Dear netter yang baik.....

        Saya punya temen, istrinya sekarang sedang hamil jalan sembilan
bulan.
        Sewaktu di periksa ke dokter kandungannya, kata dokter dia harus di
caesar.
        Alasannya karena jalan keluar si bayi ditutupi oleh Placenta (saya
lupa istilahnya).
 Walaupun posisi si bayi sudah turun. 
Karena placenta tersebut tidak bisa digeser kata dokter, sehingga dia di
vonis caesar.
        
Pertanyaan :
                Apakah benar placenta tersebut tidak bisa di geser ?
                Kalau pun benar apakah para netter tahu alasannya ?
                Atau adakah kemungkinan untuk menggeser placenta tersebut ?
                
        Atau mungkin alasan si dokter kandungan aja...agar bayarannya lebih
mahal ?


        Thanks
        Dillah
        

Kirim email ke