Kolom Agama Oleh Anick H.T. 08/01/2007 Jika dibandingkan dengan aturan konstitusi yang kita punya, terlihat sekali betapa parahnya inkonsistensi dalam produk hukum baru kita itu. Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
9 Desember lalu, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dihadiri 80 dari 550 anggotanya, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang. Mestinya ini menjadi berita gembira, mengingat selama ini kita memakai aturan administrasi kependudukan produk kolonial. Namun pengesahan itu tidak serta-merta mengembirakan mereka yang benar-benar mendambakan hilangnya praktek diskriminasi dalam soal administrasi kependudukan kita. Salah satu persoalan yang tidak menggembirakan, bahkan mengecewakan, adalah masih tetap dicantumkannya kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita. Pada pasal 65 disebutkan: (1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya. Jika dibandingkan dengan aturan konstitusi yang kita punya, terlihat sekali betapa parahnya inkonsistensi dalam produk hukum baru kita itu. Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Nah, korban diskriminasi yang paling nyata dari pencantuman kolom agama itu antara lain kalangan penghayat dan aliran kepercayaan. Dr. Wahyono Raharjo, penganut aliran Kapribaden yang juga Ketua Umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama dan Kepercayaan (BPKBB) menyampaikan surat protes mengiringi pembahasan RUU tersebut. Konon, perjuangan Dr. Wahyono dan kalangan penganut kepercayaan agar tidak disiskriminasi negara karena kepercayaan yang mereka anut, sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu. Puluhan tahun pula mereka telah mengalami apa yang mereka sebut psychological torture (penganiayaan psikis) yang tak berujung. Dalam kasus perkawinan misalnya, petugas catatan sipil tidak bersedia mencatatkan pengesahan perkawinan mereka. Karena itu, dalam suratnya, Pak Wahyono menawarkan alternatif: jika kolom agama tak dihapus, kolom kepercayaan mestinya juga dicantumkan (agama/kepercayaan) untuk mengakomodir ratusan aliran kepercayaan yang tak kunjung diakui negara Pancasila ini. Usulan itu masuk akal, karena banyak dari aliran kepercayaan itu yang justru merupakan "agama asli" yang sudah bermukim di Indonesia sebelum adanya enam agama yang "diakui" negara. Jutaan penganut agama asli itu, selama ini terpaksa memilih satu dari enam agama yang "diakui" negara; sebuah hipokrisi yang dilegalkan negara selama puluhan tahun. Lalu, selesaikah soal diskriminasi oleh negara itu jika kolom kepercayaan juga disandingkan dengan kolom agama? Ternyata tidak juga. Karena kita juga melihat adanya fakta dari korban lain: mereka yang disiksa dan dibunuh berdasarkan agama yang tercantum dalam kolom KTP mereka. Kasus konflik di Ambon dan Poso menunjukkan fakta bahwa, seseorang dapat saja terbunuh seketika, hanya karena ia berada dalam waktu dan tempat yang salah. Beberapa kasus kerusuhan di Jakarta dan kota lain, yang entah oleh siapa bergeser menjadi kerusuhan etnis dan agama, juga mencatatkan fakta serupa. Mungkin ada yang mengira bahwa itu adalah fakta yang kecil. Tapi diskriminasi dan penderitaan orang lain bukanlah soal data statistik. Satu orang korban sudah lebih dari cukup untuk membuat kita menentukan opsi keberpihakan. Jika dalam faktanya ada ribuan bahkan jutaan orang terdiskriminasi dan menjadi korban akibat kolom agama pada KTP, betapa teganya para pengambil keputusan di Senayan mempertahankan keberadaan kolom itu. Betapa tumpulnya hati mereka menghadapi penderitaan berkepanjangan para korban kolom agama. Nada kesal dan putus asa tersirat tegas dalam surat Dr. Wahyono: "Semoga semua dibukakan hati nuraninya dan bisa tenggang rasa. Bagaimana seandainya hal itu menimpa dirinya, anak-cucunya, saudaranya." Entahlah. Mungkin ada banyak pemimpin bangsa ini yang hatinya terbuat dari batu. Mereka menutup mata hati mereka dari keluhan sekian juta anak bangsanya yang didiskriminasi dan ditindas secara berkelanjutan.
