Bahasa Daerah dalam RUU Kebahasaan
Sabtu, 9 Februari 2008 | 13:44 WIB

Oleh Us Tiarsa R

Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Paradigma yang
berasal dari pepatah Belanda itulah, mungkin, yang dianut Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional. Pasalnya, baru tahun 2007 pemerintah
menyusun Rancangan Undang-Undang Kebahasaan. Padahal, bangsa Indonesia
memproklamasikan penggunaan bahasa Indonesia jauh sebelum proklamasi
kemerdekaan RI. Bangsa Indonesia bersumpah menjunjung tinggi bahasa
persatuan, bahasa Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Artinya, ketika
bahasa Indonesia mencapai umur 79 tahun, baru akan diatur dalam sebuah
undang-undang.

Semangat apakah yang melatarbelakangi penyusunan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Kebahasaan tersebut? Tampaknya bangsa-bangsa di
dunia, termasuk Indonesia, mengalami kegundahan terhadap proses
sistemik penunggalan bahasa (monolingual). Semua bangsa di dunia mau
tidak mau harus menggunakan bahasa Inggris. Semua petunjuk penggunaan
produk teknologi (manual) menggunakan bahasa Inggris.

Semangat otonomi daerah mendorong daerah lebih mandiri, antara lain
dalam mengurus kebudayaannya sendiri. Dalam kemandirian kebudayaan itu
termasuk penggunaan bahasa daerah. Namun, sebagian orang merasa
khawatir penggunaan bahasa daerah yang lebih intensif, terutama di
kalangan birokrat daerah, bisa berdampak buruk terhadap keberadaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar. Lebih dari itu, kebanggaan
kedaerahan yang berlebihan bisa menimbulkan persinggungan budaya
antar-etnik. Hal itu bisa mengganggu keutuhan kesatuan dan persatuan
bangsa.

Semangat bangsa Indonesia menggunakan, memelihara, dan mengembangkan
bahasa daerahnya tidak akan berdampak negatif terhadap keberadaan
bahasa Indonesia. Sesuai dengan bunyi UUD 1945, bahasa Indonesia-dalam
pandangan masyarakat-tetap berkedudukan sebagai bahasa nasional,
bahasa negara, atau bahasa resmi. Keliru bila penguatan bahasa daerah
akan melumpuhkan bahasa Indonesia. Sebaliknya, amat keliru bila upaya
penguatan bahasa Indonesia disertai dengan niat membatasi ruang gerak
bahasa daerah.

Meminjam pendapat Mikihiro Moriyama yang lebih dikenal dengan
panggilan Kang Miki, sekarang ada upaya global yang mengharuskan semua
bangsa di dunia hanya menggunakan satu bahasa, yakni bahasa Inggris.
Mungkin untuk kepentingan komunikasi upaya itu cukup bagus. Namun,
akan terjadi proses pengerdilan atau penggersangan kebudayaan
bangsa-bangsa. Bahasa merupakan alat yang sangat efektif dalam
mengungkapkan rasa dan kebudayaan sebuah bangsa. Sebuah bahasa
memiliki karakter, fungsi, dan peranan berbeda-beda.

Pelaksanaan Sumpah Pemuda?

Apabila sebuah undang-undang harus dibuka dengan preambul yang
bersifat politis dan filosofis, pendekatan politis yang tercantum pada
butir (a) tidak terlalu relevan dengan kebahasaan dan kesastraan.
Mengapa tidak berangkat dari pelaksanaan Sumpah Pemuda saja?
Pendekatan Sumpah Pemuda penting dalam memelihara rasa satu bangsa,
satu Tanah Air, dan bersama-sama menghormati bahasa persatuan
Indonesia. Sakralitas dan kekuatan politis Sumpah Pemuda masih tinggi
dalam pandangan bangsa Indonesia.

Namanya juga rancangan, RUU Kebahasaan masih terbuka bagi saran,
pendapat, dan koreksi. Hal itu telah disampaikan kepada Pusat Bahasa
oleh sebagian kecil pemerhati bahasa. Misalnya, pada Bagian 2 Pasal 3
Ayat 3 dan Pasal 4 Ayat 2 tercantum bahwa bahasa Indonesia dapat
berfungsi sebagai sarana pengungkap sastra Indonesia serta pemerkaya
bahasa dan sastra daerah. Pada Pasal 4 tertulis, bahasa daerah dapat
berfungsi sebagai pendukung bahasa Indonesia.

Masih banyak hal dalam RUU Kebahasaan itu yang membutuhkan klarifikasi
pemerintah. Isinya masih debatable serta bisa menimbulkan pro dan
kontra. Misalnya, nama gedung, kompleks perumahan, perusahaan, lembaga
pendidikan, dan tempat pelayanan umum wajib menggunakan bahasa
Indonesia dan dapat dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa lain.

Apabila yang dimaksud bahasa lain adalah bahasa daerah, tentu tidak
perlu lagi. Semua orang Indonesia, di daerah sekalipun, memahami
bahasa Indonesia. Justru bunyi pasal itu harus kebalikannya. Nama apa
saja boleh menggunakan bahasa daerah dan dapat diikuti dengan
penjelasannya dalam bahasa Indonesia. Masalahnya, tidak semua orang
paham bahasa daerah. Penggunaan bahasa asing justru harus dilarang.

Pasal 23 Ayat 1 dan 2 menentukan, komunikasi resmi di lingkungan kerja
pemerintah dan swasta wajib menggunakan bahasa Indonesia. Pasal ini
bertentangan dengan pasal lain yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat
dan daerah berkewajiban memelihara bahasa daerah dalam upaya membina
dan mengembangkan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya dan sumber
pengembangan bahasa Indonesia.

Berangkat dari kewajiban tersebut, pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengembangan bahasa daerah. Salah satu caranya ialah
mewajibkan semua pegawai berkomunikasi-resmi dan tidak resmi-dengan
bahasa daerah. Di Jawa Barat hampir di semua dinas, pemerintah
provinsi, kota, dan kabupaten menentukan satu hari berbahasa daerah.
Hasilnya, semua karyawan mencoba memahami dan menggunakan bahasa
daerah. Mereka juga tidak pernah lupa berbahasa Indonesia. Untuk
kepentingan pembinaan, satu hari dalam satu minggu itu masih terasa
kurang.

Pengawasan

Yang menarik pada RUU Kebahasaan ini ialah adanya pengawasan dan
sanksi terhadap penggunaan bahasa Indonesia. Pengawasan dilakukan oleh
lembaga pemerintah yang membidangi kebahasaan (Bab VI Pasal 30).
Adapun Pasal 31 menentukan sanksi bagi siapa saja yang melanggar
undang-undang ini. Sanksinya terbatas pada sanksi administratif, dari
teguran lisan, teguran tertulis, penghentian layanan publik, sampai
pencabutan izin.

Ada hal yang tidak diatur dalam RUU Kebahasaan ini, yakni pembentukan
istilah dan penulisan kata serapan. Pembentukan istilah masih mengacu
pada pedoman penulisan istilah yang belum diperbarui. Begitu pula
penulisan kata serapan, kita berpedoman pada penulisan, sedangkan
negara lain berpegang pada teknik pelafalan.

Penyerapan kata yang berasal dari bahasa asing dengan berpedoman pada
cara penulisan mengundang pro dan kontra. Polemik masih terus
berjalan, sedangkan masyarakat pengguna bahasa tetap menggunakan kata
serapan yang berpedoman pada pelafalan. Contoh, untuk kata real estat,
mal, dan bus, masyarakat biasa mengucapkannya reil estit, mol, dan bis.

Karena itu, kedua masalah itu (istilah dan kata serapan) seyogianya
masuk pada RUU Kebahasaan. Sebagaimana berlaku di Malaysia, penulisan
kata serapan seyogianya kembali berpedoman pada pelafalan. Apabila
kita berpedoman pada penulisan, kita bangsa Indonesia secara sengaja
merusak bahasa asing dari dua sisi, yakni sisi penulisan dan pelafalan.

Contoh, kata mall ditulis mal dan juga diucapkan mal. Pada satu sisi
kita merusak penulisan kata yang seharusnya ditulis mall dengan dua l
menjadi satu l. Kata serapannya dibaca mal, padahal pemilik bahasanya,
yakni orang Inggris, melafalkan kata itu mol.

Yang paling penting, pada RUU Kebahasaan itu kedudukan bahasa daerah
masih terlindungi meskipun ada beberapa pasal yang memerlukan klarifikasi.

Us Tiarsa R Ketua Umum Lembaga Basa jeung Sastra Sunda

Kirim email ke