Perda madrasah Tim Dephukham dan Depdagri Akan Kaji jakarta, kompas - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia belum dapat menyimpulkan apakah peraturan daerah wajib bersekolah madrasah di Kabupaten Serang, Provinsi Banten melanggar HAM ataukah tidak. Dephukham bersama-sama dengan tim gabungan Departemen Dalam Negeri akan mengkaji perda tersebut secara menyeluruh.
Seperti diberitakan Kompas "Kami belum melihat isi perda tersebut secara komprehensif, bagaimana wajib yang dimaksudkan di dalam perda, ada sanksi ataukah tidak, kami belum tahu. Dengan demikian, kami juga belum dapat menyimpulkan apakah perda itu melanggar HAM dan peraturan lebih tinggi atau tidak," ujar Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Perundang-undangan Dephukham, Wahiduddin Adams, saat dijumpai Rabu (11/4) di Jakarta. Rencananya, kata Wahiduddin, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu perda tersebut bersama Depdagri. Lanjutnya, sebuah perda dinilai bermasalah jika bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi, tidak mencerminkan kepentingan umum, serta meresahkan. "Kita akan minta penjelasan kepada pemkab setempat soal itu. Mungkin latar belakang munculnya perda itu adalah untuk mengatur masalah-masalah di daerah, tetapi mungkin rumusannya tidak jelas sehingga meresahkan," ujar Wahiduddin. Hingga kini, pihaknya mengidentifikasi ada sekitar 2.000 perda yang dinilai bermasalah. Perda-perda itu antara lain tentang retribusi daerah, pajak, dan sebagainya. Tingginya angka perda bermasalah, kata Wahiduddin, disebabkan oleh minimnya tenaga legal drafter yang ada di daerah. Ia menengarai jumlah legal drafter di daerah belum mencapai 20 orang. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan tenaga fungsional untuk mengisi kekosongan legal drafter itu. Mereka akan ditempatkan di kantor wilayah Dephukham yang ada di tingkat provinsi untuk memfasilitasi pembuatan perda.(ana)
