From: Koko Agus Eko Cahyono <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tue, 08 Aug 2000 08:31:18 +0700
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [masjid-ukhuwah] Fwd: Kesehatan Dan Hukum Terapir Air Seni
Kesehatan Dan Hukum Terapir Air Seni
---------------
Tanya:
---------------
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya ingin menanyakan pandangan fikih terhadap terapi
pengobatan menggunakan terapi air seni (TAS). Bukunya
sekarang sudah beredar disamping penyebarluasannya
dilakukan melalui seminar dan juga adanya
kesaksian/bukti dari orang yang sudah sembuh setelah
melakukan terapi tersebut. Dalam sebuah seminar
dikatakan bahwa: "air seni dapat menyembuhkan segala
penyakit". Yang saya yakini selama ini air seni
bagaimanapun tetap najis. tetapi kalau sudah banyak
yang membuktikan keampuhannya, apakah air najis boleh
digunakan untuk obat?
Atas jawaban dan perhatiannya, saya haturkan terima
kasih. Jazaakumullohu khoiran katsiiraa, amin.
Wassalamualaikum. Wr.Wb.
Amin Fauzan
---------------
Jawab:
---------------
Bismillahirrahmanirrahim.
Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak
menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan
obatnya juga. Yang diketahui oleh orang yang
mengetahui(mempelajari)-nya, dan yang tidak diketahui
oleh orang yang tidak mengetahuinya". (H.R. Ahmad. Dan
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan ibnu
Majah, Rasulullah Saw bersabda: "Allah tidak hanya
menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obatnya".
Dari keterangan tersebut, terdapat jaminan bahwa
segala penyakit ada obatnya. Dan ketika suatu obat atau
terapi yang tepat dipergunakan untuk mengobati penyakit
yang sesuai, maka penyakit itu pun akan dapat
disembuhkan. Seperti diterangkan oleh sabda Rasulullah
Saw: "Untuk setiap penyakit ada obatnya. Maka apabila
obat itu mengenai suatu penyakit, ia akan sembuh dengan
seizin Allah Ta'ala" (H.R. Muslim).
Oleh karena itu, Rasulullah Saw memerintahkan umatnya
untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda: "Wahai hamba
Allah, berobatlah, karena Allah tidak hanya menurunkan
penyakit, tetapi juga menurunkan obat. Kecuali bagi
satu penyakit, yaitu penyakit tua". (HR. Ahmad, dan
penulis kitab sunnan yang lain, serta Ibnu Hibban dan
Hakim, dari Usamah bin Syarik).
Usaha memelihara kesehatan dan berobat juga dilakukan
oleh Rasulullah Saw. Beliau melakukan hal itu dengan
cara, antara lain: menjaga tubuh, seperti menahan diri
untuk tidak berlebihan dalam mengkonsumsi makanan,
karena lambung adalah sarang penyakit; menjaga diri
dari orang yang sedang menderita penyakit menular dan
tidak memasuki wilayah yang sedang diamuk penyakit
menular; menkonsumsi makanan yang tepat, seperti
mengkonsumsi madu, yang beliau sabdakan berkhasiat
untuk mengobati banyak penyakit, dan berdoa.
Usaha untuk berobat dari penyakit juga beliau lakukan.
Dalam hadits sahih riwayat Muslim dari Jabir,
diriwayatkan bahwa Nabi Saw pernah mengirimkan seorang
tabib/dokter kepada Ubay bin Ka'ab. Lalu tabib itu
memotong daging tumbuhnya dan mencosnya (menempelkan
besi panas membara). Ini berarti sang dokter telah
melangsungkan operasi pada diri Ubay.
Dari Sa'ad bin abi Waqqash, ia berkata: "Ketika aku
sakit, Rasulullah Saw datang menjengukku. Lalu beliau
meletakkan tangannya di antara dua dadaku. Selanjutnya
beliau bersabda: "Engkau sedang terserang terserang
penyakit dada. Datangilah Harits bin Kaladah,
saudaranya Tsaqif, karena dia ahli mengobati penyakit".
(H.R. Abu Dawud).
Pernah suatu ketika, salah seorang sahabat terluka dan
banyak mengeluarkan darah. Lalu Nabi Saw memanggil dua
orang dari Bani Ammar. Setelah kedua orang itu melihat
sahabat yang terluka, Rasulullah Saw bertanya kepada
keduanya: "Siapa di antara kalian bedua yang lebih ahli
dalam mengobati penyakit?" mendengar hal itu, sahabat
yang terluka berkata: "Memangnya ada kebaikan di dalam
kedokteran, ya Rasulullah Saw?". Beliau bersabda: "Yang
menurunkan obat itu adalah Dia Yang menurunkan
penyakit". (H.R. Malik dalam al Muwath-tha).
Kemudian, apakah boleh menggunakan materi yang haram
atau najis untuk berobat? Tentang hal ini, Rasulullah
Saw bersabda: "Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian
pada barang yang diharamkan atasmu". (H.R. Bukhari).
dan dalam hadits riwayat Baihaqi dalam Sunan Baihaqi
Kubra dari Abi Darda, Rasulullah Saw bersabda:
"Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan
obatnya, dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya
tersendiri. Maka berobatlah kalian, dan janganlah
kalian berobat dengan barang yang haram". Nafi'
berkata: adalah Ibnu Umar, jika ia memanggil dokter
untuk mengobati salah seorang anggota keluarganya, ia
mensyaratkan agar tidak mengobatinya dengan sesuatu
yang diharamkan oleh Allah SWT".
Sementara dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim dari Anas r.a. diriwayatkan: "Bahwa
sekelompok orang dari Kabilah 'Urainah datang kepada
Rasulullah Saw untuk berbai'at masuk Islam. Saat berada
di Madinah, rombongan tadi mencoba khamar Madinah
(sebelum khamar diharamkan, pen), dan mereka pun jatuh
sakit. Mereka kemudian mengadukan hal ini kepada
Rasulullah Saw. Mendengar hal itu, Rasulullah Saw
bersabda: "Maukah kalian mendatangi penggembala unta
kami, untuk meminum air seni onta tersebut dan susunya?
mereka menjawab: "Baiklah". Setelah itu mereka
mendatangi penggembala tadi, untuk kemudian meminum
susu unta tersebut dan air seninya. Dan mereka pun
segera sembuh dari sakit mereka.....". (H.R. Bukhari
dan Muslim, dari banyak riwayat). Dan dalam satu
riwayat disebutkan: "kemudian Rasulullah Saw
memerintahkan mereka untuk meminum air seni unta
tersebut dan susunya".
Sedangkan riwayat yang menceritakan bahwa seorang
sahabat pernah meminum air seni Rasulullah Saw, yang
didiamkan oleh Rasulullah Saw tanpa memberikan teguran,
juga riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat
pernah meminum darah beliau, setelah membekam (menyedot
dengan alat untuk mengeluarkan darah kotor) beliau,
yang kemudian juga didiamkan oleh Rasulullah Saw. Dua
riwayat ini oleh ulama dikatagorikan sebagai bagian
dari kekhususan beliau, yang tidak berlaku bagi orang
lain. Sehingga tidak masuk sebagai dasar istinbath
hukum.
Imam Nawawi, dalam kitab Majmu' menjelaskan bahwa
ulama-ulama madzhab Syafi'i, setelah mengkaji
hadits-hadits diatas, menarik kesimpulan bahwa:
"berobat dengan sesuatu yang najis baru dibolehkan jika
tidak ada obat yang suci yang dapat menyembuhkan
penyakit tersebut. Sedangkan jika obat yang suci itu
ada, maka sesuatu yang najis itu haram, tanpa
diperselisihkan lagi. Dari sini, hadits yang berbunyi:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian
pada barang yang diharamkan bagi kalian", dimengertikan
(dihamalkan) bahwa hal itu haram jika ada obat lain
yang suci yang dapat mengobati penyakit tersebut, dan
tidak haram jika tidak ada obat lainnya."
Dalam kitab Raudhah Thalibin dijelaskan lebih lanjut:
"Boleh meminum air seni dan darah untuk hal itu, juga
boleh berobat dengan barang-barang yang najis lainnya,
seperti daging ular, kalajengking, dan pasta yang
mengandung alkohol".
Abu Hanifah berpendapat: boleh meminum air seni dan
darah, serta semua barang yang najis untuk berobat.
Ulama madzhab Syafi'i memberikan catatan untuk
pengobatan dengan barang yang najis tersebut: "hal itu
boleh jika orang yang mengobati itu adalah ahli dalam
pengobatan (dokter ahli), yang mengetahui bahwa tidak
ada alternatif lain untuk pengobatan penyakit itu".
Demikian juga seperti dijelaskan dalam kitab An Nihayah
dan at Tahdzib, seperti dikutip oleh pengarang Hasyiah
ibnu 'Abidin, bahwa: Orang yang sakit boleh berobat
dengan air seni, darah, atau bangkai jika telah
diberitahukan oleh dokter muslim bahwa hal itu
berkhasiat untuk menyembuhkan penyakitnya, dan tidak
ada barang lain yang suci yang dapat menggantikan
fungsinya. Sedangkan jika dokter mengatakan bahwa cara
itu menjanjikan kesembuhan yang lebih cepat, maka dalam
hal ini ada dua pendapat: ada yang membolehkan dan ada
yang tidak.
Demikianlah, semoga penjelasan ini bermanfaat bagi
Anda. Wallahu a'lam.
Abdul Hayyie al Kattani
>> www.jajak.com >> Pilih jawabannya dan rebut hadiahnya <<
>> Kirim bunga ke-20 kota di Indonesia? Klik, http://www.indokado.com
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]