Dear all,
semoga bermanfaat.
Insentif PPh 21 Hanya Pemilik NPWP, Pemerintah Tidak Menanggung PPh 21
Untuk Semua Sektor Industri.
Ditulis oleh Ali
Senin, 23 Maret 2009 08:21
Pemerintah membatasi penerima insentif pajak penghasilan (PPh) 21 hanya
bagi karyawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebelumnya
pemberian insentif ini hanya bagi karyawan sektor tertentu dengan penghasilan
bruto di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga penghasilan Rp 5 juta
per bulan. Perubahan ini diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan)
No.43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas
penghasilan pekerja. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs Dirjen
Pajak, perubahan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Khususnya bagi pekerja agar memiliki NPWP, pemberian PPh Pasal 21
Ditanggung Pemerintah hanya kepada pekerja yang telah memiliki NPWP," demikian
dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak, Ahad (22/3).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang tidak mempunyai NPWP,
insentif hanya berlaku sampai masa pajak Juni 2009. Sedangkan untuk masa pajak
Juli 2009 dan seterusnya, insentif diberikan hanya untuk pekerja yang memiliki
NPWP.
Insentif PPh Pasal 21 ini berlaku pada periode masa pajak Februari sampai
November 2009 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Desember 2009. PPh 21
ditanggung pemerintah hanya berlaku bagi pegawai di sektor perikanan, semua
sektor pertanian seperti perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan dan
semua sektor industri pengolahan (manufaktur).
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk stimulus PPh dalam APBN 2009
sebesar Rp 6,5 triliun.Ketentuan dalam aturan ini yaitu adalah bagi karyawan
yang memiliki penghasilan bruto di atas PTKP tidak lebih dari Rp 5 juta per
bulan (dari Rp 1,3 juta sampai Rp 5 juta). Tiga sektor tersebut dipilih karena
menjadi sektor utama produksi barang dalam negeri yang mendominasi untuk ekspor.
Sementara itu, akhir pekan lalu Dirjen Pajak, Darmin Nasution, menyatakan
realisasi stimulus fiskal 2009 berupa tax saving (penghematan pembayaran pajak)
diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp 43 triliun. "Saya malah khawatir bisa
lebihsedikit karena waktu itu kita mendasarkan pada angka 2007. Angka sudah
bergerak, tapi kita tetap memasukkan Rp 43 triliun dalam APBN. Dan itu sudah
berjalan," kata Darmin.
Pembayaran pajak, menurutnya, kemungkinan sudah relatif turun besarannya
karena kebijakan ini. "Yang paling mudah ditanya adalah bank karena pembayaran
pajak mereka turun. Malah ada dirut bank yang bertanya apakah benar pembayaran
pajaknya karena turunnya cukup banyak," jelasnya.
Darmin menyebutkan, penghematan pembayaran pajak itu termasuk juga di
dalamnya adalah karena adanya penurunan tarif PPh badan, PPh orang pribadi, dan
pelapisan tarif yang berbeda.
Pemerintah melaksanakan program stimulus fiskal selama 2009 dengan volume
dana sebesar Rp 73,3 triliun. Sebagian stimulus fiskal yang terkait dengan
penghematan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak Januari 2009 bersamaan dengan
berlakunya UU tentang PPh .yang baru.
Sumber : Republika
<<pdf_button.png>>
<<printButton.png>>
<<emailButton.png>>
