Permisi,mo tanya sedikit sama yang lebih paham.
tadi pagi sekitar jam 09:00 saat mau berangkat ke kantor.Di depan
plaza semanggi tepatnya di jalur lambat dari arah Jl jend Sudirman ke
arah Gatot Subroto.saya liat ada kendaraan Panther milik salah satu
stasiun TV no B 8302 NV sempat di berhentikan oleh polisi karena
hanya berpenumpang satu orang saja(kemungkinan supir).tetapi setelah
melihat ternyata ada logo station tv,polisi tersebut langsung
membiarkan saja kendaraan itu terus lewat ke arah jl jend gatot
subroto.
saya yang kebetulan lihat menjadi bertanya-tanya dalam hati.apa
karena kendaraan itu milik Media or Pers hingga Pak Polantas enggan
memberhentikan kendaraan tersebut atau setidaknya memberikan teguran.
saya terus membuntuti kendaraan tersebut dari belakang saat mobil
panther tersebut memasuki jl Jend Gatot subroto.
disebrang komdak ada beberapa polantas yang melakukan hal yang sama
(mencoba memberhentikan dengan lambaian tangan) tapi setelah melihat
ada logo stasiun TV tersebut langsung di acuhkan lagi.
PERTANYAAN SAYA....APA PERS OR MEDIA BOLEH MELANGGAR ATURAN LALU
LINTAS????
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1427 H
[EMAIL PROTECTED]
www.bekakak.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bekakak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bekakak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/