Polisi Tilang Motor Tidak Nyalakan Lampu di Siang Hari Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera memberlakukan tilang untuk pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan lajur jalan paling kiri dan yang tidak menyalakan lampunya di siang hari.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ikhsan, di Jakarta, Kamis, menyatakan, tilang akan mulai diberlakukan Januari 2007 setelah dilakukan sosialisasi selama satu bulan pada Desember 2006 ini. "Sosialisasi ini akan dilakukan di berbagai perempatan dan menyebarkan pamlet kepada para pengguna sepeda motor selain penyuluhan langsung oleh polisi," katanya. Ia mengatakan, dasar untuk menerbitkan tilang itu adalah pasal 61 Undang-undang 14/1992 tentang Lalu Lintas dan PP No 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. "Aturannya, naik kendaraan itu harus dijalur kiri sedangkan jalur kanan hanya untuk menyalip," kata Ikhsan. Ia mengatakan, lampu sepeda motor siang hari akan menjadi tanda bagi pengemudi mobil agar berhati-hati sebab ada sepeda motor di belakangnya. "Kendaraan roda empat kan jarak pandangnya terbatas sehingga ketika sepeda motor akan menyalip maka sering kali pengendara mobil tidak melihatnya lewat kaca spion. Dengan lampu menyala, maka kilatan akan terlihat di spion," katanya. Polisi perlu menegakkan aturan menyalakan lampu dan lajur kiri bagi sepeda motor itu dengan harapan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Tahun 2006, hingga bulan Oktober ini saja sudah ada 1.048 orang tewas dalam 4.026 kasus kecelakaan. 81,6 persen atau 3.286 kecelakaan adalah sepeda motor. Di sisi lain, pertumbuhan jumlah sepeda motor di wilayah Polda Metro Jaya tahun ini sebanyak 7.840.671.(*) Copyright © 2006 ANTARA 30 November 2006 19:17
