Waduh... euy, moal sakalian basa Sunda na diganti ku basa Jakarta? :(( Rh
Menyangkut Rencana Kawasan Megapolitan Sutiyoso Akan Caplok Jabar? JAKARTA, (PR).- Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengusulkan pembentukan konsep kawasan megapolitan sebagai upaya membangun ibu kota lebih baik lagi. Namun, pembentukan kawasan megapolitan perlu keterpaduan dan penyatuan rencana umum tata ruang (RUTR) antara Jakarta dengan daerah sekitarnya yakni Jabar dan Banten. Demikian diungkapkan Sutiyoso pada rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Revisi UU 34/1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta di Gedung DPR/MPR RI, , Kamis (2/2). "Idealnya, kawasan megapolitan itu merupakan penyatuan Jakarta dengan daerah-daerah sekitarnya. Ini akan dikira sebagai upaya pencaplokan suatu wilayah. Kalau diperlukan, ya idealnya seperti itu," kata Sutiyoso. Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jabar yang membidangi pemerintahan dan hukum, Rahadi Zakaria, meminta Gubernur Jabar agar memberikan berbagai alasan dan menolak gagasan kawasan megapolitan. Rahadi tak ingin daerah administrasi Jawa Barat, "diacak-acak" secara sepihak. Sutiyoso memaparkan, kawasan megapolitan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Menurut Sutiyoso, usulan kawasan megapolitan tidak akan mengubah struktur pemerintahan di masing-masing daerah tersebut. Bupati, wali kota, DPRD, dan struktur pemerintahan tetap ada. Tetapi atasannya saja yang berbeda. "Yang menjadi bupati tetap bupati di daerah itu, yang menjadi wali kota tetap sebagai wali kota. Begitu pula dengan komposisi anggota DPRD. Yang berubah hanya pada atasannya dalam hal gubernurnya. Tapi, apakah Gubernur Jawa Barat dan Banten mau?" ujar Sutiyoso. Alasan penyatuan daerah-daerah itu, kata Sutiyoso, antara lain untuk memudahkan pengelolaan kawasan serta mengatasi masalah kompleks dengan daerah-daerah tersebut, antara lain transportasi, perumahan, air baku, sampah, serta banjir. "Karena tidak dalam satu manajemen, pembangunan tidak bisa komprehensif. Contohnya, monorel dan busway yang hanya bisa sampai pinggiran. Tapi bila berada dalam satu manajemen, daerah-daerah itu bisa tertata dan terintegrasi. Tidak terputus di perbatasan," papar Sutiyoso. Menurut Sutiyoso, dalam kawasan megapolitan Jabodetabekjur akan dibentuk sebuah lembaga yang menjadi koordinator. Lembaga tersebut akan diketuai koordinator dan kedudukannya setingkat menteri. Anggota Pansus DPR RI, Ferry Mursidan Baldan menilai usulan konsep megapolitan masih akan terus dikaji. "Hingga saat ini, pembentukan kawasan ini perlu di-clear-kan. Tapi, saya kira proses itu, bisa saja tidak menjadikan wilayah-wilayah sekitar DKI menjadi bagian dari DKI," kata Ferry. Jangan diacak-acak Sementara itu, Rahadi Zakaria meminta gubernur mempertanyakan kepada DPR RI tentang maksud revisi UU No. 34/1999 yang memunculkan gagasan megapolitan. Jangan sampai pembahasan yang di dalamnya membicarakan daerah Jawa Barat secara sepihak. Jangan sampai daerah administrasi Jawa Barat yakni Depok, Bogor, Bekasi, dan Cianjur "diacak-acak" begitu saja tanpa meminta pertimbangan dan mengajak bicara Pemerintah provinsi Jawa Barat. Gubernur harus memberikan berbagai alasan, termasuk keberatan dengan gagasan megapolitan itu. "Langkah ini harus dilakukan, karena Provinsi Jawa Barat dibentuk juga berdasarkan undang-undang," tandas Rahadi. Selain itu, ia juga meminta anggota DPR RI asal Jawa Barat untuk membicarakan hal itu di DPR RI sehingga gagasan megapolitan tidak sepihak. Menurut dia, revisi UU 34/1999 silakan saja, karena itu menyangkut internal DKI Jakarta. Namun, bila di dalam revisi itu menyangkut perluasan daerah yang meliputi daerah Jawa Barat, tidak serta merta itu bisa dilakukan. Kalau alasan megapolitan yaitu pengendalian pembangunan dan tata ruang, kenapa tidak dibuat payung hukum tersendiri di luar revisi UU 34/1999. Dengan undang-undang tersendiri jelas bentuk koordinasi dan kerja sama antarprovinsi. Penolakan juga datang dari Ketua DPRD Kab. Bogor, Rachmat Yassin, yang tidak sependapat terhadap usulan Sutiyoso soal penyatuan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur) dengan Jakarta. Menurutnya, jika keinginan itu dipaksakan justru akan berbenturan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Dalam undang-undang tersebut tidak ada pengaturan penggabungan satu wilayah provinsi ke provinsi lain. Yang ada pemekaran kota atau kabupaten, dan provinsi, ujar Rachmat. Rachmat menolak keras jika penyatuan itu hanya sebagai akses untuk mempermudah pengelolaan kawasan. "Sebaiknya Sutiyoso berpikir bagaimana ibu kota negara itu melakukan sharing dengan daerah-daerah penyangga, supaya bisa bermitra dan tidak terlalu kentara disparitasnya," kata Rachmat. Bahkan menurut dia, daripada bergabung dengan DKI Jakarta ia cenderung membentuk provinsi baru. "Dengan demikian eksplorasi pembangunan bisa lebih terlihat sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Soal penyatuan wilayah, saya melihat hanya bagian dari obsesi menuju kota megapolitan," katanya. (A-109/A-130/A-134/D-22)*** http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
