Perda madrasah
Tim Dephukham dan Depdagri Akan Kaji

jakarta, kompas - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia belum dapat
menyimpulkan apakah peraturan daerah wajib bersekolah madrasah di
Kabupaten Serang, Provinsi Banten melanggar HAM ataukah tidak.
Dephukham bersama-sama dengan tim gabungan Departemen Dalam Negeri
akan mengkaji perda tersebut secara menyeluruh.

Seperti diberitakan Kompas

"Kami belum melihat isi perda tersebut secara komprehensif, bagaimana
wajib yang dimaksudkan di dalam perda, ada sanksi ataukah tidak, kami
belum tahu. Dengan demikian, kami juga belum dapat menyimpulkan apakah
perda itu melanggar HAM dan peraturan lebih tinggi atau tidak," ujar
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktorat Jenderal
Perundang-undangan Dephukham, Wahiduddin Adams, saat dijumpai Rabu
(11/4) di Jakarta.

Rencananya, kata Wahiduddin, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu
perda tersebut bersama Depdagri. Lanjutnya, sebuah perda dinilai
bermasalah jika bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi, tidak
mencerminkan kepentingan umum, serta meresahkan.

"Kita akan minta penjelasan kepada pemkab setempat soal itu. Mungkin
latar belakang munculnya perda itu adalah untuk mengatur
masalah-masalah di daerah, tetapi mungkin rumusannya tidak jelas
sehingga meresahkan," ujar Wahiduddin.

Hingga kini, pihaknya mengidentifikasi ada sekitar 2.000 perda yang
dinilai bermasalah. Perda-perda itu antara lain tentang retribusi
daerah, pajak, dan sebagainya.

Tingginya angka perda bermasalah, kata Wahiduddin, disebabkan oleh
minimnya tenaga legal drafter yang ada di daerah. Ia menengarai jumlah
legal drafter di daerah belum mencapai 20 orang.

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan tenaga fungsional
untuk mengisi kekosongan legal drafter itu. Mereka akan ditempatkan di
kantor wilayah Dephukham yang ada di tingkat provinsi untuk
memfasilitasi pembuatan perda.(ana) 

Kirim email ke