Alot, Pengakuan Hak Kekayaan Tradisi Budaya Kepentingan Ekonomi dan Politik Ikut Bermain
jakarta, kompas - Proses penyusunan konvensi internasional mengenai hak kekayaan intelektual sumber daya hayati, pengetahuan tradisional, dan tradisi budaya masih alot. Meski sudah berjalan lima tahun lebih, berbagai benturan masih kuat antara kepentingan negara maju dan negara berkembang. "Untuk mencapai kesamaan definisi saja sulit karena persoalannya bukan lagi sekadar perlindungan hak kekayaan intelektual, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan politik dan ekonomi masing-masing," ungkap Chandra N Darusman dalam kapasitasnya selaku konsultan World Intellectual Property Organization (WIPO), Rabu (6/12). Chandra ditemui di sela-sela seminar Perlindungan dan Penerapan Hak Cipta dalam Industri Penerbitan di Jakarta. Seminar yang dimaksudkan untuk menyosialisasikan hak cipta itu diselenggarakan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) bekerja sama dengan WIPO dan International Federation of Reproduction Rights (IFFRO). Chandra mengungkapkan, hingga memasuki sidang ke-10, forum yang dinamakan Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore itu masih terus menyamakan persepsi mengenai definisi umum tentang istilah dan konsep dari ketiga hal di atas. "Sekarang sudah ada sedikit kemajuan dengan adanya dokumen perjanjian untuk menyepakati definisi yang nanti sudah dirumuskan," tutur Chandra. Perlindungan akan hak kekayaan intelektual untuk sumber daya hayati, pengetahuan tradisional, dan tradisi budaya, kata Chandra, dimaksudkan untuk menghindari diambilnya karya suatu bangsa yang sudah turun-temurun itu untuk kepentingan industri komersial yang merugikan bangsa tersebut. Untuk itu, suatu bangsa perlu mendokumentasikan kekayaan tradisi dan sumber daya hayatinya, sehingga memudahkan untuk mengidentifikasi komunitas mana yang berhak mengakuinya. Misalnya, mengenai kekesalan bangsa Indonesia yang sempat mencuat saat mengetahui bahwa tempe dipatenkan di Jepang atau sekarang batik oleh Malaysia. Menurut Chandra, bukan berarti bahwa tempe itu tidak bisa lagi menjadi makanan khas Indonesia. Yang terjadi di Jepang itu adalah pematenan cara pembuatan tempe oleh penemunya, bukan tempe sebagai makanannya. Tarik-menarik Menurut Chandra, tarik-menarik kepentingan antara negara maju dan negara berkembang bisa dipahami. Proposal untuk pembahasan ketiga hal di atas awalnya didasari agar ada pembagian keuntungan yang adil dan wajar dari penggunaan sumber daya hayati atau tradisi budaya yang dipakai negara lain. "Bisa dipahami jika negara maju khawatir dengan adanya konvensi ini. Misalnya di dunia farmasi, mereka yang banyak menggunakan bahan alami dengan memanfaatkan sumber daya hayati dari negara-negara berkembang, tentu nantinya bisa diminta agar membayar royalti. Pembahasan ini juga sudah mengarah kepada pertimbangan politik dan ekonomi," papar Chandra. Sebagai contoh, China dan India sudah menerbitkan daftar obat tradisional mereka. Namun, ini juga masih jadi perdebatan apakah untuk bisa memakai obat tradisional, seperti jamu, dari negara lain perlu izin atau tidak. Bagi Indonesia, yang memiliki potensi budaya yang khas dan keragaman sumber daya hayati, adanya konvensi itu bisa menjadi peluang bagi pemasukan negara. Namun, yang penting dilakukan saat inilah adalah mendokumentasikan keragaman warisan turun-temurun itu sehingga mudah mengidentifikasinya. "Memang tidak mudah untuk bisa menyatukan pandangan mengenai tiga hal itu. Ini mengingat, untuk skala nasional saja nanti ada perbenturan di antara daerah-daerah yang merasa bahwa tradisi itu miliknya," ujar Chandra. (ELN)
