04 Juni, 2008 - Published 11:25 GMT
Email kepada teman Versi cetak
Ketua FPI, tersangka kerusuhan
Para anggota FPI
Beberapa orang yang diduga anggota FPI memukuli para pegiat AKKBB
Polisi Daerah Jakarta menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI)
Habib Riziq Shihab sebagai tersangka terkait kerusuhan Monas, pada
hari Minggu lalu.
Pemimpin FPI ini termasuk ke dalam 59 aktivis FPI, yang saat ini juga
masih menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri kepada 800
petugas polisi yang dikerahkan ke kantor pusat kelompok ini di Jakarta
Pusat.
Dalam jumpa pers, juru bicara Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira
mengatakan para pegiat FPI tersebut sedang ditanyai seputar aksi
kekerasan terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama
dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, pada hari Minggu kemarin.
Irjen Polisi Abubakar Nataprawira menambahkan panglima Laskar Islam
FPI yang masih buron termasuk dalam daftar tersangka.
Polisi memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap
anggota FPI yang belum menjadi tersangka dan jika tidak bersalah
mereka akan dibebaskan.
Berbagai pihak menuntut agar FPI segera dibubarkan setelah kelompok
itu memukuli para pegiat AKKBB, namun Irjen Abubakar Nataprawira
menegaskan kembali bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang
untuk membubarkan organisasi masyarakat.
Namun, menurutnya, kepolisian bisa memberi masukan kepada instansi
yang berwenang mengenai kegiatan FPI selama ini.
Polisi mengerahkan personil dalam jumlah besar untuk menggerebek
kantor pusat FPI pada Rabu pagi setelah kelompok itu tidak
mengindahkan ultimatum polisi agar menyerahkan 20 tersangka pelaku
pemukulan yang telah diidentifikasi.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang
bukti seperti senjata tajam, potongan kayu dan kaus yang ternoda darah.