Kolom Agama
Oleh Anick H.T.
08/01/2007

Jika dibandingkan dengan aturan konstitusi yang kita punya, terlihat
sekali betapa parahnya inkonsistensi dalam produk hukum baru kita itu.
Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.


9 Desember lalu, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang
dihadiri 80 dari 550 anggotanya, mengesahkan Rancangan Undang-Undang
Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang. Mestinya
ini menjadi berita gembira, mengingat selama ini kita memakai aturan
administrasi kependudukan produk kolonial.

Namun pengesahan itu tidak serta-merta mengembirakan mereka yang
benar-benar mendambakan hilangnya praktek diskriminasi dalam soal
administrasi kependudukan kita. Salah satu persoalan yang tidak
menggembirakan, bahkan mengecewakan, adalah masih tetap dicantumkannya
kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita.

Pada pasal 65 disebutkan:

(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah
negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK (Nomor Induk
Kependudukan), nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan,
agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan,
kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal
dikeluarkan KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat
yang menandatanganinya.

Jika dibandingkan dengan aturan konstitusi yang kita punya, terlihat
sekali betapa parahnya inkonsistensi dalam produk hukum baru kita itu.
Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.

Nah, korban diskriminasi yang paling nyata dari pencantuman kolom
agama itu antara lain kalangan penghayat dan aliran kepercayaan. Dr.
Wahyono Raharjo, penganut aliran Kapribaden yang juga Ketua Umum Badan
Perjuangan Kebebasan Beragama dan Kepercayaan (BPKBB) menyampaikan
surat protes mengiringi pembahasan RUU tersebut.

Konon, perjuangan Dr. Wahyono dan kalangan penganut kepercayaan agar
tidak disiskriminasi negara karena kepercayaan yang mereka anut, sudah
dimulai sejak puluhan tahun lalu. Puluhan tahun pula mereka telah
mengalami apa yang mereka sebut psychological torture (penganiayaan
psikis) yang tak berujung. Dalam kasus perkawinan misalnya, petugas
catatan sipil tidak bersedia mencatatkan pengesahan perkawinan mereka.

Karena itu, dalam suratnya, Pak Wahyono menawarkan alternatif: jika
kolom agama tak dihapus, kolom kepercayaan mestinya juga dicantumkan
(agama/kepercayaan) untuk mengakomodir ratusan aliran kepercayaan yang
tak kunjung diakui negara Pancasila ini.

Usulan itu masuk akal, karena banyak dari aliran kepercayaan itu yang
justru merupakan "agama asli" yang sudah bermukim di Indonesia sebelum
adanya enam agama yang "diakui" negara. Jutaan penganut agama asli
itu, selama ini terpaksa memilih satu dari enam agama yang "diakui"
negara; sebuah hipokrisi yang dilegalkan negara selama puluhan tahun.

Lalu, selesaikah soal diskriminasi oleh negara itu jika kolom
kepercayaan juga disandingkan dengan kolom agama?

Ternyata tidak juga. Karena kita juga melihat adanya fakta dari korban
lain: mereka yang disiksa dan dibunuh berdasarkan agama yang tercantum
dalam kolom KTP mereka. Kasus konflik di Ambon dan Poso menunjukkan
fakta bahwa, seseorang dapat saja terbunuh seketika, hanya karena ia
berada dalam waktu dan tempat yang salah. Beberapa kasus kerusuhan di
Jakarta dan kota lain, yang entah oleh siapa bergeser menjadi
kerusuhan etnis dan agama, juga mencatatkan fakta serupa.

Mungkin ada yang mengira bahwa itu adalah fakta yang kecil. Tapi
diskriminasi dan penderitaan orang lain bukanlah soal data statistik.
Satu orang korban sudah lebih dari cukup untuk membuat kita menentukan
opsi keberpihakan. Jika dalam faktanya ada ribuan bahkan jutaan orang
terdiskriminasi dan menjadi korban akibat kolom agama pada KTP, betapa
teganya para pengambil keputusan di Senayan mempertahankan keberadaan
kolom itu. Betapa tumpulnya hati mereka menghadapi penderitaan
berkepanjangan para korban kolom agama.

Nada kesal dan putus asa tersirat tegas dalam surat Dr. Wahyono:
"Semoga semua dibukakan hati nuraninya dan bisa tenggang rasa.
Bagaimana seandainya hal itu menimpa dirinya, anak-cucunya,
saudaranya." Entahlah. Mungkin ada banyak pemimpin bangsa ini yang
hatinya terbuat dari batu. Mereka menutup mata hati mereka dari
keluhan sekian juta anak bangsanya yang didiskriminasi dan ditindas
secara berkelanjutan.


Kirim email ke