> yang kafir dan durhaka, yang melampaui batas dan pendosa,
>> terhadap wanita muslimah yang suci dan bersih, merupakan udzur
>> yang kuat bagi si muslimah dan keluarganya karena ia sangat
>> benci terhadap janin hasil pemerkosaan tersebut serta ingin
>> terbebas daripadanya. Maka ini merupakan rukhshah yang
>> difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar
>> ukurannya.
>>
>> Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fuqaha yang sangat
>> ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan
>> kandungan meskipun baru berusia satu hari. Bahkan ada pula
>> yang mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak
>> laki-laki maupun dari pihak perempuan, ataupun dari
>> kedua-duanya, dengan beralasan beberapa hadits yang menamakan
>> nazl sebagai pembunuhan tersembunyi (terselubung). Maka
>> tidaklah mengherankan jika mereka mengharamkan pengguguran
>> setelah terjadinya kehamilan.
>>
>> Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang
>> memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan yang
>> ketat yang melarangnya.
>>
>> Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa sel telur wanita
>> setelah dibuahi oleh sel sperma laki-laki telah menjadi
>> manusia, maka yang demikian hanyalah semacam majas (kiasan)
>> dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia.
>>
>> Memang benar bahwa wujud ini mengandung kehidupan, tetapi
>> kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel
>> sperma serta sel telur itu sendiri sebelum bertemu sudah
>> mengandung kehidupan, namun yang demikian bukanlah kehidupan
>> manusia yang telah diterapkan hukum padanya.
>>
>> Karena itu rukhshah terikat dengan kondisi udzur yang muktabar
>> (dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli syara', dokter, dan
>> cendekiawan. Sedangkan yang kondisinya tidak demikian, maka
>> tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang.
>>
>> Maka bagi wanita muslimah yang mendapatkan cobaan dengan
>> musibah seperti ini hendaklah memelihara janin tersebut
>> --sebab menurut syara' ia tidak menanggung dosa, sebagaimana
>> saya sebutkan di muka-- dan ia tidak dipaksa untuk
>> menggugurkannya. Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap
>> dalam kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka
>> dia adalah anak muslim, sebagaimana sabda Nabi saw.:
>>
>> "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah."3
>>
>> Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam.
>>
>> Menurut ketetapan fiqhiyah, bahwa seorang anak apabila kedua
>> orang tuanya berbeda agama, maka dia mengikuti orang tua yang
>> terbaik agamanya. Ini bagi orang (anak) yang diketahui
>> ayahnya, maka bagaimana dengan anak yang tidak ada bapaknya?
>> Sesungguhnya dia adalah anak muslim, tanpa diragukan lagi.
>>
>> Dalam hal ini, bagi masyarakat muslim sudah seharusnya
>> mengurus pemeliharaan dan nafkah anak itu serta memberinya
>> pendidikan yang baik, jangan menyerahkan beban itu kepada
>> ibunya yang miskin dan yang telah terkena cobaan. Demikian
>> pula pemerintah dalam Islam, seharusnya bertanggung jawab
>> terhadap pemeliharaan ini melalui departemen atau badan sosial
>> tertentu. Dalam hadits sahih muttafaq 'alaih, Rasulullah saw.
>> bersabda:
>>
>> "Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing
>> kamu akan dimintai pertanggungjawabannya."4
>>
>> Catatan kaki:
>>
>> 1 HR Ibnu Majah dalam "ath-Thalaq," juz 1, him. 659,
>> hadits nomor 2045; disahkan oleh Hakim dalam kitabnya,
>> juz 2, hlm. 198; disetujui oleh adz-Dzahabi; dan
>> diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan-nya, juz 7, hlm.
>> 356
>>
>> 2 HR Bukhari dalam "al-Mardha' (dari kitab Shahih-nya),
>> juz 10, hlm. 103, hadits nomor 5641 dan 5642.
>>
>> 3 HR Bukhari dalam "al-Jana'iz," juz 3, hlm. 245,
>> hadits nomor 1385.
>>
>> 4 HR Bukhari dalam "al-'Itq," juz 5, hlm. 181, hadits
>> nomor 2558, dan dalam "an-Nikah," juz 9, hlm. 299,
>> hadits nomor 5200.
>>
>> -----------------------
>> Fatwa-fatwa Kontemporer
>> Dr. Yusuf Qardhawi
>> Gema Insani Press
>> Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
>> Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
>> Fax. (021) 7984388
>> ISBN 979-561-276-X
Untuk melihat diskusi milis ini sebelumnya, klik:
http://www.mail-archive.com/balita-anda%40indoglobal.com/
--------------------------------------------------------------------------
"Untuk mereka yang mendambakan anak balitanya tumbuh sehat & cerdas"
Berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Berhenti berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
http://pencarian-informasi.or.id/ - Solusi Pencarian Informasi di Internet