Dear netters sekalian,
Mungkin pertanyaan saya agak aneh kali ya, tapi daripada bingung mendingan ditanyain
sama yang sudah pengalaman.
Begini saat ini saya sedang hamil 36 minggu (anak pertama) dan sekarang memasuki
minggu ke 37, kira2 sebaiknya saya mengambil cuti melahirkan kapan yah ?
Menurut rekan kantor saya yang telah memiliki 2 anak biasanya orang melahirkan pada
minggu ke 38 sedangkan saya sudah mengajukan cuti tgl. 5 Juni 2001, sebagai catatan
due date saya tgl. 19 Juni 2001.
Mohon sharingnya dari para ibu sekalian.
Terima kasih atas masukannya
Icah Andri