Kadin: Turunkan pajak makanan & minumanJumat, 16/04/2010 10:03:19 WIBOleh: 
Sepudin Zuhri
JAKARTA (Bisnis.com): Kadin Indonesia mengeluhkan dampak pengenaan pajak, yang 
dinilai telah menyebabkan harga produk makanan dan minuman menjadi lebih mahal 
dibandingkan dengan negara lain.


Ketua Komite Tetap Industri Makanan dan Minuman Kamar Dagang dan Industri 
(Kadin) Indonesia Thomas Dharmawan mengatakan produk makanan dan minuman di 
dalam negeri sebenarnya bisa menjadi lebih murah jika pemerintah dapat 
menurunkan tarif pajak.

“Produk yang keluar dari pabrik sudah dikenakan PPN [pajak pertambahan nilai] 
10%. Kemudian saat restoran dan rumah makan menjual harus ditambah 10% untuk 
pajak restoran,” ujarnya kepada Bisnis.com, hari ini.

Dia mencontohkan salah satu produk di China pada tahun lalu harganya turun 
hingga 30% setelah pemerintah menurunkan pajak.

Dampak dari penurunan harga tersebut, kata dia, membuat penjualan produk itu 
meningkat. Hal itu, lanjutnya, membuat daya beli masyarakat juga naik setelah 
harga produk menjadi lebih murah.

Thomas menjelaskan pemerintah melalui UU No. 42/2009 tentang PPN dan Pajak 
Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menyerahkan pajak makanan dan minuman ke daerah. 
Melalui peraturan itu, produk makanan dan minuman yang dijual di restoran tidak 
akan dikenakan PPN.

Namun, pemilik restoran dan rumah makan masih harus membayar pajak restoran 
sebesar 10%.

Jika pemilik restoran dan rumah makan membuat bahan baku sendiri guna 
menghindari PPN 10%, kata dia, itu pun sulit dilakukan, sehingga harus tetap 
membeli bahan baku dari industri yang telah dikenakan PPN 10%.

Dia menyarankan agar produk industri tidak dikenakan PPN atau diturunkan PPN 
serta Pajak Hotel dan Restoran, sehingga harga produk makanan dan minuman 
menjadi lebih murah.

Meskipun penurunan pajak tersebut akan menyebabkan pendapatan negara berkurang, 
kata dia, daya beli masyarakat dan konsumsinya akan meningkat sehingga industri 
semakin bertumbuh.(er)




Kirim email ke