Merek superlatif dan generik akan dilarang  

    

 JAKARTA: Kalangan industri makanan dan minuman keberatan atas revisi pedoman 
umum pelabelan produk pangan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dengan 
dicantumkannya larangan menggunakan merek superlatif dan generik. 

Regulation Director Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) 
Franky Sibarani mengatakan revisi pedoman itu yang nantinya menjadi keputusan 
Kepala BPOM itu akan merugikan industri makanan dan minuman. 

 

"Jika kami harus mengganti merek, itu membutuhkan biaya dan waktu," ujarnya 
pada saat rapat pembahasan draf revisi pedoman umum pelabelan produk pangan di 
Jakarta, kemarin. 

 

Menurut dia, pedoman tersebut tidak layak dikeluarkan karena akan bertentangan 
dengan hukum yakni mengenai hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan akan 
mengganggu ekspor, serta perlindungan terhadap konsumen. 

 

Investasi merek (brand), katanya, tidak murah, baik dari biaya maupun waktu. 
"Usulan itu [revisi pedoman umum pelabelan produk pangan] tidak lazim," 
ujarnya. 

 

Dia menambahkan dasar hukum pelarangan tersebut tidak kuat, karena bertentangan 
dengan undang-undang tentang merek di bawah Direktorat HaKI, Departemen Hukum 
dan HAM. 

 

BPOM juga telah mengeluarkan peraturan kepala BPOM No HK 00.06.1.52.6635 
tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan Pada Label 
dan Iklan Pangan pada 27 Agustus 2007. 

 

Terhitung mulai Oktober 2008, produsen tidak dibolehkan lagi mencantumkan label 
bebas bahan pengawet pada kemasannya dengan berbagai kalimat menjelaskan, 
misalnya, suatu produk tanpa bahan pemanis buatan atau tanpa bahan pengawet. 

 

Selain itu, BPOM diketahui sedang membuat revisi pedoman umum pelabelan produk 
pangan, yang di antaranya memuat dua inti persoalan, yaitu pelarangan 
menggunakan merek superlatif (seperti menggunakan kata super, ekstra, top, best 
dan lainnya) serta merek generik (seperti aqua). 

 

Dengan demikian, kata Franky, merek-merek yang sudah ada yang mengandung 
superlatif dan generik seperti supermie, bestfood, extra, dan aqua, harus 
diganti. 

 

Penghapusan label bebas bahan pengawet dan merek super, katanya, akan merugikan 
produsen. Dia mencontohkan salah satu perusahaan minuman ringan harus 
menghancurkan 314 juta botol kemasan yang mencantumkan label bebas bahan 
pengawet. 

 

"Apabila harga botol Rp1.250 per unit, kerugian yang ditanggung perusahaan bisa 
mencapai Rp392,5 miliar." 

 

Tahap pembahasan 

 

Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM Sri Irawati Susalit mengatakan revisi 
pedoman umum pelabelan produk pangan masih dalam tahap pembahasan dan mencari 
kesepakatan dari semua pihak. 

 

Namun, surat edaran yang mencantumkan label bebas BTP tetap berlaku dan harus 
diterapkan pada 1 Oktober 2008. 

 

"Untuk melindungi konsumen dengan membaca kandungan zat-zat dalam suatu makanan 
atau minuman," ujarnya. 

 

Dia menjelaskan peraturan yang dibuat oleh BPOM mengacu pada 
peraturan-peraturan yang berlaku seperti di Departemen Kesehatan dan Departemen 
Pertanian. 

 

BPOM dan Gapmmi telah melakukan pertemuan untuk membahas revisi tersebut dan 
telah mengajukan 81 poin keberatan, tetapi baru 17 poin yang dibahas.(19) 
([EMAIL PROTECTED] co.id) 

 

Bisnis Indonesia

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A04&cdate=23-JUL-2008&inw_id=614928





mediacare
http://www.mediacare.biz

Kirim email ke