Alot, Pengakuan Hak Kekayaan Tradisi Budaya
Kepentingan Ekonomi dan Politik Ikut Bermain

jakarta, kompas - Proses penyusunan konvensi internasional mengenai
hak kekayaan intelektual sumber daya hayati, pengetahuan tradisional,
dan tradisi budaya masih alot. Meski sudah berjalan lima tahun lebih,
berbagai benturan masih kuat antara kepentingan negara maju dan negara
berkembang.

"Untuk mencapai kesamaan definisi saja sulit karena persoalannya bukan
lagi sekadar perlindungan hak kekayaan intelektual, tetapi juga
mempertimbangkan kepentingan politik dan ekonomi masing-masing,"
ungkap Chandra N Darusman dalam kapasitasnya selaku konsultan World
Intellectual Property Organization (WIPO), Rabu (6/12).

Chandra ditemui di sela-sela seminar Perlindungan dan Penerapan Hak
Cipta dalam Industri Penerbitan di Jakarta. Seminar yang dimaksudkan
untuk menyosialisasikan hak cipta itu diselenggarakan Ikatan Penerbit
Indonesia (Ikapi) bekerja sama dengan WIPO dan International
Federation of Reproduction Rights (IFFRO).

Chandra mengungkapkan, hingga memasuki sidang ke-10, forum yang
dinamakan Intergovernmental Committee on Intellectual Property and
Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore itu masih terus
menyamakan persepsi mengenai definisi umum tentang istilah dan konsep
dari ketiga hal di atas.

"Sekarang sudah ada sedikit kemajuan dengan adanya dokumen perjanjian
untuk menyepakati definisi yang nanti sudah dirumuskan," tutur Chandra.

Perlindungan akan hak kekayaan intelektual untuk sumber daya hayati,
pengetahuan tradisional, dan tradisi budaya, kata Chandra, dimaksudkan
untuk menghindari diambilnya karya suatu bangsa yang sudah
turun-temurun itu untuk kepentingan industri komersial yang merugikan
bangsa tersebut.

Untuk itu, suatu bangsa perlu mendokumentasikan kekayaan tradisi dan
sumber daya hayatinya, sehingga memudahkan untuk mengidentifikasi
komunitas mana yang berhak mengakuinya.

Misalnya, mengenai kekesalan bangsa Indonesia yang sempat mencuat saat
mengetahui bahwa tempe dipatenkan di Jepang atau sekarang batik oleh
Malaysia.

Menurut Chandra, bukan berarti bahwa tempe itu tidak bisa lagi menjadi
makanan khas Indonesia. Yang terjadi di Jepang itu adalah pematenan
cara pembuatan tempe oleh penemunya, bukan tempe sebagai makanannya.

Tarik-menarik

Menurut Chandra, tarik-menarik kepentingan antara negara maju dan
negara berkembang bisa dipahami. Proposal untuk pembahasan ketiga hal
di atas awalnya didasari agar ada pembagian keuntungan yang adil dan
wajar dari penggunaan sumber daya hayati atau tradisi budaya yang
dipakai negara lain.

"Bisa dipahami jika negara maju khawatir dengan adanya konvensi ini.
Misalnya di dunia farmasi, mereka yang banyak menggunakan bahan alami
dengan memanfaatkan sumber daya hayati dari negara-negara berkembang,
tentu nantinya bisa diminta agar membayar royalti. Pembahasan ini juga
sudah mengarah kepada pertimbangan politik dan ekonomi," papar Chandra.

Sebagai contoh, China dan India sudah menerbitkan daftar obat
tradisional mereka. Namun, ini juga masih jadi perdebatan apakah untuk
bisa memakai obat tradisional, seperti jamu, dari negara lain perlu
izin atau tidak.

Bagi Indonesia, yang memiliki potensi budaya yang khas dan keragaman
sumber daya hayati, adanya konvensi itu bisa menjadi peluang bagi
pemasukan negara. Namun, yang penting dilakukan saat inilah adalah
mendokumentasikan keragaman warisan turun-temurun itu sehingga mudah
mengidentifikasinya.

"Memang tidak mudah untuk bisa menyatukan pandangan mengenai tiga hal
itu. Ini mengingat, untuk skala nasional saja nanti ada perbenturan di
antara daerah-daerah yang merasa bahwa tradisi itu miliknya," ujar
Chandra. (ELN) 

Kirim email ke