Pembatasan Kebebasan Beragama
Jumat, 27 Juni 2008 | 00:30 WIB

Oleh Salahuddin Wahid

Hubungan agama dengan negara merupakan masalah klasik dalam kehidupan
negara Indonesia.

Dalam BPUPKI dan Majelis Konstituante, terjadi perdebatan tentang
dasar negara, Islam atau Pancasila. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
menegaskan, Pancasila menjadi dasar negara.

RUU Perkawinan (1973) memicu kembali perdebatan itu, juga saat
membahas RUU Peradilan Agama (1989), RUU Sisdiknas (2003), RUU APP
(2005), dan dalam kaitan Ahmadiyah. Pendapat MUI soal Ahmadiyah—dari
kacamata agama—perlu dihormati. Namun, saat membahasnya dari sudut
pandang negara, perlu disampaikan pendapat berbeda.

Kovenan internasional

Indonesia telah meratifikasi dua instrumen HAM, Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Ekosob (UU No 11/2005) dan Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipol (UU No 12/2005). Dalam pertimbangan hukum kedua
UU itu ditegaskan, HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri
manusia, universal dan langgeng.

Maka, HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas siapa pun. Juga diakui, instrumen
internasional yang diatur dalam ICESCR dan ICCPR tidak bertentangan
dengan Pancasila dan UUD.

Hal itu sesuai keberadaan negara hukum Indonesia yang menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, menjamin persamaan kedudukan semua
warga negara dalam hukum, dan keinginan untuk memajukan dan melindungi
HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua UU itu menjelaskan, ratifikasi dilakukan sesuai UUD yang
mengamanatkan pemajuan dan perlindungan HAM dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsekuensinya, negara wajib
menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui kovenan tanpa
diskriminasi, termasuk mengambil tindakan legislatif atau lainnya,
guna mengefektifkan perlindungan hak-hak itu.

Bahkan, untuk ICCPR, negara yang telah meratifikasi harus segera
melaksanakan. Karena itu, salah satu hal penting dalam ICCPR adalah
instrumen yang dapat menjamin kepatuhan negara berupa mekanisme
pelaporan dan pemantauan yang dilakukan komite dalam Dewan HAM PBB.

Hak dasar

Salah satu hak dan kebebasan dasar yang diatur ICCPR adalah hak atas
kebebasan berkeyakinan dan beragama, mencakup kebebasan menganut atau
menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihan sendiri, dan kebebasan,
baik secara individu maupun bersama, di tempat umum maupun tertutup,
untuk menjalankan agama atau kepercayaan dalam kegiatan ibadah,
ketaatan, dan pengajaran. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga
mengurangi kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau
kepercayaan sesuai pilihannya.

Ketentuan itu sesuai Pasal 28E UUD: tiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, dan setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai nuraninya.
Bahkan, hak kemerdekaan pikiran, nurani, dan hak beragama merupakan
salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,
seperti ketentuan Pasal 28I Ayat 1 UUD.

Terhadap hak yang terkait kebebasan beragama memang berlaku
pembatasan. ICCRP menyatakan, kebebasan untuk menjalankan agama atau
kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang
diperlukan guna melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral
masyarakat, atau hak mendasar dan kebebasan orang lain. Pembatasan
senada diatur Pasal 28J Ayat 2 UUD. Pembatasan itu adalah terhadap
tindakan sebagai pelaksanaan beragama, bukan keyakinan beragama,
karena kebebasan atas keyakinan agama tidak dapat dibatasi oleh siapa pun.

Akan berulang?

SKB tentang Ahmadiyah berisi peringatan sebagai pelaksanaan UU No
1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
SKB itu tidak dapat dimaknai sebagai pembubaran atau pembekuan, hanya
peringatan karena aparat berwenang menilai JAI melanggar ketentuan UU
di atas.

Menurut UU No 1/PNPS/1965, penyalahgunaan dan/atau penodaan adalah
melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia
atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan
dari agama itu, yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pelanggaran terhadap larangan itu diancam pidana dan organisasinya
dapat dibubarkan oleh Presiden. Ketentuan itu merupakan pembatasan
terhadap hak atas kebebasan beragama yang dijamin UUD dan ICCPR.

Karena itu, persoalan yang harus dipecahkan adalah apakah pembatasan
itu memenuhi kriteria sesuai Pasal 28J Ayat 2 UUD dan ICCPR? Apakah
suatu aliran agama dapat dilarang dan dibubarkan karena memiliki
penafsiran berbeda dengan aliran lain? Apakah keresahan sekelompok
penganut agama dapat dijadikan ukuran untuk menyatakan, suatu aliran
agama telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum? Siapa yang
berhak menilai suatu penafsiran atau kegiatan keagamaan telah
menyimpang dari pokok ajaran agama itu? Dapatkah Presiden membatasi,
melarang, dan membubarkan, padahal dalam proses itu harus dilakukan
pembuktian pelanggaran yang dilakukan?

Kekerasan dan perpecahan terkait kasus Ahmadiyah dan semacamnya akan
berulang di masa depan jika berbagai pertanyaan itu belum terjawab.
Maka, langkah hukum yang tepat adalah meninjau konstitusionalitas
(bertentangan dengan UUD atau tidak) UU No 1/PNPS/1965 sehingga ada
pedoman sesuai norma konstitusi dalam menyikapi perbedaan.

Salahuddin Wahid Pengasuh Pesantren Tebuireng


Kirim email ke