Negara Sekuler, Netral atau Anti-agama

Oleh: Salahuddin Wahid

Sekulerisme kembali diperbincangkan setelah MUI
memasukkannya bersama kata ”liberalisme” dan
”pluralisme” agama di dalam fatwa hasil Munas 2005
yang menghebohkan itu.

Tulisan Mas Sulastomo berjudul ”Agama, Negara dan
Sekulerisme” (Kompas, 22/8) menjelaskan pengertian
sekulerisme dan negara sekuler. Menurut Mas Tom,
negara sekuler bukan negara yang anti-agama, tetapi
negara yang netral agama.

Satu kata mempunyai beragam makna dan tafsir. Di suatu
tempat tertentu suatu kata berbeda maknanya dengan
makna kata tersebut di tempat lain. Di Malaysia, kata
”menuntut” (tanpa tambahan kata ilmu di belakangnya)
sudah bermakna mencari ilmu. Sedangkan di Indonesia,
kata itu sendiri tanpa embel-embel berarti mengajukan
suatu perkara ke pengadilan atau menghendaki sesuatu
dalam arti menekan, misalnya menuntut kenaikan gaji.

Seiring perjalanan waktu, suatu kata juga bisa berubah
makna atau berubah pengertian. Saya melihat bahwa kata
”sekuler” sedikit banyak telah mengalami perubahan
makna atau perubahan pengertian. Sebagian orang tetap
pada pendapatnya bahwa negara sekuler adalah negara
yang netral terhadap agama. Sebagian lain berpendapat
bahwa negara sekuler adalah negara yang anti-agama dan
tetap pada pendirian itu. Sebagian lagi, dulu
berpendapat bahwa negara sekuler adalah negara yang
anti-agama tetapi kini berubah menjadi negara yang
netral terhadap agama.

Lalu timbul pertanyaan, apakah betul negara sekuler
adalah negara yang netral terhadap agama dan tidak
anti kepada agama? Kita sadar bahwa tidak mudah untuk
menjawab pertanyaan itu, karena masalah itu bukan ilmu
pasti. Jawaban pasti bukan sesuatu yang mutlak dan
masih bisa dibantah oleh pihak yang tidak setuju.

Masalah hubungan agama dengan negara secara garis
besar dapat dikatakan sudah selesai dengan penerimaan
Pancasila menjadi asas dari (hampir) semua ormas dan
semua parpol. Saya bersyukur bahwa NU memberi
sumbangsih berharga dalam proses itu berupa dokumen
tentang ”Hubungan Islam dengan Pancasila”. Bahwa
kemudian ada parpol dan ormas kembali berasas Islam,
tidak perlu lagi dirisaukan. Faktanya, dua partai
dengan konstituen massa Islam tetap berasas Pancasila
seperti PKB dan PAN.

Tetapi masih ada perbedaan dalam menafsirkan apakah
negara Pancasila itu negara sekuler atau bukan negara
sekuler. Ada yang menyebut Indonesia sebagai negara
yang berketuhanan sebagai jalan tengah. Tampaknya yang
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara sekuler makin
banyak, dalam pengertian negara yang netral agama
bukan anti-agama.

Mereka mengambil contoh negara Amerika Serikat, sebuah
negara sekuler yang memberi kebebasan penuh terhadap
semua orang yang tinggal di sana untuk memeluk agama
apa pun dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan
mereka. Di sana agama Islam menjadi agama yang paling
pesat pertumbuhannya. Sekte agama (apa pun) memiliki
hak untuk hidup dan dilindungi UU. Karenanya, banyak
tokoh Islam yang di negara asalnya tidak mendapat
kebebasan lalu bermukim di Amerika Serikat, seperti
Fazlur Rahman.

Tetapi kita juga bisa mengambil contoh sebaliknya,
yang terjadi di Turki. Negara yang mayoritas
penduduknya beragama Islam itu menyatakan diri sebagai
negara sekuler di dalam konstitusinya. Di Turki
pengertian ”negara sekuler” tidak lagi netral terhadap
agama, tetapi anti-agama (Islam). Muslimah Turki tidak
boleh mengenakan jilbab kalau bekerja atau ke sekolah
milik negara. Pendidikan agama pernah amat dibatasi
dan tentara pernah dipersulit untuk pergi haji.

Negara sekuler

Pengertian negara sekuler seperti di Turki itulah yang
membuat banyak pihak di Indonesia, khususnya Islam,
alergi terhadap istilah negara sekuler, sama seperti
istilah syariat Islam yang membuat alergi kalangan
non-Islam. Kita di Indonesia juga pernah mengalami
pelarangan jilbab terhadap siswi SMU milik negara yang
berlaku di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed
Yoesoef. Kita juga masih ingat ketika terjadi
pengekangan terhadap kebebasan melakukan dakwah
sebagai bentuk kecurangan pemerintah terhadap partai
Islam khususnya Partai NU. Syukur saling curiga antara
pemerintah dan kalangan Islam mayoritas yang moderat
(NU, Muhammadiyah, dan lainnya) sudah tidak ada.
Sayangnya belakangan muncul kelompok radikal (dalam
bentuk gerakan) di dalam kalangan Islam yang
menimbulkan citra negatif.

Debat tentang istilah negara sekuler akan terus
berlangsung entah sampai kapan. Saya lebih senang
memakai istilah negara berketuhanan, orang lain ada
yang senang memakai istilah negara sekuler. Kita
jangan terpaku pada istilah, tetapi sebaiknya mencoba
untuk merumuskan substansi di balik istilah itu.
Dengan cara itu kita bisa melihat lebih jelas masalah
sebenarnya. Ada beberapa masalah yang perlu dicatat.

Pertama hukum Islam telah menjadi sumber dalam
realitas politik. Secara terbatas hukum Islam telah
menjadi hukum nasional.

Kedua, menentukan garis yang dapat dianggap sebagai
batas untuk mencegah campur tangan negara di dalam
masalah agama.

Ketiga, masalah di mana batas wilayah publik dan
wilayah privat.

Keempat, perlu disadari bahwa hak asasi manusia itu
bukan tanpa batas. UUD yang diamandemen (tahun 2000)
Pasal 28 Huruf J (2) berbunyi: ”Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Peristiwa intimidasi dan kekerasan terhadap Ahmadiyah
di Lombok, Kuningan, dan Parung juga perlu mendapat
perhatian supaya ada kejelasan apakah negara dapat
melarang keberadaan Ahmadiyah seperti yang sudah
dilakukan oleh kejaksaan negeri di beberapa tempat.
Apakah negara dapat melarang keberadaan suatu agama
atau aliran agama tertentu karena keberadaan aliran
agama tersebut menimbulkan keresahan masyarakat? Atau
negara hanya bertindak untuk mencegah dan melindungi
agar keresahan masyarakat tersebut tidak berujung pada
kekerasan dan pelanggaran HAM?

Masalah ini mau tidak mau akan tetap dihadapi oleh
masyarakat Indonesia yang terus berkembang. Berbagai
macam problem sosial dan kebebasan pemikiran akan
melahirkan konsep dan praktik ”keberagamaan” baru yang
akan mengundang pro dan kontra. Sebagai dinamika
sosial, pro dan kontra adalah hal yang wajar. Namun
yang harus diantisipasi adalah merumuskan peran negara
dalam dinamika tersebut sehingga negara tidak
digunakan untuk menindas kaum minoritas sekaligus
mampu menjaga ketenteraman mayoritas.

Salahuddin Wahid Ketua Majelis Pengurus Pusat (MPP)
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia

Baktos,

Rahman, Wassenaar/NL

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving.
http://us.click.yahoo.com/V8WM1C/EbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke