> Tanya Jawab(10): > Kesehatan Dan Hukum Terapir Air Seni > --------------- > Tanya: > --------------- > Assalamualaikum Wr.Wb. > > Saya ingin menanyakan pandangan fikih terhadap terapi > pengobatan menggunakan terapi air seni (TAS). Bukunya > sekarang sudah beredar disamping penyebarluasannya > dilakukan melalui seminar dan juga adanya > kesaksian/bukti dari orang yang sudah sembuh setelah > melakukan terapi tersebut. Dalam sebuah seminar > dikatakan bahwa: "air seni dapat menyembuhkan segala > penyakit". Yang saya yakini selama ini air seni > bagaimanapun tetap najis. tetapi kalau sudah banyak > yang membuktikan keampuhannya, apakah air najis boleh > digunakan untuk obat? > > Atas jawaban dan perhatiannya, saya haturkan terima > kasih. Jazaakumullohu khoiran katsiiraa, amin. > Wassalamualaikum. Wr.Wb. > > Dari saya, > Amin Fauzan > <[EMAIL PROTECTED]> > > --------------- > Jawab: > --------------- > Bismillahirrahmanirrahim. > > Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak > menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan > obatnya juga. Yang diketahui oleh orang yang > mengetahui(mempelajari)-nya, dan yang tidak diketahui > oleh orang yang tidak mengetahuinya". (H.R. Ahmad. Dan > dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan ibnu > Majah, Rasulullah Saw bersabda: "Allah tidak hanya > menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obatnya". > > Dari keterangan tersebut, terdapat jaminan bahwa > segala penyakit ada obatnya. Dan ketika suatu obat atau > terapi yang tepat dipergunakan untuk mengobati penyakit > yang sesuai, maka penyakit itu pun akan dapat > disembuhkan. Seperti diterangkan oleh sabda Rasulullah > Saw: "Untuk setiap penyakit ada obatnya. Maka apabila > obat itu mengenai suatu penyakit, ia akan sembuh dengan > seizin Allah Ta'ala" (H.R. Muslim). > > Oleh karena itu, Rasulullah Saw memerintahkan umatnya > untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda: "Wahai hamba > Allah, berobatlah, karena Allah tidak hanya menurunkan > penyakit, tetapi juga menurunkan obat. Kecuali bagi > satu penyakit, yaitu penyakit tua". (HR. Ahmad, dan > penulis kitab sunnan yang lain, serta Ibnu Hibban dan > Hakim, dari Usamah bin Syarik). > > Usaha memelihara kesehatan dan berobat juga dilakukan > oleh Rasulullah Saw. Beliau melakukan hal itu dengan > cara, antara lain: menjaga tubuh, seperti menahan diri > untuk tidak berlebihan dalam mengkonsumsi makanan, > karena lambung adalah sarang penyakit; menjaga diri > dari orang yang sedang menderita penyakit menular dan > tidak memasuki wilayah yang sedang diamuk penyakit > menular; menkonsumsi makanan yang tepat, seperti > mengkonsumsi madu, yang beliau sabdakan berkhasiat > untuk mengobati banyak penyakit, dan berdoa. > > Usaha untuk berobat dari penyakit juga beliau lakukan. > Dalam hadits sahih riwayat Muslim dari Jabir, > diriwayatkan bahwa Nabi Saw pernah mengirimkan seorang > tabib/dokter kepada Ubay bin Ka'ab. Lalu tabib itu > memotong daging tumbuhnya dan mencosnya (menempelkan > besi panas membara). Ini berarti sang dokter telah > melangsungkan operasi pada diri Ubay. > > Dari Sa'ad bin abi Waqqash, ia berkata: "Ketika aku > sakit, Rasulullah Saw datang menjengukku. Lalu beliau > meletakkan tangannya di antara dua dadaku. Selanjutnya > beliau bersabda: "Engkau sedang terserang terserang > penyakit dada. Datangilah Harits bin Kaladah, > saudaranya Tsaqif, karena dia ahli mengobati penyakit". > (H.R. Abu Dawud). > > Pernah suatu ketika, salah seorang sahabat terluka dan > banyak mengeluarkan darah. Lalu Nabi Saw memanggil dua > orang dari Bani Ammar. Setelah kedua orang itu melihat > sahabat yang terluka, Rasulullah Saw bertanya kepada > keduanya: "Siapa di antara kalian bedua yang lebih ahli > dalam mengobati penyakit?" mendengar hal itu, sahabat > yang terluka berkata: "Memangnya ada kebaikan di dalam > kedokteran, ya Rasulullah Saw?". Beliau bersabda: "Yang > menurunkan obat itu adalah Dia Yang menurunkan > penyakit". (H.R. Malik dalam al Muwath-tha). > > Kemudian, apakah boleh menggunakan materi yang haram > atau najis untuk berobat? Tentang hal ini, Rasulullah > Saw bersabda: "Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian > pada barang yang diharamkan atasmu". (H.R. Bukhari). > dan dalam hadits riwayat Baihaqi dalam Sunan Baihaqi > Kubra dari Abi Darda, Rasulullah Saw bersabda: > "Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan > obatnya, dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya > tersendiri. Maka berobatlah kalian, dan janganlah > kalian berobat dengan barang yang haram". Nafi' > berkata: adalah Ibnu Umar, jika ia memanggil dokter > untuk mengobati salah seorang anggota keluarganya, ia > mensyaratkan agar tidak mengobatinya dengan sesuatu > yang diharamkan oleh Allah SWT". > > Sementara dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari > dan Muslim dari Anas r.a. diriwayatkan: "Bahwa > sekelompok orang dari Kabilah 'Urainah datang kepada > Rasulullah Saw untuk berbai'at masuk Islam. Saat berada > di Madinah, rombongan tadi mencoba khamar Madinah > (sebelum khamar diharamkan, pen), dan mereka pun jatuh > sakit. Mereka kemudian mengadukan hal ini kepada > Rasulullah Saw. Mendengar hal itu, Rasulullah Saw > bersabda: "Maukah kalian mendatangi penggembala unta > kami, untuk meminum air seni onta tersebut dan susunya? > mereka menjawab: "Baiklah". Setelah itu mereka > mendatangi penggembala tadi, untuk kemudian meminum > susu unta tersebut dan air seninya. Dan mereka pun > segera sembuh dari sakit mereka.....". (H.R. Bukhari > dan Muslim, dari banyak riwayat). Dan dalam satu > riwayat disebutkan: "kemudian Rasulullah Saw > memerintahkan mereka untuk meminum air seni unta > tersebut dan susunya". > > Sedangkan riwayat yang menceritakan bahwa seorang > sahabat pernah meminum air seni Rasulullah Saw, yang > didiamkan oleh Rasulullah Saw tanpa memberikan teguran, > juga riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat > pernah meminum darah beliau, setelah membekam (menyedot > dengan alat untuk mengeluarkan darah kotor) beliau, > yang kemudian juga didiamkan oleh Rasulullah Saw. Dua > riwayat ini oleh ulama dikatagorikan sebagai bagian > dari kekhususan beliau, yang tidak berlaku bagi orang > lain. Sehingga tidak masuk sebagai dasar istinbath > hukum. > > Imam Nawawi, dalam kitab Majmu' menjelaskan bahwa > ulama-ulama madzhab Syafi'i, setelah mengkaji > hadits-hadits diatas, menarik kesimpulan bahwa: > "berobat dengan sesuatu yang najis baru dibolehkan jika > tidak ada obat yang suci yang dapat menyembuhkan > penyakit tersebut. Sedangkan jika obat yang suci itu > ada, maka sesuatu yang najis itu haram, tanpa > diperselisihkan lagi. Dari sini, hadits yang berbunyi: > "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian > pada barang yang diharamkan bagi kalian", dimengertikan > (dihamalkan) bahwa hal itu haram jika ada obat lain > yang suci yang dapat mengobati penyakit tersebut, dan > tidak haram jika tidak ada obat lainnya." > > Dalam kitab Raudhah Thalibin dijelaskan lebih lanjut: > "Boleh meminum air seni dan darah untuk hal itu, juga > boleh berobat dengan barang-barang yang najis lainnya, > seperti daging ular, kalajengking, dan pasta yang > mengandung alkohol". > > Abu Hanifah berpendapat: boleh meminum air seni dan > darah, serta semua barang yang najis untuk berobat. > > Ulama madzhab Syafi'i memberikan catatan untuk > pengobatan dengan barang yang najis tersebut: "hal itu > boleh jika orang yang mengobati itu adalah ahli dalam > pengobatan (dokter ahli), yang mengetahui bahwa tidak > ada alternatif lain untuk pengobatan penyakit itu". > > Demikian juga seperti dijelaskan dalam kitab An Nihayah > dan at Tahdzib, seperti dikutip oleh pengarang Hasyiah > ibnu 'Abidin, bahwa: Orang yang sakit boleh berobat > dengan air seni, darah, atau bangkai jika telah > diberitahukan oleh dokter muslim bahwa hal itu > berkhasiat untuk menyembuhkan penyakitnya, dan tidak > ada barang lain yang suci yang dapat menggantikan > fungsinya. Sedangkan jika dokter mengatakan bahwa cara > itu menjanjikan kesembuhan yang lebih cepat, maka dalam > hal ini ada dua pendapat: ada yang membolehkan dan ada > yang tidak. > > Demikianlah, semoga penjelasan ini bermanfaat bagi > Anda. Wallahu a'lam. > > Abdul Hayyie al Kattani > Dewan Asaatidz Pesantren Virtual > > > > > >> www.jajak.com >> Pilih jawabannya dan rebut hadiahnya << >> Kirim bunga ke-20 kota di Indonesia? Klik, http://www.indokado.com >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED] Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
