Merek superlatif dan generik akan dilarang
JAKARTA: Kalangan industri makanan dan minuman keberatan atas revisi pedoman
umum pelabelan produk pangan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dengan
dicantumkannya larangan menggunakan merek superlatif dan generik.
Regulation Director Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)
Franky Sibarani mengatakan revisi pedoman itu yang nantinya menjadi keputusan
Kepala BPOM itu akan merugikan industri makanan dan minuman.
"Jika kami harus mengganti merek, itu membutuhkan biaya dan waktu," ujarnya
pada saat rapat pembahasan draf revisi pedoman umum pelabelan produk pangan di
Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pedoman tersebut tidak layak dikeluarkan karena akan bertentangan
dengan hukum yakni mengenai hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan akan
mengganggu ekspor, serta perlindungan terhadap konsumen.
Investasi merek (brand), katanya, tidak murah, baik dari biaya maupun waktu.
"Usulan itu [revisi pedoman umum pelabelan produk pangan] tidak lazim,"
ujarnya.
Dia menambahkan dasar hukum pelarangan tersebut tidak kuat, karena bertentangan
dengan undang-undang tentang merek di bawah Direktorat HaKI, Departemen Hukum
dan HAM.
BPOM juga telah mengeluarkan peraturan kepala BPOM No HK 00.06.1.52.6635
tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan Pada Label
dan Iklan Pangan pada 27 Agustus 2007.
Terhitung mulai Oktober 2008, produsen tidak dibolehkan lagi mencantumkan label
bebas bahan pengawet pada kemasannya dengan berbagai kalimat menjelaskan,
misalnya, suatu produk tanpa bahan pemanis buatan atau tanpa bahan pengawet.
Selain itu, BPOM diketahui sedang membuat revisi pedoman umum pelabelan produk
pangan, yang di antaranya memuat dua inti persoalan, yaitu pelarangan
menggunakan merek superlatif (seperti menggunakan kata super, ekstra, top, best
dan lainnya) serta merek generik (seperti aqua).
Dengan demikian, kata Franky, merek-merek yang sudah ada yang mengandung
superlatif dan generik seperti supermie, bestfood, extra, dan aqua, harus
diganti.
Penghapusan label bebas bahan pengawet dan merek super, katanya, akan merugikan
produsen. Dia mencontohkan salah satu perusahaan minuman ringan harus
menghancurkan 314 juta botol kemasan yang mencantumkan label bebas bahan
pengawet.
"Apabila harga botol Rp1.250 per unit, kerugian yang ditanggung perusahaan bisa
mencapai Rp392,5 miliar."
Tahap pembahasan
Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM Sri Irawati Susalit mengatakan revisi
pedoman umum pelabelan produk pangan masih dalam tahap pembahasan dan mencari
kesepakatan dari semua pihak.
Namun, surat edaran yang mencantumkan label bebas BTP tetap berlaku dan harus
diterapkan pada 1 Oktober 2008.
"Untuk melindungi konsumen dengan membaca kandungan zat-zat dalam suatu makanan
atau minuman," ujarnya.
Dia menjelaskan peraturan yang dibuat oleh BPOM mengacu pada
peraturan-peraturan yang berlaku seperti di Departemen Kesehatan dan Departemen
Pertanian.
BPOM dan Gapmmi telah melakukan pertemuan untuk membahas revisi tersebut dan
telah mengajukan 81 poin keberatan, tetapi baru 17 poin yang dibahas.(19)
([EMAIL PROTECTED] co.id)
Bisnis Indonesia
http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A04&cdate=23-JUL-2008&inw_id=614928
mediacare
http://www.mediacare.biz