Kangs, Manawi aya anu tiasa medarkeun secara jentre ngeunaan ieu, kalimah anu dicutat ti tulisan Kang Teddy dihandap ieu, "b. Nabi Muhammad saw. tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai panglima perang untuk mengambil harta rampasan di luar dari ketentuan Allah SWT: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu rampas dalam peperangan, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabil..." (QS 8 : 41). "
Abdi rada ripuh ngainterpretasikeun nana... "apa saja yang dapat kamu rampas dalam peperangan, maka seperlima utk Allah, Rosul, Kerabat, Rosul, anak-2 yatim, orang-2 miskin & ibnud sabil"... manawi tiasa aya anu ngajelaskeun konteksna numutkeun undak usuk basana. Soalna upami sakadarna ninggali ti eta kalimah... tiasa seueur interpretasina, diantawisna aya motivasi kanggo perang teh supados tiasa kenging harta pampasan perang tea. Teras seperlima kanggo Alloh anu utami...tapi panginten da Alloh mah tos teu perlu deui harta janten secara nyatana mah teu termasuk dina list anu dibagi tina seperlima eta :). Naha aturan seperlima teh kanggo ngawates atanapi kumaha? Teras dina Islam naha kenging perang, dina hartos ti payun ngajak perang ka batur? Salam, A Puasa, Sarana Mengikis Korupsi Multilevel Oleh H. TEDDY SANGUDI PADA bulan puasa, kita dilarang oleh Allah SWT untuk melaksanakan nafsu seperti, makan, minum, dan berhubungan badan suami istri, padahal semuanya nafsu yang halal. Hakikat dari puasa ialah al imsa' (menahan). Puasa mengajari kita bahwa apabila Allah SWT telah melarang, terhadap nafsu yang halal saja kita wajib menahan diri, apalagi terhadap nafsu setan. Melihat kecantikan dan kemolekan Siti Zulaeha yang luar biasa, pasti mendidih nafsu berahi Nabi Yusuf. Namun, Nabi Yusuf menahan diri dari penyerahan diri, rayuan, dan paksaan Siti Zulaeha untuk berbuat zina. Baginya masuk penjara adalah lebih utama daripada melanggar larangan Allah SWT. Anak gembala miskin berpakaian compang-camping yang haus dan lapar ketika diiming-imingi uang oleh Umar bin Khatab, pasti melambung tinggi angan-angannya. Akan tetapi, dia menahan diri dari godaan untuk menjual kambing bukan miliknya walaupun tidak ada orang lain yang tahu. Bagi dia, tetap miskin dan lapar adalah lebih utama daripada menerima uang haram. Itulah contoh dari kaum terdahulu, la'allakum tattaquun. Sekarang kita ambil contoh berita beberapa bulan terakhir. Berita harta benda bupati disita oleh negara karena diduga hasil korupsi. Bahwa bupatinya dijebloskan dalam tahanan. Berita mantan sekretaris daerah dimasukkan lembaga pemasyarakatan. Berita bupati meninggal dalam tahanan. Berita multilevel corruption paling banyak dilakukan oleh bupati/wali kota (PR 6/8/07, hal. 7). Bahwa ada bupati di luar P. Jawa yang meminta Rp 300 juta kepada pengusaha yang akan mendirikan mal. Berita pilkada melibatkan biaya miliaran rupiah. Itulah contoh kaum kita, tidak ada contoh menahan diri. Masyarakat bawah umat Islam umumnya sederhana, lugu, dan selalu mematuhi kiai. Ketika kiai menyampaikan firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebahagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari keburukan orang dan janganlah sebahagian kamu meng-gunjing atas sebahagian yang lain" (QS 49:12). Mereka menerima secara sami'naa wa atha'naa. Kami dengar dan kami taat. Mereka tidak suuzan atau bergunjing. Maka, mereka sangat terkejut mengetahui bupati/wali kota, yang merupakan bapak mereka, bapak orang tua dan anak cucu mereka, yang sangat dihormati dan dijunjung tinggi, yang menjadi tumpuan harapan agar dengan pimpinan dan bimbingannya mereka bisa hidup sejahtera dan anak cucu menjadi pandai dan cerdas, amat tega mengkhianati kepercayaan dan harapan mereka dengan melakukan korupsi. Mereka sangat menyayangkan bahwa predikat Islam dan pangkat haji dari bupati/wali kota tidak bisa menahan dari melakukan perbuatan tercela. Pada malam itu, pengajian rutin malam Reboan di desa itu diikuti oleh banyak hadirin. Warga berjubel memenuhi masjid pondok pesantren. Berasal dari bisik-bisik, warga sepakat untuk minta petuah dari pak kiai tentang apa sebenarnya korupsi. Apa hukum perbuatan korupsi dalam Islam? Apa hukum memanfaatkan hasil korupsi? Mengapa bupati/wali kota paling banyak melakukan multilevel corruption? Bagaimana tentang biaya pilkada? Bagaimana umat islam harus bersikap? Dengan sabar dan penuh pengertian, kiai menenangkan warga. Bahwa kita harus tetap husnuzan. Bahwa hukum negara menganut asas praduga tidak bersalah. Bahwa belum ada keputusan hakim menyatakan bupati/wali kota yang diberitakan bersalah. Bahwa kita doakan saja semoga hakim yang mengadili adalah ahli surga, seperti sabda Rasulullah saw. bahwa salah satu calon penghuni surga adalah hakim yang adil dan sebaliknya salah satu calon pengisi neraka adalah hakim yang zalim. Tentang perbuatan korupsi dijelaskan bahwa secara umum perbuatan korupsi harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 1. Setiap perbuatan yang dilakukan seseorang untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, golongan, atau suatu badan, yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara. 2. Setiap perbuatan yang dilakukan seseorang pejabat yang menerima gaji dari keuangan negara, daerah, atau suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya oleh karena jabatannya, langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan atau materiil baginya. Tentang hukum perbuatan korupsi dalam Islam, kiai mengutip Ensiklopedi Hukum Islam, PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1997. Bahwa hukum Islam disyariatkan Allah SWT untuk kemaslahatan manusia, di antaranya ialah terpeliharanya harta dari pemindahan hak milik yang tidak menurut prosedur hukum. Larangan mencuri, merampas, mencopet, dan sebagainya adalah untuk memelihara keamanan harta dari pemilikan yang tidak sah. Bahwa ulama fikih telah sepakat mengatakan perbuatan korupsi adalah haram (dilarang) karena bertentangan dengan hukum Islam, antara lain: a. Perbuatan korupsi merupakan perbuatan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat). Allah SWT telah memberi peringatan "Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya" (QS 3 : 161). b. Nabi Muhammad saw. tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai panglima perang untuk mengambil harta rampasan di luar dari ketentuan Allah SWT: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu rampas dalam peperangan, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabil..." (QS 8 : 41). c. Kedua ayat tersebut mengandung pengertian bahwa setiap perbuatan curang, seperti korupsi akan diberikan hukuman yang setimpal kelak di akhirat. Hal itu memberi peringatan agar setiap pejabat tidak terlibat dalam perbuatan korupsi. d. Perbuatan korupsi yang disebut juga sebagai penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah perbuatan mengkhianati amanah yang diberikan masyarakat kepadanya. Berkhianat terhadap amanat adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati apa-apa yang diamanatkan kepada kamu sedang kamu mengetahui" (QS 8 : 27) dan "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ..." (QS 4 : 58). Kedua ayat ini mengandung pengertian bahwa mengkhianati amanat seperti perbuatan korupsi bagi pejabat adalah terlarang (haram). e. Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan lalim (aniaya) karena kekayaan negara dipungut dari masyarakat termasuk orang miskin yang hidupnya susah payah. Oleh karena itu, amatlah lalim pejabat yang memperkaya diri dari harta negara sehingga Allah SWT memasukkan mereka dalam golongan yang celaka besar sebagimana firman-Nya, "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang lalim yakni siksaan di hari yang pedih" (QS 43:65). f. Termasuk kategori korupsi perbuatan memberikan fasilitas negara kepada seseorang karena ia menerima suap dari yang menginginkan fasilitas tersebut. Perbuatan ini oleh Nabi Muhammad saw. disebut laknat seperti sabdanya "Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap" (H.R. Ahmad bin Hambal). g. Pada kesempatan lain, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang diambilnya di luar gajinya itu adalah penipuan (haram)" (H.R. Abu Dawud). Tentang hukum memanfaatkan hasil korupsi, dijelaskan: Bahwa istilah memanfaatkan antara lain mengandung arti memakan dan mengeluarkannya untuk kepentingan ibadah. Bahwa harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi dapat dianalogikan dengan harta kekayaan yang diperoleh dari riba. Jika memakan harta yang diperoleh dari riba diharamkan (QS 3 : 130), memakan harta hasil korupsi pun haram. Bahwa mengeluarkan harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi untuk sedekah, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak diterima sedekah dari kekayaan ghulul" (H.R. Muslim). Ghulul adalah kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dari kekayaan umum. Dan firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian daripada (hasil) usaha kamu yang baik (halal)" (QS 2:267). Bahwa mengeluarkan harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi untuk berhaji, Rasulullah saw. bersabda, "Jika seseorang pergi naik haji dengan biaya dari harta yang halal, maka ketika ia mulai membacakan talbiah datang seruan dari langit: "Allah akan menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu akan baha-gia. Perbekalanmu halal, kendaraanmu juga halal, maka hajimu diterima dan tidak dicampuri dosa". Sebaliknya jika pergi dengan harta yang haram, lalu ia mengucapkan talbiah, datang seruan dari langit: "Tidak diterima kunjunganmu dan kamu tidak berbahagia. Perbekalanmu haram, belanjamu dari yang haram, maka hajimu berdosa, jauh dari pahala (tidak diterima)" (H.R. at-Tabrani). Mengenai multilevel corruption, pilkada, dan lainnya karena malam sudah larut, pak kiai dengan nada suara yang sejuk dan menenangkan memberi petuah agar tetap husnuzan seraya mengajak berdoa semoga Allah SWT memberikan petunjuk, taufik, dan hidayah-Nya kepada bupati/wali kota atau calon agar mata mereka terbuka melihat penderitaan warga sengsara, agar telinga mereka terbuka mendengar jerit anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah serta tangis bayi yang tidak memperoleh susu, agar hati mereka terbuka menyadari bahwa harta kekayaan tidak akan dibawa mati dan hanya kepada Allah jugalah kita akan kembali. Wallahu'alam. Penulis, pemerhati pajak, akuntan, tinggal di Bandung.
