Petisi 50 Gugat Agung
F-PDIP dan F-PAN Setuju Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Jakarta, Kompas - Gugatan terhadap Ketua DPR Agung Laksono terus
bermunculan. Kali ini Kelompok Kerja Petisi 50 mengatakan, tindakan
Agung yang tak bisa membedakan kedudukannya sebagai pemimpin DPR,
pemimpin partai politik, pemimpin ormas, dan pengusaha merupakan
ancaman serius bagi reformasi.

Atas dasar itu, Pokja Petisi 50 yang sejak lama selalu mengkritisi
berbagai penyelewengan Orde Baru kemarin kembali mengingatkan
fraksi-fraksi di DPR untuk menyikapi pengaduan terhadap Agung Laksono
secara serius agar kesalahan di masa lalu tidak terulang di era reformasi.

"Ingat, kemenangan pemilu selama Orde Baru juga dengan menipu yang
dilakukan secara sistematis dan masif," ucap Chris Siner Key Timu,
Sekretaris Pokja Petisi 50 saat diterima Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan di DPR, Senin (4/12).

Pada 16 November 2006 Pokja Petisi 50 bersama Komite Waspada Orde
Baru, Gerakan Rakyat Marhaen, dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis
Penyelamat Organisasi melaporkan Agung ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
Mereka menilai banyak tindakan Agung, salah satunya saat Safari
Ramadhan, tidak patut karena telah mencampuradukkan berbagai
kewenangan yang dimilikinya.

Dalam kegiatan itu, Agung mengunjungi sejumlah kantor Golkar, tetapi
menggunakan bus DPR. Agung juga membawa staf Sekretariat Jenderal DPR.
Agung juga dilaporkan telah membagi- bagikan voucher dari Mendiknas
dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957 serta membagi beras
ke pesantren dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Adam Air.

Agung sendiri saat ditanya soal hal ini mempersilakan para pihak untuk
menilai dirinya. Namun, dia menegaskan tak ada kode etik yang
dilanggarnya. "Penilaian boleh-boleh saja," katanya.

Sebelumnya, Agung Laksono juga pernah menduga bahwa pelaporan dirinya
kepada BK DPR ini didasari konkurensi politik.

Lebih parah

Sementara itu, Sekretaris F-PDIP Jacobus Kamarlo Mayong Padang
menyatakan persetujuannya terhadap pandangan Pokja Petisi 50. Dia juga
merasa saat ini semangat reformasi mulai melemah. Karena itu, dia
berterima kasih kepada Pokja Petisi 50 yang konsisten mengingatkan.
"Sudah waktunya semua pendukung reformasi bersinergi, baik yang di
dalam maupun di luar DPR," katanya.

Wakil Ketua F-PAN Alvin Lie, yang dihubungi terpisah, bahkan merasa
tindakan Agung lebih parah dari yang dilakukan Orde Baru. "Harmoko itu
kalau keliling daerah melepaskan bajunya sebagai menteri, DPR, dan dia
pakai jas kuning. Pak Agung tidak melakukan itu, malah pakai fasilitas
DPR," ujar Alvin.

Dia juga menyesalkan sikap BK DPR yang tidak responsif dalam menyikapi
pengaduan Pokja Petisi 50. BK baru menyidangkan kasus Agung pada 11
Januari 2007. "Seharusnya, sidang pun bisa berjalan hari-hari ini.
Kalau perlu sampai malam, juga saat reses. Soalnya, ini menyangkut
kepercayaan rakyat terhadap institusi DPR," katanya. (sut) 

Kirim email ke