katanya siy PTKP yang baru/pengen disahkan Rp 1.320.000

jadi kalo gak lebih dari segitu gak kena potong giel 


y kan y :D

--- Pada Rab, 3/9/08, [agiel] <[EMAIL PROTECTED]> menulis:










    
            eh gw punya npwp ga yah ?

-duh gaji segitu2 nya masih dipotong2 pulak. hiks-

---------- Forwarded message ----------
From: lucky junan subiakto <lucky.junan. subiakto@ gmail.com>

Date: 2008/9/3
Subject: [yamaha_scorpio] OOT :Tak Punya NPWP, Denda 20%-100%
To: laju-jupiter@ googlegroups. com, fsrj <[EMAIL PROTECTED] com>, 
jokealabikers <JokeAlaBikers@ googlegroups. com>, Yamaha Scorpio Group 
<yamaha_scorpio@ yahoogroups. com>, HONDA TIGERS <honda-tiger@ yahoogroups. 
com>, TC125 <[EMAIL PROTECTED] ups.com>



















    
            03/09/2008 09:25
Tak Punya NPWP, Denda 20%-100%







 

Sri Mulyani
(inilah.com/Bayu Suta)
 
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda 20% hingga 
100% dari tarif normal terhadap wajib pajak penerima penghasilan yang tidak 
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2009.



Keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 
(3/9), menyebutkan penerapan tarif pemotongan/pemungut an pajak penghasilan 
(PPh) yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP merupakan salah satu 
ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang akan mulai berlaku 1 
Januari 2009.



"Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mendaftarkan 
diri untuk memperoleh NPWP dengan pemberlakuan disinsentif bagi WP yang tidak 
memiliki NPWP," kata Menkeu.

Lebih lanjut ia menjelaskan penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh berdasar 
RUU tentang PPh yang sudah disetujui pengesahannya oleh DPR dalam rapat 
paripurna Selasa (2/9).

"Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak 
mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal," kata 
Menkeu.

Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak 
mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

Kemudian bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP 
dikenai pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif
normal.

Hal baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP adalah bagi WP yang 
telah memiliki NPWP, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar 
negeri mulai 2009.

UU PPh baru juga mengatur penurunan tarif PPh baik untuk WP orang pribadi 
maupun WP badan. Bagi WP orang pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35 
persen menjadi 30 persen dan menyederhanakan tarif dari lima lapis menjadi 
empat lapis.



Sementara untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga 
lapisan (yaitu 10 persen, 15 persen, dan 30 persen), menjadi tarif tunggal 
yaitu 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010.

Terkait dengan sanksi denda bagi yang tidak memiliki NPWP, pemerintah selama 
2008 melaksanakan kebijakan hapus sanksi pajak atau sunset policy.[L2]

-- 
Lucky J. Subiakto,
http://subiakto. wordpress. com


http://sayalucky. multiply. com
http://mencarikeber untungan. blogspot. com
http://yjoc. web.id 

      

    
    
        
        
        
        


        


        
        
        
        
        




-- 
[agiel]
B 6115 KKU
-ordinary black scorpio-



      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke