Kangs,
Manawi aya anu tiasa medarkeun secara jentre ngeunaan ieu, kalimah anu 
dicutat ti tulisan Kang Teddy dihandap ieu, "b. Nabi Muhammad saw. tidak 
pernah menggunakan jabatannya sebagai panglima perang untuk mengambil harta 
rampasan di luar dari ketentuan Allah SWT: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa 
saja yang dapat kamu rampas dalam peperangan, maka sesungguhnya seperlima 
untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan 
ibnus sabil..." (QS 8 : 41). "

Abdi rada ripuh ngainterpretasikeun nana... "apa saja yang dapat kamu rampas 
dalam peperangan, maka seperlima utk Allah, Rosul, Kerabat, Rosul, anak-2 
yatim, orang-2 miskin & ibnud sabil"... manawi tiasa aya anu ngajelaskeun 
konteksna numutkeun undak usuk basana.

Soalna upami sakadarna ninggali ti eta kalimah... tiasa seueur 
interpretasina, diantawisna aya motivasi kanggo perang teh supados tiasa 
kenging harta pampasan perang tea. Teras seperlima kanggo Alloh anu 
utami...tapi panginten da Alloh mah tos teu perlu deui harta janten secara 
nyatana mah teu termasuk dina list anu dibagi tina seperlima eta :).

Naha aturan seperlima teh kanggo ngawates atanapi kumaha?

Teras dina Islam naha kenging perang, dina hartos ti payun ngajak perang ka 
batur?

Salam,
A

Puasa, Sarana Mengikis Korupsi Multilevel
Oleh H. TEDDY SANGUDI

PADA bulan puasa, kita dilarang oleh Allah SWT untuk melaksanakan nafsu 
seperti, makan, minum, dan berhubungan badan suami istri, padahal semuanya 
nafsu yang halal. Hakikat dari puasa ialah al imsa' (menahan). Puasa 
mengajari kita bahwa apabila Allah SWT telah melarang, terhadap nafsu yang 
halal saja kita wajib menahan diri, apalagi terhadap nafsu setan.

 Melihat kecantikan dan kemolekan Siti Zulaeha yang luar biasa, pasti 
mendidih nafsu berahi Nabi Yusuf. Namun, Nabi Yusuf menahan diri dari 
penyerahan diri, rayuan, dan paksaan Siti Zulaeha untuk berbuat zina. 
Baginya masuk penjara adalah lebih utama daripada melanggar larangan Allah 
SWT. Anak gembala miskin berpakaian compang-camping yang haus dan lapar 
ketika diiming-imingi uang oleh Umar bin Khatab, pasti melambung tinggi 
angan-angannya. Akan tetapi, dia menahan diri dari godaan untuk menjual 
kambing bukan miliknya walaupun tidak ada orang lain yang tahu. Bagi dia, 
tetap miskin dan lapar adalah lebih utama daripada menerima uang haram.

Itulah contoh dari kaum terdahulu, la'allakum tattaquun. Sekarang kita ambil 
contoh berita beberapa bulan terakhir. Berita harta benda bupati disita oleh 
negara karena diduga hasil korupsi. Bahwa bupatinya dijebloskan dalam 
tahanan. Berita mantan sekretaris daerah dimasukkan lembaga pemasyarakatan. 
Berita bupati meninggal dalam tahanan. Berita multilevel corruption paling 
banyak dilakukan oleh bupati/wali kota (PR 6/8/07, hal. 7). Bahwa ada bupati 
di luar P. Jawa yang meminta Rp 300 juta kepada pengusaha yang akan 
mendirikan mal. Berita pilkada melibatkan biaya miliaran rupiah. Itulah 
contoh kaum kita, tidak ada contoh menahan diri.

Masyarakat bawah umat Islam umumnya sederhana, lugu, dan selalu mematuhi 
kiai. Ketika kiai menyampaikan firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang 
beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebahagian prasangka 
itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari keburukan orang dan janganlah 
sebahagian kamu meng-gunjing atas sebahagian yang lain" (QS 49:12). Mereka 
menerima secara sami'naa wa atha'naa. Kami dengar dan kami taat. Mereka 
tidak suuzan atau bergunjing.

Maka, mereka sangat terkejut mengetahui bupati/wali kota, yang merupakan 
bapak mereka, bapak orang tua dan anak cucu mereka, yang sangat dihormati 
dan dijunjung tinggi, yang menjadi tumpuan harapan agar dengan pimpinan dan 
bimbingannya mereka bisa hidup sejahtera dan anak cucu menjadi pandai dan 
cerdas, amat tega mengkhianati kepercayaan dan harapan mereka dengan 
melakukan korupsi. Mereka sangat menyayangkan bahwa predikat Islam dan 
pangkat haji dari bupati/wali kota tidak bisa menahan dari melakukan 
perbuatan tercela.
Pada malam itu, pengajian rutin malam Reboan di desa itu diikuti oleh banyak 
hadirin. Warga berjubel memenuhi masjid pondok pesantren. Berasal dari 
bisik-bisik, warga sepakat untuk minta petuah dari pak kiai tentang apa 
sebenarnya korupsi. Apa hukum perbuatan korupsi dalam Islam? Apa hukum 
memanfaatkan hasil korupsi? Mengapa bupati/wali kota paling banyak melakukan 
multilevel corruption? Bagaimana tentang biaya pilkada? Bagaimana umat islam 
harus bersikap?

Dengan sabar dan penuh pengertian, kiai menenangkan warga. Bahwa kita harus 
tetap husnuzan. Bahwa hukum negara menganut asas praduga tidak bersalah. 
Bahwa belum ada keputusan hakim menyatakan bupati/wali kota yang diberitakan 
bersalah. Bahwa kita doakan saja semoga hakim yang mengadili adalah ahli 
surga, seperti sabda Rasulullah saw. bahwa salah satu calon penghuni surga 
adalah hakim yang adil dan sebaliknya salah satu calon pengisi neraka adalah 
hakim yang zalim.

Tentang perbuatan korupsi dijelaskan bahwa secara umum perbuatan korupsi 
harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Setiap perbuatan yang dilakukan seseorang untuk kepentingan diri sendiri, 
keluarga, golongan, atau suatu badan, yang langsung atau tidak langsung 
menyebabkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara.

2. Setiap perbuatan yang dilakukan seseorang pejabat yang menerima gaji dari 
keuangan negara, daerah, atau suatu badan yang menerima bantuan dari 
keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kekuasaan yang 
dipercayakan kepadanya oleh karena jabatannya, langsung atau tidak langsung 
membawa keuntungan keuangan atau materiil baginya.

Tentang hukum perbuatan korupsi dalam Islam, kiai mengutip Ensiklopedi Hukum 
Islam, PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1997. Bahwa hukum Islam disyariatkan Allah 
SWT untuk kemaslahatan manusia, di antaranya ialah terpeliharanya harta dari 
pemindahan hak milik yang tidak menurut prosedur hukum. Larangan mencuri, 
merampas, mencopet, dan sebagainya adalah untuk memelihara keamanan harta 
dari pemilikan yang tidak sah.

Bahwa ulama fikih telah sepakat mengatakan perbuatan korupsi adalah haram 
(dilarang) karena bertentangan dengan hukum Islam, antara lain:

a. Perbuatan korupsi merupakan perbuatan yang secara langsung merugikan 
keuangan negara (masyarakat). Allah SWT telah memberi peringatan "Tidak 
mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan rampasan perang. Barangsiapa 
yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, pada hari kiamat ia akan 
datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan 
diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, 
sedang mereka tidak dianiaya" (QS 3 : 161).

b. Nabi Muhammad saw. tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai panglima 
perang untuk mengambil harta rampasan di luar dari ketentuan Allah SWT: "Dan 
ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu rampas dalam peperangan, 
maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak 
yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabil..." (QS 8 : 41).

c. Kedua ayat tersebut mengandung pengertian bahwa setiap perbuatan curang, 
seperti korupsi akan diberikan hukuman yang setimpal kelak di akhirat. Hal 
itu memberi peringatan agar setiap pejabat tidak terlibat dalam perbuatan 
korupsi.

d. Perbuatan korupsi yang disebut juga sebagai penyalahgunaan jabatan untuk 
memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah perbuatan mengkhianati amanah 
yang diberikan masyarakat kepadanya. Berkhianat terhadap amanat adalah 
perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah SWT, "Hai 
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan 
(juga) janganlah kamu mengkhianati apa-apa yang diamanatkan kepada kamu 
sedang kamu mengetahui" (QS 8 : 27) dan "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu 
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ..." (QS 4 : 58).

Kedua ayat ini mengandung pengertian bahwa mengkhianati amanat seperti 
perbuatan korupsi bagi pejabat adalah terlarang (haram).
e. Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah 
perbuatan lalim (aniaya) karena kekayaan negara dipungut dari masyarakat 
termasuk orang miskin yang hidupnya susah payah. Oleh karena itu, amatlah 
lalim pejabat yang memperkaya diri dari harta negara sehingga Allah SWT 
memasukkan mereka dalam golongan yang celaka besar sebagimana firman-Nya, 
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang lalim yakni siksaan di hari yang 
pedih" (QS 43:65).

f. Termasuk kategori korupsi perbuatan memberikan fasilitas negara kepada 
seseorang karena ia menerima suap dari yang menginginkan fasilitas tersebut. 
Perbuatan ini oleh Nabi Muhammad saw. disebut laknat seperti sabdanya "Allah 
melaknat orang yang menyuap dan menerima suap" (H.R. Ahmad bin Hambal).

g. Pada kesempatan lain, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang telah 
aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang 
diambilnya di luar gajinya itu adalah penipuan (haram)" (H.R. Abu Dawud).

Tentang hukum memanfaatkan hasil korupsi, dijelaskan: Bahwa istilah 
memanfaatkan antara lain mengandung arti memakan dan mengeluarkannya untuk 
kepentingan ibadah. Bahwa harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi dapat 
dianalogikan dengan harta kekayaan yang diperoleh dari riba. Jika memakan 
harta yang diperoleh dari riba diharamkan (QS 3 : 130), memakan harta hasil 
korupsi pun haram.
Bahwa mengeluarkan harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi untuk sedekah, 
Rasulullah saw. bersabda, "Tidak diterima sedekah dari kekayaan ghulul" 
(H.R. Muslim). Ghulul adalah kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dari 
kekayaan umum. Dan firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, 
nafkahkanlah sebagian daripada (hasil) usaha kamu yang baik (halal)" (QS 
2:267).

Bahwa mengeluarkan harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi untuk berhaji, 
Rasulullah saw. bersabda, "Jika seseorang pergi naik haji dengan biaya dari 
harta yang halal, maka ketika ia mulai membacakan talbiah datang seruan dari 
langit: "Allah akan menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu akan 
baha-gia. Perbekalanmu halal, kendaraanmu juga halal, maka hajimu diterima 
dan tidak dicampuri dosa". Sebaliknya jika pergi dengan harta yang haram, 
lalu ia mengucapkan talbiah, datang seruan dari langit: "Tidak diterima 
kunjunganmu dan kamu tidak berbahagia. Perbekalanmu haram, belanjamu dari 
yang haram, maka hajimu berdosa, jauh dari pahala (tidak diterima)" (H.R. 
at-Tabrani).

Mengenai multilevel corruption, pilkada, dan lainnya karena malam sudah 
larut, pak kiai dengan nada suara yang sejuk dan menenangkan memberi petuah 
agar tetap husnuzan seraya mengajak berdoa semoga Allah SWT memberikan 
petunjuk, taufik, dan hidayah-Nya kepada bupati/wali kota atau calon agar 
mata mereka terbuka melihat penderitaan warga sengsara, agar telinga mereka 
terbuka mendengar jerit anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah serta 
tangis bayi yang tidak memperoleh susu, agar hati mereka terbuka menyadari 
bahwa harta kekayaan tidak akan dibawa mati dan hanya kepada Allah jugalah 
kita akan kembali. Wallahu'alam.
Penulis, pemerhati pajak, akuntan, tinggal di Bandung. 

Kirim email ke