Nasionalisme dan Internasionalisme Abad Ke-21

Juwono Sudarsono

Dalam pidato "Lahirnya Pancasila", 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan:
nasionalisme bangsa Indonesia bukanlah nasionalisme yang sempit
melainkan nasionalisme yang "terbuka" dan "hidup subur" dalam
"tamansari internasionalisme".

Dalam konteks abad ke-21, kita tetap memegang prinsip dasar yang
diletakkan Bung Karno dengan menerapkan nasionalisme dalam wujud sikap
yang terbuka, percaya diri, dan berlandaskan dasar negara, Pancasila.
Nasionalisme yang berlandaskan hati terbuka dan percaya diri serta
yang hidup subur dalam "tamansari internasionalisme" abad ke-21
dikenal sebagai globalisasi.

Sikap dasar nasionalisme generasi kelahiran tahun 1920-an, 1930-an,
1940-an, dan 1950-an dibentuk dalam era "tamansari internasionalisme"
yang relatif lebih sederhana. Generasi ini sering kali merasa bahwa
"rasa kebangsaan" atau "kepribadian bangsa" ataupun "nilai moral" kini
terasa makin "melemah", "luntur", ataupun "surut". Tidak sedikit di
antara mereka yang menyatakan, bangsa Indonesia telah "kehilangan
pegangan hidup" dan "sudah terpuruk".

Sebaliknya, generasi kelahiran 1960-an, 1970-an, apalagi 1980- an dan
1990-an dikenal sebagai generasi pascakomputer. Sikapnya dibentuk
melalui proses bagaimana mengaitkan "nasionalisme", "kedaulatan
nasional", "kepribadian bangsa" dalam "tamansari internasionalisme"
abad ke-21 yang lingkup, deras kecepatan, serta daya tembusnya jauh
lebih dahsyat daripada "internasionalisme" 60 tahun silam.

Jelaslah, konteks penerapan "nasionalisme" dalam "tamansari
internasionalisme" tahun 2000- an harus mengacu kepada kenyataan yang
berbeda dibandingkan dengan kenyataan hidup kurun waktu tahun 1940-an.
Wacana perbedaan tentang prinsip dan penerapan "kebangsaan" dan
"globalisasi" belum lama ini kita saksikan dalam perdebatan tentang
"kedaulatan" yang berkaitan dengan perjanjian ekstradisi dan
pertahanan RI-Singapura. Juga dalam perdebatan tentang "hegemoni
kapitalisme asing" berkenaan dengan kebijakan ekonomi-moneter atau
tentang daftar negatif investasi asing yang baru-baru ini diumumkan.

Ungkapan emosional, seperti "kedaulatan kita dicabik-cabik",
"Indonesia dikadali Singapura" (dalam hal perjanjian RI-Singapura),
dan "Indonesia menjadi gundik kapitalisme global", "menjual diri
kepada kepentingan kapitalis asing" (dalam hal pengumuman daftar
negatif investasi), mencerminkan perlunya kita mengkaji ulang
penerapan prinsip: "nasionalisme" dalam dunia "tamansari
internasionalisme" abad ke-21.

Presiden Yudhoyono berkali-kali menegaskan globalisasi adalah
keniscayaan yang harus kita terima dengan segala konsekuensinya. Akan
tetapi, selama kita berpegang pada empat prinsip dasar nasionalisme
Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, maka kita tegar menerapkan kebangsaan dan
kedaulatan dalam konteks kenyataan internasionalisme abad ke-21.

Jika kita terapkan nasionalisme dengan kenyataan internasionalisme
sekarang, semestinya bangsa kita, terutama yang terdidik, tidak perlu
gusar, khawatir, apalagi kehilangan kepercayaan diri menghadapi
tamansari internasionalisme abad ke-21. Dalam hal perjanjian
ekstradisi dan pertahanan RI-Singapura, misalnya, "kedaulatan
nasional" kita dijamin secara yuridis formal melalui Piagam PBB
(kedaulatan dan kemanusiaan), Deklarasi ASEAN 1967 (kedaulatan dalam
kerja sama), Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama ASEAN 1976
(identitas regional seiring dengan kedaulatan bangsa), Konvensi Hukum
Laut 1982 (kedaulatan laut teritorial dan prinsip kepentingan warisan
bersama internasional), Deklarasi Bangkok 1992 tentang Asia Tenggara
Bebas Senjata Nuklir (keamanan Asia Tenggara berhadapan dengan negara
pemilik senjata nuklir), dan Deklarasi ASEAN 2004 tentang Masyarakat
Keamanan ASEAN. Semua prinsip tadi masuk dalam "payung hukum"
perjanjian kerja sama pertahanan RI-Singapura.

Dalam hal kedaulatan substansial (sering disebut kedaulatan nisbi atau
kedaulatan efektif), sudah barang tentu prinsip kedaulatan nasional
diuji di lapangan melalui perbandingan nyata kekuatan politik ekonomi,
sains teknologi, budaya, hukum yang dimiliki masing-masing negara.

Kekuatan teknologi militer Singapura lebih besar dan tangguh daripada
Indonesia. Anggaran pertahanan Singapura adalah 4,5 dollar AS per
tahun, Indonesia hanya 3,3 miliar dollar AS setahun. Karena itu,
melalui perjanjian pertahanan Indonesia menetapkan aturan pelaksanaan
perihal di mana, kapan, berapa sering, jenis alat utama yang
diperkenakan Indonesia kepada Singapura bila berlatih di wilayah
latihan militer. Dengan kata lain, kita tetap punya kedaulatan
menentukan penggunaan ruang Indonesia untuk tiap jenis latihan.

Tokoh nasionalis, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Tan Malaka, Sutan
Sjahrir, dan Sam Ratulangi, awal 1940-an meramalkan, seluruh wilayah
Pasifik, termasuk Asia Tenggara, akan didominasi kekuatan politik
ekonomi dan militer Amerika. Namun, selama Perang Dingin, meskipun ada
rangkaian perjanjian pertahanan Amerika dengan Jepang, Korea Selatan,
Taiwan, Asia Tenggara sampai ke Australia-Selandia Baru (ANZUS),
Indonesia tetap berpegang pada kedaulatan formal untuk tidak bergabung
sebagai sekutu Amerika.

Oleh karena itu, dalam perjanjian pertahanan RI-Singapura kita
cantumkan latihan kerja sama dengan pihak ketiga harus seizin
Indonesia. Dengan kata lain, seraya mengakui bahwa Amerika Serikat
secara nyata sudah "lama hadir" di kawasan Asia Tenggara (termasuk
Singapura dan Indonesia), namun kehadirannya itu harus mendapat
persetujuan formal kita selama di perairan kita. Dengan sikap demikian
kita tidak perlu menebar perasaan emosional seperti "hegemoni Amerika
dihadirkan melalui kerja sama RI-Singapura".

Demikian pula dengan "kapitalisme global" atau "kapitalisme liberal"
yang dihadirkan Amerika di kawasan Pasifik. Setiap bulan, perputaran
uang, modal, investasi, dan perdagangan antarnegara Asia Pasifik
berjumlah lebih dari 800 miliar dollar AS, 400 miliar dollar AS di
antaranya berasal, berputar, dan berbalik arah ke Amerika, 80 miliar
dollar AS dilakukan Singapura, 70 miliar di Hongkong. Selebihnya,
sekitar 250 miliar dollar AS dilaksanakan antara Jepang, China, dan
Korea Selatan. Inilah adalah kenyataan ekonomi keuangan abad ke-21.

Bursa efek Jakarta dan Surabaya terlalu kecil untuk bisa bermain
efektif menghadirkan "kedaulatan ekonomi-keuangan" dalam perputaran
modal, uang, investasi, dan perdagangan yang demikian deras dan luas.
Karena itu, retorika ekonomi populis tentang "kapitalisme korporasi
global" atau tentang "hegemoni Bank Dunia/IMF" harus diubah dengan
"nasionalisme terbuka dan percaya diri" abad ke-21. Retorika "kalah
perang sebelum bertarung" dengan menggunakan retorika ekonomi
populisme 1970-an dan 1980-an tak membantu mengatasi kemiskinan.

Saatnya kita kaji ulang dan terapkan dengan hati dan pikiran terbuka
sesuai pesan Bung Karno, yakni menerapkan "nasionalisme" "terbuka dan
percaya diri". Betapapun kuatnya "tamansari internasionalisme" abad
ke-21 di bidang politik, ekonomi, sains teknologi, budaya, militer,
maka kita sebagai bangsa, sebagai negara, dan sebagai budaya harus
menyambut pertautan abadi "nasionalisme" dan "internasionalisme"
sekarang dengan sikap berani dan percaya diri. Bukan dengan ungkapan
kegusaran, ketakutan, dan pikiran sempit yang justru berlawanan dengan
semangat Bung Karno 62 tahun lalu.

Juwono Sudarsono Menteri Pertahanan RI 

http://www.kompas.com/

Kirim email ke