Tanya Knapa ;))... eta nu maling bawang urang Islam lainnya ;))... naha teu 
aya tim nu ngabela atawa anu nulungan nu kitu mah nya hehehe...

Hihihi nu karorupsina eta ngera-2 Arab euy... ngarana soalna rada-2 berbau 
arab... Janahudin, Marjuki, M. Muchlis hehehe... Sarua malingna tapi beda 
treatement-na...

Kuduna mah meureun Si Kang Safrudin oge Kang Mulyadi begitu katangkep maling 
bawang langsung gogorowokan yen manehna teh maling keur ngabiayaan aksi 
Teror pikeun ngancurkeun jelema Kafir hehehe... bejakeun weh ka pulisi 
manehna teh gegedug naon kitu... pasti deuh langsung loba anu ngabela geura 
hehehe.... meureun. Bejakeun weh sakalian kituh... keur biaya Jihad ka 
Palestina atawa siap-2 rek ngilu perang di Iran hehehe... terus tampangna 
kudu rada-2 nyurup habib hehehe.

Sangat Mahal bagi Si Pencuri Bawang
Anita Yossihara

Putusan Pengadilan Negeri Serang, Banten, yang menjatuhkan hukuman delapan 
bulan bagi dua kuli panggul yang mencuri bawang merah 10 kilogram pada 
tanggal 5 Juli lalu menyentak rasa keadilan di negeri ini.

Bagaimana tidak, pada hari yang sama di pengadilan negeri setempat beberapa 
mantan anggota DPRD Provinsi Banten, yang dituduh telah melakukan korupsi 
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003 sebesar Rp 14 
miliar, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Mereka antara lain adalah Udin 
Janahudin, Marjuki Raili, dan M Muchlis.

Udin Janahudin dan kawan-kawan merupakan bagian dari 75 anggota DPRD Banten 
yang tersangkut kasus korupsi Rp 14 miliar. Mantan anggota DPRD Banten yang 
sudah dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama sekitar bulan lalu adalah Aap 
Aptadi.

Aap divonis 12 bulan penjara, sedangkan empat mantan anggota DPRD lainnya, 
yakni Effendi Yusuf Sagala, Dahmir Tampubolon, Rudi Korua, dan Malik Komet, 
divonis 15 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah turut menikmati uang 
hasil korupsi dana tak tersangka APBD Banten 2003 Rp 14 miliar, dalam bentuk 
tunjangan perumahan, masing-masing Rp 135 juta.

Tidak adil
Jika masing-masing mantan anggota DPRD yang melakukan korupsi bareng-bareng 
dana APBD dijatuhi hukuman 15 bulan, sedangkan dua kuli panggul yang secara 
bersama-sama dituduh mencuri bawang merah 10 kilogram (senilai sekitar Rp 
60.000) dijatuhi hukuman delapan bulan, memunculkan pertanyaan akan rasa 
keadilan.

Kamis lalu, dengan langkah gontai, Saprudin (18) dan Mulyadi (23), kedua 
kuli panggul itu, meninggalkan sebuah ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) 
Serang. Mereka kemudian dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Hari itu keduanya divonis hukuman penjara masing-masing delapan bulan. 
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Teti SR karena mereka secara 
bersama-sama mencuri 10 kilogram bawang merah.

Sebelumnya, jaksa Mukhlis mengajukan tuntutan pidana penjara selama 10 
bulan. Sebab, menurut jaksa, baik Saprudin maupun Mulyadi terbukti telah 
melakukan pencurian.

"Sungguh kami tidak melakukannya. Waktu itu saya justru mengantar Saprudin 
untuk mengembalikan bawang merah ke Pak Muhlisin (pedagang sayuran)," kata 
terpidana Mulyadi dengan menggunakan bahasa Jawa dialek Serang, Jumat 
kemarin.

Ia kemudian menceritakan kronologi penangkapan dan proses hukum yang telah 
dijalani. Pada awal bulan Maret lalu Saprudin ikut membongkar sayuran milik 
Muhlisin di Pasar Anyar, Serang.
Saat itu ia melihat salah seorang teman, sesama kuli lainnya, mengambil satu 
kantong plastik bawang merah dan menyimpannya di sebuah mobil angkutan umum 
jurusan Cinangka.

Saprudin kemudian mengambil kembali bawang merah dan membawanya saat 
bermalam di rumah kos Mulyadi di daerah Rokal, Cilegon.

Keesokan paginya Saprudin meminta Mulyadi untuk mengantarnya ke Pasar Anyar. 
Merasa sebagai teman, Mulyadi kemudian mengantar Saprudin sambil membawa 
bawang merah.
Rencananya memang bawang merah itu akan dikembalikan lagi kepada Muhlisin. 
Namun, keduanya justru lebih dulu dianggap sebagai pencuri bawang.

"Sebenarnya saya ingin jujur dalam persidangan, tetapi takutnya kalau 
bersaksi sesuai dengan apa yang saya alami, malah jadi tambah ribet. 
Makanya, kami iya kan saja dakwaan jaksa," kata Mulyadi.
Pengakuan ayah satu anak itu berbeda dengan kronologi yang tertuang dalam 
berkas acara pemeriksaan polisi. Berkas yang disimpan panitera itu 
menyebutkan, Mulyadi, Saprudin, dan Masdani merencanakan pencurian 
sayur-mayur di rumah kos Mulyadi pada 5 Maret.
Keesokan harinya ketiga pria itu berangkat ke Pasar Anyar dengan mengendarai 
sepeda motor milik Mulyadi.

Sesuai dengan kesepakatan, Masdani bertugas mengambil barang curian, 
sedangkan dua lainnya mengawasi situasi. Masdani kemudian mengambil satu 
kantong plastik berisi 10 kilogram bawang merah, saat si pedagang sibuk 
membongkar kiriman sayuran.

Saprudin dan Mulyadi tertangkap dan ditahan di Markas Kepolisian Sektor 
Anyar. Namun, hingga saat ini Masdani belum tertangkap dan menjadi buronan 
polisi.

Berbelit-belit
Setelah peristiwa itu, kedua tersangka beserta keluarga berupaya untuk 
berdamai dengan Muhlisin selaku korban pencurian. Mereka telah mengembalikan 
10 kilogram bawang merah yang bernilai sekitar Rp 60.000.

Selain itu, Saprudin dan Mulyadi juga telah meminta maaf kepada Muhlisin. 
Bahkan, mereka telah membuat surat perjanjian damai yang ditandatangani 
kedua belah pihak.

"Saya sendiri menyaksikan saat perdamaian dibuat. Semua pihak sudah tanda 
tangan," ujar Mastura, ayah Mulyadi.

Meski perdamaian sudah dibuat, polisi tetap mengusut kasus pencurian 
tersebut. Hingga pada pertengahan April lalu, kasus pencurian 10 kilogram 
bawang merah mulai disidangkan.
Menurut catatan panitera PN Serang, Saprudin dan Mulyadi sudah 13 kali 
mendatangi PN. Namun, mereka hanya mengikuti tujuh kali persidangan. Sebab, 
selama ini enam sidang gagal digelar karena jaksa tidak datang. Bahkan, 
sebelum hakim menetapkan putusan, jaksa penuntut umum telah berganti orang.

Para panitera juga menilai sidang kasus pencurian kali ini merupakan 
persidangan terpanjang karena harus melalui tujuh kali sidang. Umumnya, 
kasus pencurian kecil hanya melalui dua sampai tiga kali sidang.

Sehari setelah persidangan, kedua orangtua Mulyadi belum tahu bahwa hakim 
menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara. "Kami belum mendengar kabar itu. 
Tapi, kalau memang benar dihukum delapan bulan, itu tidak adil. Anak saya 
sudah damai dengan korban dan korban sudah tidak mempermasalahkan. Surat 
perdamaian juga sudah diserahkan kepada jaksa," ujar Mastura, ayah Mulyadi.

Selama Mulyadi ditahan, ayah enam anak itu memang baru dua kali membesuk ke 
Rutan Serang. Mastura juga tak selalu mengikuti sidang perkara pencurian 
bawang merah.

Maklum saja, ongkos transportasi menuju rutan atau PN Serang memang 
tergolong mahal. Ia harus mengeluarkan uang sekitar Rp 20.000 untuk ongkos 
pergi-pulang. "Mau bagaimana, cari uang Rp 10.000 saja susah," kata Mastura.

Selama ini ia memang bekerja sebagai buruh serabutan dengan upah tidak 
menentu. Itu pun tidak setiap hari ia bisa mendapat pekerjaan. Padahal, saat 
ini ia harus membiayai istri beserta tiga anak dan seorang cucu yang 
dititipkan oleh Mulyadi.

Putusan delapan bulan penjara memang memberatkan bagi keluarga kedua kuli 
panggul itu. Setidaknya mereka merindukan Mulyadi dan Saprudin.

Source: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0707/07/utama/3666275.htm 

Kirim email ke