Bahasa Daerah dalam RUU Kebahasaan Sabtu, 9 Februari 2008 | 13:44 WIB Oleh Us Tiarsa R
Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Paradigma yang berasal dari pepatah Belanda itulah, mungkin, yang dianut Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Pasalnya, baru tahun 2007 pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Kebahasaan. Padahal, bangsa Indonesia memproklamasikan penggunaan bahasa Indonesia jauh sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Bangsa Indonesia bersumpah menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Artinya, ketika bahasa Indonesia mencapai umur 79 tahun, baru akan diatur dalam sebuah undang-undang. Semangat apakah yang melatarbelakangi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebahasaan tersebut? Tampaknya bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia, mengalami kegundahan terhadap proses sistemik penunggalan bahasa (monolingual). Semua bangsa di dunia mau tidak mau harus menggunakan bahasa Inggris. Semua petunjuk penggunaan produk teknologi (manual) menggunakan bahasa Inggris. Semangat otonomi daerah mendorong daerah lebih mandiri, antara lain dalam mengurus kebudayaannya sendiri. Dalam kemandirian kebudayaan itu termasuk penggunaan bahasa daerah. Namun, sebagian orang merasa khawatir penggunaan bahasa daerah yang lebih intensif, terutama di kalangan birokrat daerah, bisa berdampak buruk terhadap keberadaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Lebih dari itu, kebanggaan kedaerahan yang berlebihan bisa menimbulkan persinggungan budaya antar-etnik. Hal itu bisa mengganggu keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa. Semangat bangsa Indonesia menggunakan, memelihara, dan mengembangkan bahasa daerahnya tidak akan berdampak negatif terhadap keberadaan bahasa Indonesia. Sesuai dengan bunyi UUD 1945, bahasa Indonesia-dalam pandangan masyarakat-tetap berkedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa negara, atau bahasa resmi. Keliru bila penguatan bahasa daerah akan melumpuhkan bahasa Indonesia. Sebaliknya, amat keliru bila upaya penguatan bahasa Indonesia disertai dengan niat membatasi ruang gerak bahasa daerah. Meminjam pendapat Mikihiro Moriyama yang lebih dikenal dengan panggilan Kang Miki, sekarang ada upaya global yang mengharuskan semua bangsa di dunia hanya menggunakan satu bahasa, yakni bahasa Inggris. Mungkin untuk kepentingan komunikasi upaya itu cukup bagus. Namun, akan terjadi proses pengerdilan atau penggersangan kebudayaan bangsa-bangsa. Bahasa merupakan alat yang sangat efektif dalam mengungkapkan rasa dan kebudayaan sebuah bangsa. Sebuah bahasa memiliki karakter, fungsi, dan peranan berbeda-beda. Pelaksanaan Sumpah Pemuda? Apabila sebuah undang-undang harus dibuka dengan preambul yang bersifat politis dan filosofis, pendekatan politis yang tercantum pada butir (a) tidak terlalu relevan dengan kebahasaan dan kesastraan. Mengapa tidak berangkat dari pelaksanaan Sumpah Pemuda saja? Pendekatan Sumpah Pemuda penting dalam memelihara rasa satu bangsa, satu Tanah Air, dan bersama-sama menghormati bahasa persatuan Indonesia. Sakralitas dan kekuatan politis Sumpah Pemuda masih tinggi dalam pandangan bangsa Indonesia. Namanya juga rancangan, RUU Kebahasaan masih terbuka bagi saran, pendapat, dan koreksi. Hal itu telah disampaikan kepada Pusat Bahasa oleh sebagian kecil pemerhati bahasa. Misalnya, pada Bagian 2 Pasal 3 Ayat 3 dan Pasal 4 Ayat 2 tercantum bahwa bahasa Indonesia dapat berfungsi sebagai sarana pengungkap sastra Indonesia serta pemerkaya bahasa dan sastra daerah. Pada Pasal 4 tertulis, bahasa daerah dapat berfungsi sebagai pendukung bahasa Indonesia. Masih banyak hal dalam RUU Kebahasaan itu yang membutuhkan klarifikasi pemerintah. Isinya masih debatable serta bisa menimbulkan pro dan kontra. Misalnya, nama gedung, kompleks perumahan, perusahaan, lembaga pendidikan, dan tempat pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa lain. Apabila yang dimaksud bahasa lain adalah bahasa daerah, tentu tidak perlu lagi. Semua orang Indonesia, di daerah sekalipun, memahami bahasa Indonesia. Justru bunyi pasal itu harus kebalikannya. Nama apa saja boleh menggunakan bahasa daerah dan dapat diikuti dengan penjelasannya dalam bahasa Indonesia. Masalahnya, tidak semua orang paham bahasa daerah. Penggunaan bahasa asing justru harus dilarang. Pasal 23 Ayat 1 dan 2 menentukan, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta wajib menggunakan bahasa Indonesia. Pasal ini bertentangan dengan pasal lain yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memelihara bahasa daerah dalam upaya membina dan mengembangkan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya dan sumber pengembangan bahasa Indonesia. Berangkat dari kewajiban tersebut, pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengembangan bahasa daerah. Salah satu caranya ialah mewajibkan semua pegawai berkomunikasi-resmi dan tidak resmi-dengan bahasa daerah. Di Jawa Barat hampir di semua dinas, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten menentukan satu hari berbahasa daerah. Hasilnya, semua karyawan mencoba memahami dan menggunakan bahasa daerah. Mereka juga tidak pernah lupa berbahasa Indonesia. Untuk kepentingan pembinaan, satu hari dalam satu minggu itu masih terasa kurang. Pengawasan Yang menarik pada RUU Kebahasaan ini ialah adanya pengawasan dan sanksi terhadap penggunaan bahasa Indonesia. Pengawasan dilakukan oleh lembaga pemerintah yang membidangi kebahasaan (Bab VI Pasal 30). Adapun Pasal 31 menentukan sanksi bagi siapa saja yang melanggar undang-undang ini. Sanksinya terbatas pada sanksi administratif, dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian layanan publik, sampai pencabutan izin. Ada hal yang tidak diatur dalam RUU Kebahasaan ini, yakni pembentukan istilah dan penulisan kata serapan. Pembentukan istilah masih mengacu pada pedoman penulisan istilah yang belum diperbarui. Begitu pula penulisan kata serapan, kita berpedoman pada penulisan, sedangkan negara lain berpegang pada teknik pelafalan. Penyerapan kata yang berasal dari bahasa asing dengan berpedoman pada cara penulisan mengundang pro dan kontra. Polemik masih terus berjalan, sedangkan masyarakat pengguna bahasa tetap menggunakan kata serapan yang berpedoman pada pelafalan. Contoh, untuk kata real estat, mal, dan bus, masyarakat biasa mengucapkannya reil estit, mol, dan bis. Karena itu, kedua masalah itu (istilah dan kata serapan) seyogianya masuk pada RUU Kebahasaan. Sebagaimana berlaku di Malaysia, penulisan kata serapan seyogianya kembali berpedoman pada pelafalan. Apabila kita berpedoman pada penulisan, kita bangsa Indonesia secara sengaja merusak bahasa asing dari dua sisi, yakni sisi penulisan dan pelafalan. Contoh, kata mall ditulis mal dan juga diucapkan mal. Pada satu sisi kita merusak penulisan kata yang seharusnya ditulis mall dengan dua l menjadi satu l. Kata serapannya dibaca mal, padahal pemilik bahasanya, yakni orang Inggris, melafalkan kata itu mol. Yang paling penting, pada RUU Kebahasaan itu kedudukan bahasa daerah masih terlindungi meskipun ada beberapa pasal yang memerlukan klarifikasi. Us Tiarsa R Ketua Umum Lembaga Basa jeung Sastra Sunda
