From: Koko Agus Eko Cahyono <[EMAIL PROTECTED]> 
Date: Tue, 08 Aug 2000 08:31:18 +0700 
Reply-To: [EMAIL PROTECTED] 
Subject: [masjid-ukhuwah] Fwd: Kesehatan Dan Hukum Terapir Air Seni 

Kesehatan Dan Hukum Terapir Air Seni
 ---------------
 Tanya:
 ---------------
 Assalamualaikum Wr.Wb.
 
 Saya ingin menanyakan pandangan fikih terhadap terapi
 pengobatan menggunakan terapi air seni (TAS). Bukunya
 sekarang sudah beredar disamping penyebarluasannya
 dilakukan melalui seminar dan juga adanya
 kesaksian/bukti dari orang yang sudah sembuh setelah
 melakukan terapi tersebut. Dalam sebuah seminar
 dikatakan bahwa: "air seni dapat menyembuhkan segala
 penyakit". Yang saya yakini selama ini air seni
 bagaimanapun tetap najis. tetapi kalau sudah banyak
 yang membuktikan keampuhannya, apakah air najis boleh
 digunakan untuk obat?
 
 Atas jawaban dan perhatiannya, saya haturkan terima
 kasih. Jazaakumullohu khoiran katsiiraa, amin.
 Wassalamualaikum. Wr.Wb.
 
 Amin Fauzan
 
 ---------------
 Jawab:
 ---------------
 Bismillahirrahmanirrahim.
 
 Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak
 menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan
 obatnya juga. Yang diketahui oleh orang yang
 mengetahui(mempelajari)-nya, dan yang tidak diketahui
 oleh orang yang tidak mengetahuinya". (H.R. Ahmad.  Dan
 dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan ibnu
 Majah, Rasulullah Saw bersabda: "Allah tidak hanya
 menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obatnya".
 
 Dari keterangan  tersebut, terdapat jaminan bahwa
 segala penyakit ada obatnya. Dan ketika suatu obat atau
 terapi yang tepat dipergunakan untuk mengobati penyakit
 yang sesuai, maka penyakit itu pun akan dapat
 disembuhkan. Seperti diterangkan oleh sabda Rasulullah
 Saw: "Untuk setiap penyakit ada obatnya. Maka apabila
 obat itu mengenai suatu penyakit, ia akan sembuh dengan
 seizin Allah Ta'ala" (H.R. Muslim).
 
 Oleh karena itu, Rasulullah Saw memerintahkan umatnya
 untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda: "Wahai hamba
 Allah, berobatlah, karena Allah tidak hanya menurunkan
 penyakit, tetapi juga menurunkan obat. Kecuali bagi
 satu penyakit, yaitu penyakit tua". (HR. Ahmad, dan
 penulis kitab sunnan yang lain, serta Ibnu Hibban dan
 Hakim, dari Usamah bin Syarik).
 
 Usaha memelihara kesehatan dan berobat juga dilakukan
 oleh Rasulullah Saw. Beliau melakukan hal itu dengan
 cara, antara lain: menjaga tubuh, seperti menahan diri
 untuk tidak berlebihan dalam mengkonsumsi makanan,
 karena lambung adalah sarang penyakit; menjaga diri
 dari orang yang sedang menderita penyakit menular dan
 tidak memasuki wilayah yang sedang diamuk penyakit
 menular; menkonsumsi makanan yang tepat, seperti
 mengkonsumsi madu, yang beliau sabdakan berkhasiat
 untuk mengobati banyak penyakit, dan berdoa.
 
 Usaha untuk berobat dari penyakit juga beliau lakukan.
 Dalam hadits sahih riwayat Muslim dari Jabir,
 diriwayatkan bahwa Nabi Saw pernah mengirimkan seorang
 tabib/dokter kepada Ubay bin Ka'ab. Lalu tabib itu
 memotong daging tumbuhnya dan mencosnya (menempelkan
 besi panas membara). Ini berarti sang dokter telah
 melangsungkan operasi pada diri Ubay.
 
 Dari Sa'ad bin abi Waqqash, ia berkata: "Ketika aku
 sakit, Rasulullah Saw datang menjengukku. Lalu beliau
 meletakkan tangannya di antara dua dadaku. Selanjutnya
 beliau bersabda: "Engkau  sedang terserang terserang
 penyakit dada. Datangilah Harits bin Kaladah,
 saudaranya Tsaqif, karena dia ahli mengobati penyakit".
 (H.R. Abu Dawud).
 
 Pernah suatu ketika, salah seorang sahabat terluka dan
 banyak mengeluarkan darah. Lalu Nabi Saw memanggil dua
 orang dari Bani Ammar. Setelah kedua orang itu melihat
 sahabat yang terluka, Rasulullah Saw bertanya kepada
 keduanya: "Siapa di antara kalian bedua yang lebih ahli
 dalam mengobati penyakit?" mendengar hal itu, sahabat
 yang terluka berkata: "Memangnya ada kebaikan di dalam
 kedokteran, ya Rasulullah Saw?". Beliau bersabda: "Yang
 menurunkan obat itu adalah Dia Yang menurunkan 
 penyakit". (H.R. Malik dalam al Muwath-tha).
 
 Kemudian, apakah boleh menggunakan materi yang haram
 atau najis untuk berobat? Tentang hal ini, Rasulullah
 Saw bersabda: "Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian
 pada barang yang diharamkan atasmu". (H.R. Bukhari).
 dan dalam hadits riwayat Baihaqi dalam Sunan Baihaqi
 Kubra dari Abi Darda, Rasulullah Saw bersabda:
 "Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan
 obatnya, dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya
 tersendiri. Maka berobatlah kalian, dan janganlah
 kalian berobat dengan barang yang haram". Nafi'
 berkata: adalah Ibnu Umar, jika ia memanggil dokter
 untuk mengobati salah seorang anggota keluarganya, ia
 mensyaratkan agar tidak mengobatinya dengan sesuatu
 yang diharamkan oleh Allah SWT".
 
 Sementara dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
 dan Muslim dari Anas r.a. diriwayatkan: "Bahwa
 sekelompok orang dari Kabilah 'Urainah datang kepada
 Rasulullah Saw untuk berbai'at masuk Islam. Saat berada
 di Madinah, rombongan tadi mencoba khamar Madinah
 (sebelum khamar diharamkan, pen), dan mereka pun jatuh
 sakit. Mereka kemudian mengadukan hal ini kepada
 Rasulullah Saw. Mendengar hal itu, Rasulullah Saw
 bersabda: "Maukah  kalian mendatangi penggembala unta
 kami, untuk meminum air seni onta tersebut dan susunya?
 mereka menjawab: "Baiklah".  Setelah itu mereka
 mendatangi penggembala tadi, untuk kemudian meminum
 susu unta tersebut dan air seninya. Dan mereka pun
 segera sembuh dari sakit mereka.....".  (H.R. Bukhari
 dan Muslim, dari banyak riwayat). Dan dalam satu
 riwayat disebutkan: "kemudian  Rasulullah Saw
 memerintahkan mereka untuk meminum air seni unta
 tersebut dan susunya".
 
 Sedangkan riwayat yang menceritakan bahwa seorang
 sahabat pernah meminum air seni Rasulullah Saw, yang
 didiamkan oleh Rasulullah Saw tanpa memberikan teguran,
 juga riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat
 pernah meminum darah beliau, setelah membekam (menyedot
 dengan alat untuk mengeluarkan darah kotor) beliau,
 yang kemudian juga didiamkan oleh Rasulullah Saw. Dua
 riwayat ini oleh ulama dikatagorikan sebagai bagian
 dari kekhususan beliau, yang tidak berlaku bagi orang
 lain. Sehingga tidak masuk sebagai dasar istinbath
 hukum.
 
 Imam Nawawi, dalam kitab Majmu' menjelaskan bahwa
 ulama-ulama madzhab Syafi'i, setelah mengkaji
 hadits-hadits diatas, menarik kesimpulan bahwa:
 "berobat dengan sesuatu yang najis baru dibolehkan jika
 tidak ada obat yang suci yang dapat menyembuhkan
 penyakit tersebut. Sedangkan jika obat yang suci itu
 ada, maka sesuatu yang najis itu haram, tanpa
 diperselisihkan lagi. Dari sini, hadits yang berbunyi:
 "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian
 pada barang yang diharamkan bagi kalian", dimengertikan
 (dihamalkan) bahwa hal itu haram jika ada obat lain
 yang suci yang dapat mengobati penyakit tersebut, dan
 tidak haram jika tidak ada obat lainnya."
 
 Dalam kitab Raudhah Thalibin dijelaskan lebih lanjut:
 "Boleh meminum air seni dan darah untuk hal itu, juga
 boleh berobat dengan barang-barang yang najis lainnya,
 seperti daging ular, kalajengking, dan pasta yang
 mengandung alkohol".
 
 Abu Hanifah berpendapat: boleh meminum air seni dan
 darah, serta semua barang yang najis untuk berobat.
 
 Ulama madzhab Syafi'i memberikan catatan untuk
 pengobatan dengan barang yang najis tersebut: "hal itu
 boleh jika orang yang mengobati itu adalah ahli dalam
 pengobatan (dokter ahli), yang mengetahui bahwa tidak
 ada alternatif lain untuk pengobatan penyakit itu".
 
 Demikian juga seperti dijelaskan dalam kitab An Nihayah
 dan at Tahdzib, seperti dikutip  oleh pengarang Hasyiah
 ibnu 'Abidin, bahwa: Orang yang sakit boleh berobat
 dengan air seni, darah, atau bangkai jika telah
 diberitahukan oleh dokter muslim bahwa hal itu
 berkhasiat untuk menyembuhkan penyakitnya, dan tidak
 ada barang lain yang suci yang dapat menggantikan
 fungsinya. Sedangkan jika dokter mengatakan bahwa cara
 itu menjanjikan kesembuhan yang lebih cepat, maka dalam
 hal ini ada dua pendapat: ada yang membolehkan dan ada
 yang tidak.
 
 Demikianlah, semoga penjelasan ini bermanfaat bagi
 Anda. Wallahu a'lam.
 
 Abdul Hayyie al Kattani
 

>> www.jajak.com >> Pilih jawabannya dan rebut hadiahnya <<
>> Kirim bunga ke-20 kota di Indonesia? Klik, http://www.indokado.com
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]















Kirim email ke