Hi, Rika.

 

Ini info dari temen ku yg dibagian pajak, menurut dia "Road to Terminate
NPWP (Usaha)" adalah:

 

1.      Harus Membuat Akte perubahan dari notaris.

 

2.      Lalu datang ke kantor pajak (ingat kantor pajaknya harus kantor
pajak dimana kita membuat NPWP atau CV / usaha kita).

Dengan membawa akte pembubaran, berkas2 usaha AD ART, surat pendirian dari
notaries, KTP (Orang2 yg punya saham / 

Andil / menaruh dana di perusahaan tsb yg tercatat di akte Pendirian
Notaris).

 

3.      Bertemu dengan A.R (Account Representative) dari CV yg akan tutup
tersebut.

A.R adalah orang yg bertanggung jawab / orang yg mengurusi pajak perusahaan.

 

4.      Setelah dari kantor pajak, aka nada nantinya PEMERIKSAAN PAJAK,
masa/waktunya dari awal berdiri CV / Usaha tersebut

Sampai mau ditutup. (yg diperiksa biasanya: Pembayaran bulanan PPh21, PPh23,
PPN, Pelaporan pajak tiap bulannya,

Pelaporan tahunan, Laporan keuangan, cash flow, Persediaan)

 

5.      Setelah pemeriksaan selesai, nantinya CV yg akan tutup tersebut
akan mendapat SURAT PENGUKUHAN dari kantor Pajak, 

dan NPWP nya di nonaktifkan.

 

 

NOTE: Jika kurang jelas & masih ada pertanyaan, bisa menghubungi kantor
pajak di No Telp 500-200 untuk info lebih detailnya.

 

Oke ya!!!

Good Luck

 

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of rika meilasari
Sent: Monday, June 15, 2009 8:40 PM
To: [email protected]
Cc: [email protected]
Subject: [bango-mania] penghapusan NPWP Badan Usaha (CV)


Hi Bangoer...

Ada yang tau ga ya, tata cara penghapusan NPWP Badan Usaha (CV).
Kira2 syaratnya apa aja ya? lalu data2 apa yg perlu disiapkan? 
Apakah ada pemeriksaan dr DJP sebelum qta mau membubarkan CV (penghapus
NPWP)
krn CV qta dah ga produktif lg..
Di tunggu ya infonya...

Thanx 

Rika



No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 8.5.339 / Virus Database: 270.12.69/2176 - Release Date: 06/14/09
17:54:00

Kirim email ke