Mendagri Tolak Beri Penjelasan Pimpinan DPR Minta Maruf Batalkan Pungutan Minyak Tanah
Jakarta, Kompas - Menteri Dalam Negeri Moh Maruf menolak menjelaskan duduk soal keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri 3 Oktober 2005 tentang pungutan dana pengawasan minyak tanah. Sementara itu, DPR terus mendesak Mendagri agar membatalkan surat itu dan mempertanggungjawabkan soal pungutan itu. Saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Kamis (1/12), Maruf malah menyatakan akan bertemu pejabat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dulu sebelum memberi keterangan. Saya akan mengeluarkan press release nanti siang ya. Kita undang dulu dari ESDM supaya jelas, supaya tuntas ya. Kita tak pernah tahu uang itu, ujar Maruf sambil menghindari kejaran wartawan. Namun, janji Maruf mengeluarkan press release hingga Kamis malam tak juga dipenuhi. Dalam surat edaran yang ditandatangani Mendagri dan ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, menteri dan badan terkait diperintahkan agar dalam menetapkan harga eceran tertinggi minyak tanah Rp 2.275 per liter dimasukkan biaya pengawasan, pemantauan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat sebesar Rp 50 per liter. Sementara itu, desakan DPR kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan dan mempertanggungjawabkan pungutan dana masyarakat itu makin kuat. Pimpinan DPR kemarin sepakat mengirim surat resmi meminta Mendagri segera mencabut surat itu. Pimpinan DPR juga menembuskan surat ke Presiden Yudhoyono. Saya yakin Mendagri memerhatikan, papar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Fraksi Kebangkitan Bangsa) Pimpinan DPR juga meminta Komisi VII yang menangani masalah energi dan sumber daya mineral, serta Komisi II yang merupakan mitra kerja Depdagri, untuk menelusuri kebijakan itu. Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif dari Fraksi Partai Bintang Reformasi bahwa berdasarkan kajian Komisi VII dan II, pimpinan DPR akan bersikap apakah akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi atau tidak. Kita tunggu saja dulu klarifikasi Mendagri sebelum ke KPK, ucap Zaenal yang didukung oleh Ketua DPR Agung Laksono dari Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dari F-PDIP. DPR minta pembatalan Sementara itu, rapat F-PDIP kemarin meminta semua fraksinya di seluruh DPRD menelusuri praktik pungutan dana itu. Kami akan cek realisasinya kalau perlu mengundang agen-agen minyak tanah, ujar Wakil Ketua F-PDIP Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Anggaran Ramson Siagiaan seraya mengingatkan potensi uang yang tersedot akibat pungutan itu sejak Oktober bisa mencapai Rp 98 miliar. Permintaan DPR tampaknya belum akan dipenuhi. Sebab, Depdagri dan Departemen ESDM kemarin belum sepakat mencabut Surat Edaran Mendagri bernomor 541/2523/SJ itu. Pertemuan yang tak dihadiri Mendagri Moh Maruf dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro itu dihadiri Sekretaris Jenderal Depdagri Progo Nurdjaman dan Sekretaris Jenderal Departemen ESDM Luluk Sumiarso. Hasil pertemuan akan dilaporkan ke Mendagri. Besok (hari iniâ"Red) akan ada keputusan dan langsung diumumkan. Tadi pertemuannya sempat alot selama tiga jam. Pungutan itu belum ada, tetapi untuk mencabutnya butuh waktu dan harus ada pertimbangan lain, kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Andreas Tarwanto. (sut/SIE/INU) --- In [email protected], "Rahman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Cik...cik, kudu dikumahakeun yeuh nu kieu? > > > Mendagri Tak Pernah Tahu Soal Rp50 Per Liter > Mendagri M Ma'ruf menegaskan, ia tidak pernah tahu tentang adanya > pungutan Rp50 per liter dalam elemen HET minyak tanah 2005. > > http://www.kompas.com/utama/news/0512/01/144953.htm > > > > --- In [email protected], "Rahman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Depdagri Pungut Rp 50 per Liter Minyak Tanah > > > > Mendagri M Ma'ruf dianggap melakukan pungutan tidak sah. Melalui > > sebuah surat edaran, depdagri melakukan pungutan Rp 50 per liter > > minyak tanah. > > > > http://www.kompas.com/utama/news/0511/29/013412.htm > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
