Kesia-siaan Belajar Ilmu Hukum Vincentia Hanni S
Hukum benar-benar sebuah barang dagangan. Di Yogyakarta, seorang berperkara mengaku telah menyuap hakim Rp 20 juta dengan janji bebas dari hukuman. Ternyata orang itu tetap dihukum dan sang hakim mengembalikan Rp 5 juta karena tidak bisa membebaskan orang tersebut. Hukum betul-betul barang dagangan. Pengalaman itu adalah salah satu dari banyak pengalaman Denny Indrayana, anak muda berusia 33 tahun, soal praktik di dunia peradilan Indonesia. Pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan, ini juga bercerita betapa sakit hatinya saat ia melihat betapa mudahnya hukum diperjualbelikan. Kala itu Denny muda masih bekerja di sebuah kantor konsultan hukum di Yogyakarta. "Saya berpikir hukum tidak akan ada gunanya di Indonesia. Gelar sarjana hukum yang saya miliki juga tidak akan pernah ada nilainya. Saya merasa sia-sia saja ilmu hukum yang saya pelajari kalau praktik yang terjadi adalah jual beli perkara," ujar Denny. Kegundahan itu semakin mengental saat ia menjadi penerjemah dalam sebuah acara studi banding hakim-hakim Indonesia ke Melbourne, Australia. Matanya benar-benar terbelalak melihat polah para hakim Indonesia yang kabarnya adalah hakim-hakim pilihan untuk mengikuti acara studi banding itu. "Saya benar-benar terkejut saat ada 15 hakim Indonesia yang studi banding ke Australia berpolah seperti itu. Kelakuannya mulai dari tidur di kelas, memakai telepon untuk menelepon ke Indonesia, bahkan yang sungguh-sungguh memalukan ada hakim laki-laki yang mengajak tidur salah seorang panitia perempuan. Dan yang semakin membuat saya terbelalak, ternyata teman pria saya diajak tidur sama hakim perempuan," kata Denny dengan lugas. Ia pun kehabisan kata-kata dan malu saat teman-temannya menanyakan apakah semua hakim Indonesia seperti itu. Pengalaman itu memperkuat minat dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada ini. Seusai menamatkan kuliah S3 di Fakultas Hukum Universitas Melbourne, Denny bersama rekan-rekannya di Yogyakarta mendirikan Indonesia Court Monitoring (ICM). Berikut petikan wawancara dengan Denny Indrayana di Jakarta pertengahan Januari lalu. Mengapa terjadi pergeseran minat dari hukum tata negara, kini Anda intens menggeluti korupsi peradilan? Saya tertarik pada dua isu, konstitusi dan korupsi. Isu konstitusi saya geluti sebagai seorang akademisi dan dosen hukum tata negara, sedangkan korupsi peradilan saya geluti karena saya relawan di ICM. Itu tidak berbeda jauh. Saya berpikir konstitusi adalah alat untuk membatasi kekuasaan yang korup, power tends to corrupt. Konstitusi dapat membatasi perilaku korup elite-elite negara. Korupsi di sisi lain adalah tingkah elite yang paling tidak bermoral, kalau di Indonesia adalah kejahatan kemanusiaan yang paling menyakitkan. Lebih spesifik lagi, judicial corruption atau mafia peradilan adalah bentuk korupsi yang paling berbahaya. Bagaimana Anda memandang konstitusi Indonesia? Seberapa progresifnya konstitusi kita saat ini? Sistem konstitusi Indonesia sudah membuat sistem rule of law lebih baik, terutama bila dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum diubah. Saat ini Indonesia sudah memiliki lembaga kepresidenan yang lebih murni, lembaga dipilih langsung, masa jabatan dan batasannya juga lebih jelas, pemakzulannya menjadi lebih sulit. Ciri-ciri sistem presidensial sekarang lebih murni. Konstitusi sekarang sudah memiliki bab tentang pemilu, memiliki DPD, sudah memiliki bab HAM yang lebih lengkap dari sebelumnya. Dari sisi rule of law sudah lebih baik, tetapi yang bermasalah adalah rule of ethics. Aplikasi etika moralitas bidang ekonomi, dunia usaha, itu adalah wilayah konstitusi yang belum tersentuh. Konstitusi di wilayah itu masih sebagai barang pajangan. Mengapa Anda mengatakan seperti itu? Prinsip ekonomi di mana modal yang dikeluarkan harus sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, itu sebuah wilayah yang bisa menciptakan korupsi. Apakah itu korupsi politik seperti politik uang ataukah korupsi peradilan seperti mafia peradilan. Jadi rule of law yang sudah baik tadi dalam perjalanannya kemudian dibajak. Kalau di politik, rule of law dibajak oleh politik uang, sedangkan kalau di hukum dibajak oleh mafia peradilan. Menurut Anda, apa yang menyebabkan keadaan seperti ini? Menurut saya, kita sudah terlalu lama tenggelam dalam konstitusi yang minus etika, politik yang minus etika, ekonomi yang minus etika, dan hukum yang minus etika. Kondisi sekarang dengan kemunculan lembaga-lembaga baru seolah memperlihatkan sebuah perubahan? Memang, jika institusi dan orang di dalamnya baru. Kita lihat MK (Mahkamah Konstitusi), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan KY (Komisi Yudisial), lembaga-lembaga ini relatif progresif, relatif beretika. Apa yang menyebabkan begitu? Sebab mereka adalah institusi yang baru dengan orang-orang yang baru. Kalau institusi itu lama, maka kultur yang minus etika itu sudah terlalu berkembang biak dan sudah terlalu dalam masuk ke sistem birokrasi. Contohnya Mahkamah Agung, bagaimana kita memiliki institusi yang lama dengan struktur birokrasi yang lama dengan disuntik hakim-hakim agung nonkarier, ternyata hasilnya sama sekali tidak maksimal. Tetapi contoh Komisi Pemilihan Umum membuktikan lain? Sebetulnya KPU tidak baru sama sekali. Orang-orangnya relatif baru, tetapi strukturnya lama, yaitu orang-orang Depdagri, sekjen juga orang lama di Depdagri. Jadi, meski anggotanya baru, mereka terjebak dalam birokrasi lama. Itu menunjukkan, memang, kita harus mengakselerasi dua bidang kalau mau cepat, akselerasi reformasi birokrasi dan akselerasi reformasi peradilan. Yang birokrasi untuk mengefektifkan negara dan pemerintah, dan peradilan untuk menegakkan kembali supremasi hukum lewat law enforcement. Lalu bagaimana memotong korupsi ini? Kultur korup bisa dipotong dengan penegakan hukum yang efektif. Orang tidak akan mungkin beretika kalau tidak ada sanksi. Sekarang sanksinya tidak jalan juga, jawabannya karena ada korupsi di penegakan hukum. Jawabannya adalah mafia peradilan. Alasan itulah yang membuat Anda melontarkan lahan peperangan yang harus dipilih adalah lembaga peradilan, khususnya MA? Tepat. Lahan peperangan yang harus dipilih adalah judicial corruption, terutama MA. Kalau penegakan hukum jalan, maka eksekutif yang korup dihukum, pastilah akan menimbulkan efek jera. Legislatif yang korup akan menimbulkan ketakutan. Menurut saya, hukum tanpa sanksi bukanlah hukum. Jadi korupsi peradilan harus diberantas, MA memiliki kewenangan paling strategis karena ia pucuk proses hukum kita di samping MK. MA yang paling bermasalah. Jika MA dibersihkan, kita bisa berharap kembalinya kewibawaan penegakan hukum. Dari sisi strategi, bicara soal 49 hakim agung, jauh lebih mudah daripada harus mengawasi 6.000 hakim. Ini sudah melokalisir dan menemukan ujung benang yang kusut, lebih mudah dan kelihatan, KY bisa menjadi pelopor memperbaiki itu. Namun, dari satu kasus ke kasus justru mempertontonkan bahwa peradilan itu tidak pernah jera? Mengapa begitu? Satu hal yang masih langgeng di dalam sistem hukum kita adalah sifatnya yang diskriminatif. Mengapa hakim masih tetap nekat seperti hakim Herman Alossitandi? Karena selama ini hakim tidak kena. Karena itu perlu gerakan revolusioner, terutama di MA, karena pucuk dari kekuasaan kehakiman. Seleksi hakim agung adalah salah satunya. Solusi lain adalah sistem peradilan dibuat transparan dengan electronic court. Selain itu, cara penjebakan, penyadapan, perekaman harus lebih diintensifkan. Cara itu harus terus dilakukan dan diintensifkan dengan lebih canggih. Maksud Anda cara penjebakan sudah tidak masalah? Cara menghadapi orang yang mengerti betul bagaimana menghilangkan barang bukti, kita harus bisa menghasilkan modus mendapatkan barang bukti. Putusan Mulyana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum untuk tidak ragu lagi menjebak. Cara ini harus lebih diintensifkan. Sistem tebang pilih dalam pemberantasan korupsi harus dibuang. http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
