> Tanya Jawab(10):
> Kesehatan Dan Hukum Terapir Air Seni
> ---------------
> Tanya:
> ---------------
> Assalamualaikum Wr.Wb.
> 
> Saya ingin menanyakan pandangan fikih terhadap terapi
> pengobatan menggunakan terapi air seni (TAS). Bukunya
> sekarang sudah beredar disamping penyebarluasannya
> dilakukan melalui seminar dan juga adanya
> kesaksian/bukti dari orang yang sudah sembuh setelah
> melakukan terapi tersebut. Dalam sebuah seminar
> dikatakan bahwa: "air seni dapat menyembuhkan segala
> penyakit". Yang saya yakini selama ini air seni
> bagaimanapun tetap najis. tetapi kalau sudah banyak
> yang membuktikan keampuhannya, apakah air najis boleh
> digunakan untuk obat?
> 
> Atas jawaban dan perhatiannya, saya haturkan terima
> kasih. Jazaakumullohu khoiran katsiiraa, amin.
> Wassalamualaikum. Wr.Wb.
> 
> Dari saya,
> Amin Fauzan
> <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> ---------------
> Jawab:
> ---------------
> Bismillahirrahmanirrahim.
> 
> Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak
> menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan
> obatnya juga. Yang diketahui oleh orang yang
> mengetahui(mempelajari)-nya, dan yang tidak diketahui
> oleh orang yang tidak mengetahuinya". (H.R. Ahmad.  Dan
> dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan ibnu
> Majah, Rasulullah Saw bersabda: "Allah tidak hanya
> menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obatnya".
> 
> Dari keterangan  tersebut, terdapat jaminan bahwa
> segala penyakit ada obatnya. Dan ketika suatu obat atau
> terapi yang tepat dipergunakan untuk mengobati penyakit
> yang sesuai, maka penyakit itu pun akan dapat
> disembuhkan. Seperti diterangkan oleh sabda Rasulullah
> Saw: "Untuk setiap penyakit ada obatnya. Maka apabila
> obat itu mengenai suatu penyakit, ia akan sembuh dengan
> seizin Allah Ta'ala" (H.R. Muslim).
> 
> Oleh karena itu, Rasulullah Saw memerintahkan umatnya
> untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda: "Wahai hamba
> Allah, berobatlah, karena Allah tidak hanya menurunkan
> penyakit, tetapi juga menurunkan obat. Kecuali bagi
> satu penyakit, yaitu penyakit tua". (HR. Ahmad, dan
> penulis kitab sunnan yang lain, serta Ibnu Hibban dan
> Hakim, dari Usamah bin Syarik).
> 
> Usaha memelihara kesehatan dan berobat juga dilakukan
> oleh Rasulullah Saw. Beliau melakukan hal itu dengan
> cara, antara lain: menjaga tubuh, seperti menahan diri
> untuk tidak berlebihan dalam mengkonsumsi makanan,
> karena lambung adalah sarang penyakit; menjaga diri
> dari orang yang sedang menderita penyakit menular dan
> tidak memasuki wilayah yang sedang diamuk penyakit
> menular; menkonsumsi makanan yang tepat, seperti
> mengkonsumsi madu, yang beliau sabdakan berkhasiat
> untuk mengobati banyak penyakit, dan berdoa.
> 
> Usaha untuk berobat dari penyakit juga beliau lakukan.
> Dalam hadits sahih riwayat Muslim dari Jabir,
> diriwayatkan bahwa Nabi Saw pernah mengirimkan seorang
> tabib/dokter kepada Ubay bin Ka'ab. Lalu tabib itu
> memotong daging tumbuhnya dan mencosnya (menempelkan
> besi panas membara). Ini berarti sang dokter telah
> melangsungkan operasi pada diri Ubay.
> 
> Dari Sa'ad bin abi Waqqash, ia berkata: "Ketika aku
> sakit, Rasulullah Saw datang menjengukku. Lalu beliau
> meletakkan tangannya di antara dua dadaku. Selanjutnya
> beliau bersabda: "Engkau  sedang terserang terserang
> penyakit dada. Datangilah Harits bin Kaladah,
> saudaranya Tsaqif, karena dia ahli mengobati penyakit".
> (H.R. Abu Dawud).
> 
> Pernah suatu ketika, salah seorang sahabat terluka dan
> banyak mengeluarkan darah. Lalu Nabi Saw memanggil dua
> orang dari Bani Ammar. Setelah kedua orang itu melihat
> sahabat yang terluka, Rasulullah Saw bertanya kepada
> keduanya: "Siapa di antara kalian bedua yang lebih ahli
> dalam mengobati penyakit?" mendengar hal itu, sahabat
> yang terluka berkata: "Memangnya ada kebaikan di dalam
> kedokteran, ya Rasulullah Saw?". Beliau bersabda: "Yang
> menurunkan obat itu adalah Dia Yang menurunkan 
> penyakit". (H.R. Malik dalam al Muwath-tha).
> 
> Kemudian, apakah boleh menggunakan materi yang haram
> atau najis untuk berobat? Tentang hal ini, Rasulullah
> Saw bersabda: "Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian
> pada barang yang diharamkan atasmu". (H.R. Bukhari).
> dan dalam hadits riwayat Baihaqi dalam Sunan Baihaqi
> Kubra dari Abi Darda, Rasulullah Saw bersabda:
> "Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan
> obatnya, dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya
> tersendiri. Maka berobatlah kalian, dan janganlah
> kalian berobat dengan barang yang haram". Nafi'
> berkata: adalah Ibnu Umar, jika ia memanggil dokter
> untuk mengobati salah seorang anggota keluarganya, ia
> mensyaratkan agar tidak mengobatinya dengan sesuatu
> yang diharamkan oleh Allah SWT".
> 
> Sementara dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
> dan Muslim dari Anas r.a. diriwayatkan: "Bahwa
> sekelompok orang dari Kabilah 'Urainah datang kepada
> Rasulullah Saw untuk berbai'at masuk Islam. Saat berada
> di Madinah, rombongan tadi mencoba khamar Madinah
> (sebelum khamar diharamkan, pen), dan mereka pun jatuh
> sakit. Mereka kemudian mengadukan hal ini kepada
> Rasulullah Saw. Mendengar hal itu, Rasulullah Saw
> bersabda: "Maukah  kalian mendatangi penggembala unta
> kami, untuk meminum air seni onta tersebut dan susunya?
> mereka menjawab: "Baiklah".  Setelah itu mereka
> mendatangi penggembala tadi, untuk kemudian meminum
> susu unta tersebut dan air seninya. Dan mereka pun
> segera sembuh dari sakit mereka.....".  (H.R. Bukhari
> dan Muslim, dari banyak riwayat). Dan dalam satu
> riwayat disebutkan: "kemudian  Rasulullah Saw
> memerintahkan mereka untuk meminum air seni unta
> tersebut dan susunya".
> 
> Sedangkan riwayat yang menceritakan bahwa seorang
> sahabat pernah meminum air seni Rasulullah Saw, yang
> didiamkan oleh Rasulullah Saw tanpa memberikan teguran,
> juga riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat
> pernah meminum darah beliau, setelah membekam (menyedot
> dengan alat untuk mengeluarkan darah kotor) beliau,
> yang kemudian juga didiamkan oleh Rasulullah Saw. Dua
> riwayat ini oleh ulama dikatagorikan sebagai bagian
> dari kekhususan beliau, yang tidak berlaku bagi orang
> lain. Sehingga tidak masuk sebagai dasar istinbath
> hukum.
> 
> Imam Nawawi, dalam kitab Majmu' menjelaskan bahwa
> ulama-ulama madzhab Syafi'i, setelah mengkaji
> hadits-hadits diatas, menarik kesimpulan bahwa:
> "berobat dengan sesuatu yang najis baru dibolehkan jika
> tidak ada obat yang suci yang dapat menyembuhkan
> penyakit tersebut. Sedangkan jika obat yang suci itu
> ada, maka sesuatu yang najis itu haram, tanpa
> diperselisihkan lagi. Dari sini, hadits yang berbunyi:
> "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian
> pada barang yang diharamkan bagi kalian", dimengertikan
> (dihamalkan) bahwa hal itu haram jika ada obat lain
> yang suci yang dapat mengobati penyakit tersebut, dan
> tidak haram jika tidak ada obat lainnya."
> 
> Dalam kitab Raudhah Thalibin dijelaskan lebih lanjut:
> "Boleh meminum air seni dan darah untuk hal itu, juga
> boleh berobat dengan barang-barang yang najis lainnya,
> seperti daging ular, kalajengking, dan pasta yang
> mengandung alkohol".
> 
> Abu Hanifah berpendapat: boleh meminum air seni dan
> darah, serta semua barang yang najis untuk berobat.
> 
> Ulama madzhab Syafi'i memberikan catatan untuk
> pengobatan dengan barang yang najis tersebut: "hal itu
> boleh jika orang yang mengobati itu adalah ahli dalam
> pengobatan (dokter ahli), yang mengetahui bahwa tidak
> ada alternatif lain untuk pengobatan penyakit itu".
> 
> Demikian juga seperti dijelaskan dalam kitab An Nihayah
> dan at Tahdzib, seperti dikutip  oleh pengarang Hasyiah
> ibnu 'Abidin, bahwa: Orang yang sakit boleh berobat
> dengan air seni, darah, atau bangkai jika telah
> diberitahukan oleh dokter muslim bahwa hal itu
> berkhasiat untuk menyembuhkan penyakitnya, dan tidak
> ada barang lain yang suci yang dapat menggantikan
> fungsinya. Sedangkan jika dokter mengatakan bahwa cara
> itu menjanjikan kesembuhan yang lebih cepat, maka dalam
> hal ini ada dua pendapat: ada yang membolehkan dan ada
> yang tidak.
> 
> Demikianlah, semoga penjelasan ini bermanfaat bagi
> Anda. Wallahu a'lam.
> 
> Abdul Hayyie al Kattani
> Dewan Asaatidz Pesantren Virtual
> 
> 
> 
> 
> 

>> www.jajak.com >> Pilih jawabannya dan rebut hadiahnya <<
>> Kirim bunga ke-20 kota di Indonesia? Klik, http://www.indokado.com
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]















Kirim email ke