Teman-teman yang
baik,
Izinkan kami menyebarkan kabar untuk teman-teman para pengelola keuangan
organisasi nirlaba yang ingin mendalami soal perpajakan bagi organisasi nirlaba.
Mohon bantuan untuk menyebarkan informasi ini kepada teman-teman lain yang
tertarik.
Terimakasih.
------------------
SEMINAR: PERPAJAKAN UNTUK ORGANISASI
NIRLABA
Hotel Twin
Plaza, Jln. Letjen.S. Parman, Jakarta
27 April
2010, pukul 08.30 – 16.00
Pajak LSM
Anda, pengurus LSM/Organisasi Nirlaba, bisa dituduh korupsi
cuma karena tidak cermat mengisi form setoran pajak. Jika sempat tuduhan itu
terlontar, selanjutnya masyarakat luas akan cenderung berpikir negatif tentang
Anda atau lembaga Anda--bahkan meskipun tuduhan itu kemudian, setelah proses
panjang yang menghabiskan waktu dan energi, terbukti tidak benar. Sebab
begitulah opini publik tercipta: lebih mudah karena tumpang-tindihnya prasangka
buruk dibanding fakta-fakta sebaliknya.
Yayasan Penabulu mengajak Anda mengupas-tuntas soal Perpajakan untuk Organisasi
Nirlaba, sekaligus bersimulasi praktik mengisi SPT PPh Badan.
MATERI :
1. KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)
2. UU PPh
3. Simulasi pengisian SPT (Form 1771)
NARASUMBER :
Roy Martfianto, AK., M.Si, pakar perpajakan sekaligus widyaiswara
(pengajar) di Pusdiklat Pajak Departemen Keuangan akan berbagi ilmu dan
pengalamannya dibidang perpajakan.
Rima Aulia, SE., finance officer di
salah satu Lembaga Donor di Indonesia-Kemitraan. Akan menjadi teman dan pemandu
peserta dalam simulasi pengisian PPH Badan.
Kegiatan ini akan dipandu ketat oleh
Paul Mario Ginting, SE., Manajer Keuangan
Eksekutif Nasional Walhi, yang akan berperan sebagai moderator dalam seminar
ini.
PESERTA
Seminar ini diharapkan diikuti oleh para
pengelola keuangan Organisasi Nirlaba, Auditor untuk Organisasi Nirlaba,
Konsultan
Perpajakan untuk Organisasi Nirlaba.
Jumlah peserta dibatasi maksimal 50
orang.
INVESTASI
Rp 1.000.000 / orang
Informasi
lengkap tentang seminar ini tersedia di tautan berikut :
www.penabulu.or.id, atau www.keuanganlsm.com
atau silakan menghubungi :
·
Yayasan Penabulu
(021-71102150)
·
Iwan
(021-98371997)