kalo gw sih sependapat dengan bro kris....
memberi ruang gerak untuk para pengendara yang lagi kena "napsu birahi
nyerobot" hehehe...
kalaupun itu ngga bisa ya diem aja. toch di box gw ada baca'annya "hanya
monyet yang ga' tau lampu merah"
dengan harapan mereka sesaat sadar bahwa mereka bukanlah "si mon-mon" hehehe
kecuali emang udah mon2 ga bisa baca pula..!!! parah tuh gimana bisa dapet
sim yak?? tanya ken...apa???
dan selama mereka masih sebatas sumpah serapah... gw ga pedulikan....
kalo jual fisik ya beli ajaahh.... hehehe
alhamdulillah sih setelah mereka baca "sesaat" mereka sadar kok hehehe
tempel sticker sedikit keras cukup efektif kok asal kita juga disiplin.
daripada hanya menulis berhenti dibelakang garis putih... "garis putih ada
juga kok diseberang jalan" hehehehe
salam...
hendro
"ini cara gue" :-)
On 12/9/06, Krisdenis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
yg gw lakuin, hampir senada ma bro dayat lakuin......
gw usahain tuk ambil lajur sesuai peruntukannya (tentunya sebelum garis
putih),
kalo masih ada space buat orang mo lewat, gw kasih.....
kalo gak ada lagi, ya gak gw kasih...
gw gak mau mencelakakan diri sendiri untuk kepentingan orang lain yg gak
tertib lantas.
batas garis putih adalah batas aman agar kita tidak tersenggol kendaraan
dari arah samping.
but, itu semua tergantung situasi dilapangan......... <IMHO>
bebex-the-kill
ps. sumpah serapah mencerminkan sikap sipelaku.... ;-)
berikut gw kopas artikel dari ditlantas polda metrojaya....
TATA CARA BERLALU LINTAS
*05-12-2005 18:03:30*
TATA CARA BERLALU LINTAS
Penggunaan Jalur di Jalan
1. Tata Cara Berlalu lintas dijalan adalah dengan mengambil jalur jalan
sebelah kiri
2. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan
apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya
b. Ditunjuk atau dtetapkan oleh Petugas yang Berwenang, untuk digunakan
sebagai jalur kiri yang bersifat sementara
Tata Cara Melewati
1. Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan
bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya
2. Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan
yang dilewati
3. dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan
sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas
4. keadaan tertentu yang dimaksud meliputi :
a. Lajur sebelah kanan atau lajutr paling kanan dalam keadaan macet
b. Bermaksud akan belok kiri
5. Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan
mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi pada saat yang
bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut
Memperlambat Kendaraan
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabil akan melewati :
a. Kendaraan Umjum yang sedang berada pada tempat turun naik penumpang
b. Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang
dituinggangi, atau hewan yang digiring
Bus Sekolah
1. Pengemudi Bus Sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan / atau
menaikkan Anak Sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti Mobil Bus
Sekolah.
2. Pengemudi kendaraan yang berhenti di belakang Mobil Bus Sekolah yang
sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya
Pengemudi Dilarang Melewati
a. Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang
b. Kendaraan Lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada
pejalan kaki atau pengendara sepeda
Pengemudi Yang akan dilewati Kendaraan Lain Wajib
a. Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati
b. Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati
dengan aman
Tata cara Berpapasan
1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan
pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, harus memberikan
ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
2. Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di
depannya, harus mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
3. Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan
untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus
memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
Tata Cara membelok
1. Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati
situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
2. pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus
mengamati situasi lalu lintas di depan samping dan belakang kendaraan serta
memberikan isyarat.
3. Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan,
kecuali ditentukan lain oleh rambu – rambu atau alat pemberi isyarat lalu
lintas pengatur belok kiri.
Tata Cara Memperlambat Kendaraan
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi
lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan
dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain
Posisi Kendaraan di Jalan
1. Pada Jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang
berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur
sebelah kiri
2. Pada Jalur searah yang berbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan
perpindahan kendaraan kelajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di
depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk
arah.
3. Pada Jalur searah yang berbagi atas dua atau lebih lajur yang
dilengkapi rambu – rambu dan / atau marka petunjuk kecepatan masing – masing
lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.
4. Pada Persimpangan yang dikendaliakn dengan bundaran, gerakan kendaraan
harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam kecuali
ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu – rambu dan / atau marka jalan.
Jarak Antar Kendaraan
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain,
wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya
Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang
1. Pada Persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi
isyarat lalulintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan / atau arah cabang
persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu – rambu atau
marka jalan
b. Kendaraan dari jalan utama apabial pengemudi tersebut datang dari
cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan
dengan jalan.
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya
apabila cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan
tiga yang tidak tegak lurus.
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada
persimpangan tiga tegak lurus
2. Apabila persimpangan dilengkapi alat pengendali lalulintas yang
berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan
lain yang telah berada diseputar bundaran.
Pada Persilangan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan jalan, Pengemudi
harus
a. Mendahulukan Kereta Api
b. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi Rel.
( Dikutip dari Pasal 51 – 64 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993
tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan )
---------- Forwarded message ----------
From: Rahayu Widayat <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 08-Dec-2006 17:09
Subject: nyerobot lampu lalin
Mohon masukannya.
saya mempunyai pengalaman :
saat berhenti karena lampu lalin berwarna merah dan kebetulan ranmor
dibelakang saya dalam keadaan padat sedangkan arus lalin yg berlawanan arah
di depan dan kiri saya temasuk yg tidak begitu padat, dengan kata ada
kesempatan untuk "nyerobot",
nah karena saya berpegang pada peratursn lalin otomatis saya tidak akan
jalan, sampai lampu lalin berwarna hijau.
lantaran sudah tidak sabar lagi, hampir "sebagian besar" mereka jalan
"nyerobot"
alhasil saya jadi menghambat laju mereka untuk menerobos lampu lalin tsb.
nah udah deh sumpah serapah di tujukan kepada saya......, dari nama-nama
binatang yg ada di ragunan sampai dengan kata-kata"[EMAIL PROTECTED]&^7" keluar
dari
mulut mereka.
yg saya mau tanyakan adalah adakah yg mengalami hal tsb,
lalu bagaimana seharusnya kita mensikapin kejadian tsb.....
haruskah kita mengikuti arus mereka (karena sebagian besar melakukannya),
ataukah kita tetap mematuhi peraturan lalin yg ada.....
sikap yg selama ini saya ambil adalah, memberi jalan kepada mereka yg mau
"nyerobot", plus menampung semua sumpah serapah mereka....
mohon pencerahannya.... :)
- sorry kalimatnya berantakan, mohon di maaf....
-----------------------------------------
+ Bebek -bebekaN +
- B 6059 NGG -
Den-Dayat
YM : oh_eloo
--
Ryolix Kienka
BekaKak #004
AA 5377 LA
=================================