Hak Asasi Manusia
Hak Sipil Harus Dilindungi

Jakarta, Kompas - Negara seharusnya tidak membiarkan teror hidup di
Indonesia dan sebaliknya negara harus melindungi hak sipil warga
negara. Hak sipil itu, antara lain, adalah hak untuk dapat menjalankan
agama dan kepercayaan tanpa halangan.

Hal tersebut disampaikan Dawam Rahardjo dalam diskusi panel bertema
"Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Beragama", Jumat (28/4) malam di
Jakarta. Dawam mengungkapkan, pelanggaran terhadap hak sipil, yang
bersumber dari hak asasi manusia itu, adalah kejahatan.

Jika negara membiarkan kelompok tertentu meneror kelompok lain, negara
dalam konteks itu juga melakukan kejahatan. Menurut Dawam, hal
tersebut terjadi karena penyelenggara negara saat ini tidak memahami
hak sipil.

Berbagai kasus penyerangan terhadap sebuah kelompok, menurut Dawam,
adalah bentuk pelanggaran terhadap kehidupan hak sipil di Indonesia.
Yang lebih memprihatinkan dari kejadian itu penyelenggara negara
justru membiarkan aksi tersebut.

Ketidakmampuan pemerintah menyikapi berbagai kasus teror, ujar Dawam
lebih lanjut, lebih disebabkan hegemoni mayoritas-minoritas. Padahal
seharusnya di Indonesia, yang adalah plural, setiap golongan memiliki
hak hidup yang sama. Menurutnya, tidak ada golongan mayoritas dan
minoritas di Indonesia.

Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Reformed
bagi Agama dan Masyarakat Pendeta Benyamin F Intan. Pada dasarnya,
tuturnya, kelompok mayoritas tidak memiliki hak lebih besar daripada
minoritas. (jos)





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]




SPONSORED LINKS
Spanish language and culture Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke