Tentang Quran, Konsep Kelengkapan, dan Superioritas Budaya
Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Jika kegiatan penafsiran dalam suatu agama yang kemudian dituangkan dalam 
"interpretational text" itu terus berjalan, maka itu pertanda bahwa agama 
bersangkutan masih merupakan agama yang hidup dan aktif. Begitu kegiatan 
penafsiran berhenti, atau malah dihalang-halangi karena dikhawatirkan akan 
melahirkan pandangan-pandangan baru yang "menyimpang", maka itu pertanda adanya 
perkembangan yang tak sehat dalam agama bersangkutan.

ISLAM adalah agama yang bisa kita kategorikan sebagai "agama berkitab suci" 
(scriptured religion). Semula kitab suci ini bersifat oral atau teks lisan yang 
tidak dituangkan dalam bentuk tulisan, tetapi pada perkembangan belakangan 
kitab suci itu "diresmikan" dalam bentuk dokumen tertulis. Apa yang disebut 
dengan "kitab suci" umumnya adalah teks tertulis, dan karena itulah dalam 
bahasa Inggris disebut sebagai "scripture" atau tulisan.

Dalam Islam, kitab suci utama, sebagaimana kita tahu semua, adalah Quran, 
istilah Arab yang secara harafiah artinya adalah "bacaan. Di samping Quran, ada 
kitab suci lain yang keududukannya bisa disebut sebagai tafsir atau penjelasan 
atas Quran, dan disebut hadis atau sunnah. Hadis adalah istilah Arab yang 
secara harafiah artinya adalah "omongan" atau "ujaran". Sementara "sunnah" 
artinya tindakan yang dibiasakan sehingga menjadi suatu tradisi. Baik hadis 
atau sunnah adalah ujaran, tindakan atau penetapan (taqrir, confirmation) yang 
berasal dari Nabi Muhammad.

Kalau mau, kita bisa menyebut Quran sebagai Kitab Suci Perdana (primary 
Scripture), sementara Hadis atau Sunnah adalah Kitab Suci Kedua. Sebagai teks, 
jelas hadis lebih banyak jumlahnya ketimbang Quran. Dari segi isi dan tema, 
hadis memiliki cakupan pembahasan yang jauh lebih luas ketimbang Quran. Oleh 
karena itu, penggambaran bahwa hadis atau sunnah semata-mata sebagai "penjelas 
teks Quran" sebetulnya tidak tepat. Hadis dan sunnah tidak sekedar menjelaskan 
Quran. Dalam banyak hal, hadis juga membuka tema baru yang sama sekali tidak 
ada dalam Quran.

Contoh yang sederhana, dalam Quran tidak kita temukan pembahasan tentang 
jenis-jenis kegiatan manusia dalam perdagangan atau sejenisnya. Yang kita baca 
dalam Quran hanyalah penegasan umum yang tertuang dalam sebuah ayat yang 
terkenal, "wa ahallal-Lahu al-bai'a wa harrama al-riba", Tuhan membolehkan 
perdagangan, dan mengharamkan riba. Dalam Quran tidak disebutkan sejumlah 
transaksi-transaksi lain yang kita kenal melalui hadis dan kemudian 
dikembangkan lebih lanjut dalam disiplin pengetahuan yang disebut fiqh atau 
hukum Islam. Transaksi itu misalnya: syirkah (kongsi dagang), mudarabah 
(permodalan), musaqah/muzara'ah (penggarapan tanah), salm (biasa diterjemahkan 
sekarang sebagai "future trading"), hawalah (penjualan surat hutang), dsb.

Itu hanya contoh-contoh transaksi yang disebutkan dalam hadis tetapi tidak kita 
temukan dalam Quran. Contoh-contoh itu saya pakai untuk menunjukkan bahwa hadis 
atau sunnah tidak semata-mata menjelaskan Quran, tetapi juga membawa tema baru 
yang tidak disebutkan di sana.  Cakupan hadis lebih luas ketimbang Quran.

BAIK Quran dan sunnah bisa dikategorikan sebagai "foundational text", teks 
dasar yang menjadi fondasi Islam. Karena kehidupan umat Islam terus berkembang, 
dan isu-isu baru yang dihadapi oleh mereka juga terus bermunculan, sementara 
itu tidak semua hal dan isu ada jawabannya dalam Quran dan sunnah, maka 
dibutuhkan "teks baru". Teks itu, untuk mudahnya, kita sebut saja sebagai 
"interpretational text", teks-teks tafsiran yang tentu didasarkan pada kedua 
teks fondasi di atas. Ribuan teks diproduksi atau ditulis oleh ulama, sarjana, 
dan intelektual Muslim sejak abad pertama Hijriyah hingga sekarang. Selama umat 
Islam ada, kegiatan untuk memproduksi teks-teks tafsiran ini tak akan berhenti.

Tafsir Quran, misalnya, ditulis oleh sarjana Islam sejak dahulu hingga 
sekarang, dalam berbagai bahasa, dan dengan berbagai ragam pendekatakan. Imam 
Ghazali, salah satu sarjana besar Islam dari abad ke-12 Masehi, menganalogikan 
Quran dengan samudera luas yang tak pernah kering. Analogi ini, sebetulnya, 
bisa kita pakai pula untuk kitab-kitab suci agama lain. Semua kitab suci dalam 
agama-agama manapun adalah seperti samudera luas yang tak bertepi. Dalam setiap 
agama, kitab suci selalu menjadi sumber inspirasi dan tafsiran yang tak 
kering-keringnya. Dalam agama Yahudi atau Kristen, teks-teks tafsiran atas 
kitab suci kedua agama itu terus diproduksi hingga sekarang. Dalam setiap 
agama, kitab suci selalu menjadi "foundational text", teks dasar yang kemudian 
melahirkan sejumlah "interpretational text" yang jumlahnya terus berkembang, 
nyaris tanpa henti.  Selama agama bersangkutan masih menjadi "a living 
religion" atau agama yang hidup, bukan "dead religion" (agama yang sudah mati), 
maka kegiatan memproduksi teks-teks tafsiran itu tak akan pernah berhenti.

Jika kegiatan penafsiran dalam suatu agama yang kemudian dituangkan dalam 
"interpretational text" itu terus berjalan, maka itu pertanda bahwa agama 
bersangkutan masih merupakan agama yang hidup dan aktif. Begitu kegiatan 
penafsiran berhenti, atau malah dihalang-halangi karena dikhawatirkan akan 
melahirkan pandangan-pandangan baru yang "menyimpang", maka itu pertanda adanya 
perkembangan yang tak sehat dalam agama bersangkutan.

SALAH satu gagasan yang populer di kalangan umat Islam adalah konsep tentang 
Quran sebagai kitab suci yang lengkap dan sempurna . Konsep 
"kesempurnaan/kelengkapan" ini menjadi kian penting pada saat umat Islam 
merasakan adanya semacam "ancaman peradaban" yang datang dari luar saat ini. 
Kalau kita telaah tradisi penafsiran Quran pada periode klasik (yaitu antara 
abad ke-8 hingga ke-12 Masehi, periode di mana kegiatan intelektual dalam dunia 
Islam mencapai puncak kreativitasnya), sebetulnya konsep 
"kelengkapan/kesempurnaan" itu tidak terlalu mendapatkan perhatian yang khusus. 
Saat itu, sebagai sebuah peradaban, Islam sedang naik daun dan kemudian 
mencapai titik apek tertinggi. Karena sebagai peradaban Islam berada pada 
posisi yang dominan, maka konsep kelengkapan dan kesempurnaan tidak terlau 
ditonjol-tonjolkan oleh sarjana Islam ketika itu. Sebagai peradaban, Islam 
memang sudah unggul, jadi, kenapa pula mesti dikatakan bahwa Islam adalah agama 
yang sempurna, dan Quran adalah kitab yang lengkap?

Abad ke-20 menyaksikan perkembangan yang lain sama sekali. Umat Islam mundur 
dalam semua lapangan kehidupan. Sebagai peradaban, dunia Islam kalah jauh di 
banding dengan peradaban Barat. Dengan kata lain, sebagai peradaban, Islam 
disalip oleh peradaban lain. Bahkan, belakangan, ada perasaan bahwa umat Islam 
berada dalam ancaman dari luar. Sebuah buku yang ditulis oleh seorang 
cendekiawan Muslim Mesir, Dr. Muhammad Husain Mu'nis, menyandang judul seperti 
ini, Hushununa Muhaddah Min Dakhiliha (Benteng Kita Terancam Dari Dalam). Pada 
periode sebelum revolusi Iran pecah pada 1979 dulu, salah satu istilah yang 
populer adalah "gharb zadegi" atau "west-toxification" atau keracunan 
kebudayaan Barat. Di kalangan umat Islam revivalis (contoh yang bagus adalah 
PKS atau golongan tarbiyah), ada istilah populer, yaitu "al-ghazw al-fikri" 
atau serbuan pemikiran.

Istilah-istilah itu menandakan satu hal: bahwa dunia Islam merasa diancam oleh 
suatu "musuh besar" yang datang dari luar. Musuh dari luar itu kemudian 
"meracuni" pemikiran anak-anak Islam sehingga dalam tubuh umat Islam muncul 
juga apa yang sering disebut sebagai "musuh-musuh dalam selimut". Ancaman dari 
dalam inilah yang dengan baik digambarkan oleh judul buku yang ditulis oleh Dr. 
Mu'nis di atas. Keadaan ini menciptakan mentalitas-serangan atau "siege 
mentality" yang ciri-cirinya, antara lain, adalah menguatnya dorongan untuk 
menegaskan identitas diri. Penegasan identitas terjadi karena adanya dorongan 
untuk menciptakan semacam "benteng" sebagai perlindungan diri dari serangan 
luar. Di sinilah, konsep tentang "kesempurnaan dan kelengkapan" Islam dan Quran 
muncul ke permukaan sebagai sarana simbolik untuk melindungi identitas umat.

Tak ada yang mengherankan dalam proses tersebut. Itu adalah proses yang wajar 
dalam semua masyarakat umat manusia. Di mana-mana, saat suatu masyarakat 
terancam, tentu mereka akan membuat "self-defense mechanism," mekanisme 
pertahanan-diri. Pertahanan itu bisa bersifat inderawi, misalnya pertahanan 
militer, tetapi juga bisa simbolik, dalam bentuk pertahanan budaya. Konsep 
tentang kelengkapan dan kesempurnaan Quran adalah salah satu bentuk "pertahanan 
budaya" yang dimobilisasi oleh umat Islam untuk menangkal serangan budaya dari 
luar.

MESKIPUN wajar, ada beberapa akibat negatif dari dari gagasan tentang 
kelengkapan dan kesempuraan itu. Salah satunya adalah sikap-sikap 
eksklusivistik atau tertutup terhadap golongan-golongan di luar agama sendiri, 
bahkan golongan dalam agama yang sama tetapi memiliki pandangan yang berbeda. 
Kenapa konsep tentang kelengkapan ini kemudian membuahkan sikap ketertutupan? 
Ini adalah pertanyaan yang menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Esai pendek ini 
jelas tidak memadai untuk menejelaskan gejala kejiwaan semacam itu. Mungkin 
butuh artikel tersendiri yang panjang dan mendalam untuk menjelaskan 
kecenderungan tersebut.

Namun, secara umum dan mungkin agak spekulatif, dapat dikatakan bahwa anggapan 
tentang kelengkapan dan kesempurnaan suatu budaya bisa membawa akibat lain, 
yaitu rasa superior budaya. Perasaan superior atau unggul bisa menyebabkan 
seseorang atau golongan tertentu memiliki rasa "cukup diri" (self sufficiency) 
secara kebudayaan, sehingga tak perlu belajar dari golongan lain. Jika saya 
atau kami sudah cukup, kenapa mesti mengambil dari yang lain? Dari sanalah, 
sikap tertutup itu muncul ke permukaan.

Tidak dalam semua kasus tentunya rasa superior membuat seseorang atau golongan 
tertutup dan eksklusif. Dalam kasus lain, seseorang atau golongan dengan penuh 
keyakinan membuka diri pada dunia luar justru karena dia merasa unggul dan di 
atas angin. Ini terjadi pada periode Islam klasik, saat peradaban Islam 
mencapai titik apek atau puncak. Pada periode itulah, umat Islam dengan tanpa 
khawatir dan was-was membuka diri pada peradaban lain, menyerapnya, dan 
mengolahnya kembali menjadi budaya milik sendiri, tanpa merasakan adanya 
ancaman yang datang dari luar.

Pada zaman di mana umat Islam merasakan ancaman dari luar di segala sektor 
kehidupan, terutama sektor kebudayaan, perasaan superior itu bukan mendorong 
keterbukaan, sebaliknya ketertutupan. Ini tercermin dalam hal-hal kecil seperti 
larangan untuk mengucapkan ucapan selamat hari raya kepada golongan dari agama 
lain, atau bahkan ketakutan bahkan untuk sekedar mengucapkan "al-salamu 
`alaikum" kepada mereka.

Literatur polemis yang mencoba membuktikan keunggulan Islam dan kesalahan 
ajaran-ajaran agama lain juga banyak bermunculan akhir-akhir ini. Yang kadang 
terjadi dalam perjumpaan antara umat Islam dengan umat lain adalah bukan 
perjumpaan dialogis, tetapi perjumpaan polemis. Yang saya maksud dengan 
perjumpaan polemis adalah perjumpaan yang hanya ditandai oleh usaha untuk 
"self-justification" atau menjustifikasi diri sebagai lebih benar dari sistem 
kepercayaan lain. Dalam konteks inilah kita berhadapan dengan "fenomena 
Deedat", yakni fenomena debat Islam-Kristen yang dilakukan oleh seorang polemis 
kondang dari Afrika Selatan, Ahmad Deedat. Sikap serupa juga muncul dari 
kalangan di luar Islam, seperti kita saksikan dari sejumlah literatur polemis 
yang ditulis oleh kalangan Kristen evangelis di Amerika, misalnya.

Pandangan lain yang menurut saya kurang sehat yang muncul dari gagasan tentang 
kelengkapan/kesempuraan Quran ini adalah gagasan tentang "kemanunggalan tafsir" 
(uniformity of interpretation). Pandangan ini menganggap bahwa Quran adalah 
teks yang tembus pandang, transparan, jelas sekali, sehingga maknanya tidak 
mengandung ambivalensi. Quran dianggap sebagai kitab dengan tafsir tunggal, 
tidak mengandung kemungkinan banyak tafsir. Jika suatu ayat dikutip dalam 
sebuah diskusi, maka ayat itu diandaikan akan menghentikan perbedaan dan 
menyelesaikan masalah sebab tafsirnya satu dan tidak mengandung kemungkinan 
tafsir lain.

Pandangan semacam ini berbahaya, sebab ujungnya adalah memaksanakan satu tafsir 
yang diikuti oleh pihak tertentu kepada pihak-pihak lain. Secara historis, 
gagasan ini juga tidak benar dan tidak terbukti sama sekali, sebab dalam 
sejarah tafsir kitab suci Islam, tidak pernah kita temui ketunggalan tafsir. 
Sarjana Islam sejak dahulu mendekati Quran dengan berbagai pendekatan, dan 
setiap pendekatan membawa tafsir yang berbeda. Pendekatan filsafat terhadap 
Quran akan membawa tafsir yang berbeda dengan pendekatan mistik, hukum, 
teologi, atau kesejarahana. Dalam sejarah tafsir Quran, kita mengenal berbagai 
corak tafsir beragam.

Karena Quran dipandang sebagai teks dengan tafsir yang tunggal, maka 
kecenderungan lain juga muncul, yaitu menyesatkan tafsir yang dianggap berbeda 
dari tafsir ortodoks yang telah dianggap baku, pakem, dan mencerminkan 
satu-satunya kebenaran. Fenomena "menyesatkan" yang akhir-akhir ini sering kita 
lihat di kalangan umat Islam, menurut saya, akibat lanjutan dari cara gagasan 
tentang kelengkapan/kesempurnaan Quran itu.

JIKA demikian, apakah gagasan tentang kelengkapan/kesempurnaan itu salah? Jelas 
tidak. Hanya saja, konsep tentang kelengkapan/kesempurnaan itu harus ditafsir 
ulang agar tidak menimbulkan sikap-sikap keagamaan yang kurang tepat. Apakah 
yang dimaksud dengan kelengkapan dan kesempurnaan di sana? Apakah Quran 
dianggap sebagai kitab suci yang sempurna dalam pengertian memuat segala hal, 
dan memberikan jawaban atas segala-rupa masalah? Ataukah kelengkapan di sana 
artinya adalah kelengkapan dalam aspek akidah, etika pokok, dan norma umum?

Dalam pandangan saya, jika konsep kelengkapan Quran dipahami dalam pengertian 
yang pertama, yaitu Quran memuat segala hal dan menjawab segal hal, jelas tidak 
benar . Dengan membaca Quran secara sekilas saja, kita akan tahu bahwa banyak 
hal yang tidak dimuat dalam Quran. Contoh yang sederhana adalah perdebatan soal 
status rokok: boleh atau tidak, haram, halal, atau makruh (tidak dianjurkan)? 
Fatwa terakhir yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah, salah satu ormas Islam 
terbesar di Indonesia, menyatakan bahwa merokok adalah haram. Tetapi, di 
lingkungan Muhammadiyah sendiri, fatwa itu tidak disetujui oleh semua kalangan, 
apalagi di luar Muhammadiyah.

Kalau kita merujuk kepada Quran, jelas tidak ada jawaban mengenai status rokok. 
Yang ada hanyalah norma umum yang tertuang dalam sebuah ayat yang populer, "wa 
la tulqu bi aidikum ila al-tahlukah," jangan menjerumuskan diri kalian ke dalam 
tindakan yang membawa kerusakan. Ayat ini hanya memuat norma umum saja, dan 
tidak bisa langsung dan serta-merta dipahami sebagai deklarasi tentang haramnya 
merokok. Contoh ini hanya untuk memperlihatkan bahwa Quran tidak memuat semua 
hal, dan tidak menjawab semua masalah. Oleh karena itu, jika yang dimaksud 
dengan gagasan kelengkapan Quran adalah bahwa kitab suci itu memuat segala hal, 
sempurna dalam pengertian yang harafiah, maka jelas anggapan itu tidak benar. 
Contoh status rokok di atas adalah ilustrasi yang baik.

Kesempurnaan Quran harus dipahami dengan cara lain, yakni kesempurnaan pada 
aspek akidah dan norma umum. Norma-norma umum inilah yang kemudian dikembangkan 
lebih jauh oleh para sarjana Islam menjadi norma khusus. Salah satu contoh 
bagus sebagai ilustrasi adalah ayat yang sering dikutip, yaitu "wa amruhum 
shura bainahum," dan urusan mereka dibicarakan secara musyawarah di antara 
mereka sendiri. Ayat ini hanya mengandung norma umum tentang pujian terhadap 
tindakan musyawarah. Ayat ini tidak secara khusus mendukung atau menolak, 
misalnya, konsep demokrasi, terutama demokrasi parlementer. Quran sendiri tidak 
memuat jawaban yang sifatnya khusus tentang demokrasi. Karena itu, ada banyak 
perbedaan di kalangan Islam sendiri, apakah demokrasi sesuai dengan ajaran 
Islam atau tidak. Ada kalangan, jumlahnya sangat sedikit, yang berpandangan 
bahwa demokrasi tidak Islami. Salah satu yang berpandangan seperti ini adalah 
pemikir asal Pakistan, Abul Ala al-Maududi. Kalangan aktivis Hizbut Tahrir juga 
mempunyai pandangan yang serupa.

Tetapi, sebagian besar umat Islam berpandangan bahwa Islam dan demokrasi tidak 
saling bertentangan, bahkan demokrasi dianggap sebagai perwujudan dari etika 
musyawarah (syura) yang dengan tegas disebut dalam Quran di atas.

Pemahaman tentang kelengkapan yang kedua ini lebih bersifat terbuka dan juga 
membuka diri pada perbedaan. Kelengkapan Quran bukan pada aspek norma khusus, 
tetapi norma umum. Sementara itu, terjemahan norma umum yang terdapat dalam 
Quran pada situasi kongkrit harus dilakukan sendiri oleh sarjana Muslim. Proses 
penerjemahan itu disebut dengan ijtihad atau penalaran berdasarkan akal, 
konteks, dan kerangka etika umum Quran/sunnah, berikut tradisi 
penalaran/penafsiran yang sudah berkembang sejauh ini dalam Islam. Dalam proses 
penerjemahan itu, jelas akan terjadi perbedaan di kalangan umat Islam sendiri. 
Norma umum dalam Quran hanyalah panduan umum saja; terjemahannya dalam situasi 
yang kongkret tidak serta merta mudah, dan juga tidak serta merta menimbulkan 
kesatuan pandangan. Dalam contoh rokok dan demokrasi di atas kita melihat 
bagaimana norma umum dalam Quran dipahami secara berbeda-beda oleh 
berbagai-bagai kalangan dalam Islam saat mereka harus menjawab suatu kasus atau 
situasi kongkrit.

Selebihnya, yang harus dibangun adalah etika perbedaan (adab al-ikhtilaf). 
Karena perbedaan dalam menerjemahkan etika umum Quran tidak terhindarkan, maka 
tidak selayaknya masing-masing pihak yang berbeda saling "adu" kleim kebenaran, 
dan menyesatkan pihak lain yang berbeda. Sikap saling-menyesatkan, bahkan lebih 
jauh lagi meng-kafir-kan, jelas tidak sehat dalam rangka membangun iklim 
pemikiran-kebudayaan yang dialogis dalam tubuh umat Islam. Etika syura atau 
musyawarah yang dianjurkan dalam Quran mengajarkan agar perbedaan disikapi 
secara positif. Terjemahan sikap yang positif terhadap perbedaan adalah 
"diskursus" atau saling bercakap dan bertukar pikiran dan ujaran. Itulah yang 
disebut dengan praktek syura atau musyawarah sebagaimana dikehendaki oleh 
Quran. Sudah tentu, dalam diskursus itu, bisa terjadi proses saling kritik, 
koreksi, oto-kritik, dan sebagainya.

Inilah tafsiran tentang kelengkapan dan kesempurnaan Quran yang menurut saya 
lebih sehat, sebab tidak mengandaikan rasa superioritas yang pada akhirnya 
mengarah kepada sikap tertutup.**** 

Kirim email ke