Langgar Jalur Kiri
Baru 4 Jam, 823 Bikers Ditilang
Ramdhan Muhaimin - detikcom

Jakarta - Pengendara sepeda motor yang nekat tidak menggunakan jalur kiri
harus rela distop pak polisi. Baru 4 jam aturan ini diberlakukan -- pukul
06.00 hingga 10.00 WIB -- sudah 823 bikers yang ditilang.

"Setidaknya tilang ini membuat jera bagi pelanggarnya dan mereka diharapkan
dapat mentaati aturan-aturan lalu lintas," kata Direktur Lalu lintas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo saat memantau lalu lintas di kawasan
Pancoran, Jakarta, Senin (8/1/2007).

Djoko menjelaskan, 823 pengendara motor yang ditilang karena melakukan
pelanggaran di daerah hukum Polda Metro Jaya antara lain di jalur
Thamrin-Tangerang sebanyak 67 kasus, di Jalan A Yani-Bekasi 40 kasus, dan
Jalan Margonda-Depok 96 kasus.

Sedangkan di Jalan Gatot Soebroto Jakarta sebanyak 107 kasus, Jalan S Parman
98 kasus, dan Jalan DI Pandjaitan 261 kasus, Jalan Letjen Soeprapto 56
kasus, dan Jalan Perintis Kemerdekaan 100 kasus.

Djoko mengimbau agar pengendara sepeda motor memperhatikan aturan lalu
lintas di beberapa titik yang sudah ditetapkan sebagai jalur lambat untuk
lajur khusus sepeda motor.

"Tindakan hukum ini akan terus dilakukan ke depan baik siang oleh petugas
patroli maupun sore pada operasi-operasi tertentu," lanjut Djoko.

Menurut Djoko, jalur lambat untuk lajur khusus sepeda motor yaitu dari
Cawang-Tj Priok, Cawang-Grogol, Pulogadung-Senen, dan Pemuda-Matraman.

"Untuk operasi besok kita juga akan langsung sidang di tempat," tandas
Djoko.

-- http://www.detik.com/indexberita/indexfr.php --


Ochep van Betedz
Privateer on Board
www.betedz.blogspot.com
www.betedz.multiply.com

Kirim email ke