Motor Dilarang Masuk Thamrin 


BALAI KOTA, WARTA KOTA- Gerak sepeda motor di Jakarta akan semakin dibatasi,
antara lain dilarang masuk jalan protokol. Kendaraan roda dua itu dituding
jadi biang macet jalanan Ibu Kota. Saat ini, Gubernur DKI Sutiyoso sedang
mencari terobosan aturan untuk membatasi pergerakan sepeda motor di jalan
protokol Ibu Kota, seperti Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan HR
Rasuna Said.  Selain itu, mulai tahun 2007 ini sepeda motor hanya boleh
berada di lajur khusus atau di sisi kiri jalan.
"Ini wacana yang ingin saya angkat ke permukaan, yakni membatasi sepeda
motor. Itu harus dibahas dalam waktu dekat. Saya sudah melihat sendiri,
sebuah kota yang dipenuhi sepeda motor, yaitu Hanoi. Jakarta berpotensi
seperti itu, dan jika itu terjadi, sangat tidak nyaman Jakarta," ujar
Sutiyoso usai memimpin rapat dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ)
di Balai Kota DKI,  Kamis (4/1).
Sutiyoso meminta DTKJ mengkaji masalah tersebut dari berbagai sisi, termasuk
landasan hukumnya. DTKJ diminta membahasnya bersama Dinas Perhubungan,
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan para pakar di bidang
transportasi. 
Bang Yos berharap, pembatasan gerak sepeda motor itu dapat memecahkan
problem lalu lintas Jakarta, tanpa merugikan para pengendara motor. "Mungkin
kita perlu cari kompensasi bagi pemegang STNK motor dengan memberi diskon
kartu abonemen busway. Itu salah satu contoh saja," ujarnya.
Ketua DTKJ Soetanto Soehodo mengatakan, penerapan pembatasan sepeda motor di
sejumlah jalan memang sudah sangat mendesak. Hal itu terkait dengan buruknya
disiplin para pengendara motor dan pertambahan jumlahnya yang tak
terkendali. "Saya tidak tahu jumlah pastinya, tapi perkiraan saya sekarang
sudah di atas 3 jutaan. Jumlah ini lebih besar dari kendaraan roda empat
yang hanya sekitar 2,5 juta," ujar Soetanto.
Selain itu, walaupun secara fisik sepeda motor hanya mengambil ruang 25
persen dari ruang yang dibutuhkan kendaraan roda empat,  dalam praktiknya
ruang yang diambil motor bisa sama besar dengan sebuah mobil. "Jadi sudah
tidak ada keraguan lagi, motor memang menyumbang kemacetan lalu lintas di
Jakarta," paparnya.
Beberapa pilihan pembatasan gerak sepeda motor sedang dikaji DTKJ. Salah
satunya dengan membatasi sepeda motor di jalan-jalan protokol secara ketat.
Menurut Soetanto, jalan-jalan protokol yang dianggap perlu penerapan
larangan pergerakan sepeda motor itu antara lain, Jalan MH Thamrin,
Sudirman, dan HR Rasuna Said. "Saya kira masih tetap ada jalan alternatif
yang bisa digunakan pengendara motor, kalau misalnya mereka dilarang masuk
Jalan Thamrin dan Sudirman," tuturnya. 
Namun, larangan sepeda motor di jalan protokol itu dapat pula diberlakukan
hanya untuk waktu dan hari tertentu. "Mungkin kita akan terapkan pada
jam-jam sibuk pagi dan sore, dan di hari kerja saja. Tapi di hari libur,
kita bebaskan," ujar Soetanto. 
Di ruas-ruas jalan lain, pergerakan motor juga diatur dengan menerapkan
kewajiban menggunakan lajur khusus bagi jalan-jalan yang sudah menyediakan
jalur lambat. "Kalau yang belum ada jalur lambatnya, ya harus di sisi kiri
jalan," tambah Soetanto.
DTKJ belum dapat  memastikan kapan aturan pembatasan gerak sepeda motor itu
bakal diterapkan. Akan tetapi, Soetanto mengingatkan pentingnya membarengi
aturan itu dengan dengan perbaikan sistem transportasi umum Ibu Kota. Dengan
demikian, masyarakat tetap memiliki pilihan alternatif untuk mendukung
mobilitasnya secara efisien. "Idealnya tentu harus disediakan alternatif
transportasi umum yang efisien," katanya.
Langgar hak
Sementara itu, Opik, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menolak
pembatasan motor di jalan protokol. Alasannya, selama ini sehari-hari ia
menggunakan kendaraan roda dua untuk pulang dan pergi ke kantornya di
kawasan Kota, Jakarta Barat. "Rute saya selalu lewat jalan itu. Kalau motor
dilarang lewat, saya harus bagaimana? Apalagi busway juga akan naik.
Sedangkan gaji saya untuk makan sehari-hari saja kadang kurang," ujarnya.
Sedangkan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus
Abadi, menilai pelarangan penggunaan sepeda motor di jalan protokol seperti
Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman adalah bentuk pelanggaran hak masyarakat
yang memprihatinkan. Mestinya cukup dilakukan pengaturan, misalnya dengan
pembuatan jalur khusus sepeda motor atau pembatasan jam.
"Memang kalau dibiarkan, semua juga bisa nggak nyaman. Tapi kebijakan harus
dibuat secara komprehensif, jangan sepotong-potong. Lihat juga regulasi
tentang penjualan sepeda motor. Begitu gampang masyarakat membeli sepeda
motor tanpa ada larangan," ujarnya.
Tulus menambahkan, inisiatif warga membeli sepeda motor merupakan bagian
lain dari bentuk perlawanan masyarakat terhadap ketidakmampuan pemerintah
menyediakan sarana transportasi yang mudah, murah, cepat, dan aman. "Justru
kalau mau jujur, yang mengambil ruang jalan lebih besar adalah mobil.
Pengaturan pengguna mobil semestinya juga lebih ketat, jangan fokus pada
sepeda motor saja," tuturnya. (dra/chi)


Sumber: Warta Kota

Kirim email ke