katanya siy PTKP yang baru/pengen disahkan Rp 1.320.000
jadi kalo gak lebih dari segitu gak kena potong giel
y kan y :D
--- Pada Rab, 3/9/08, [agiel] <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
eh gw punya npwp ga yah ?
-duh gaji segitu2 nya masih dipotong2 pulak. hiks-
---------- Forwarded message ----------
From: lucky junan subiakto <lucky.junan. subiakto@ gmail.com>
Date: 2008/9/3
Subject: [yamaha_scorpio] OOT :Tak Punya NPWP, Denda 20%-100%
To: laju-jupiter@ googlegroups. com, fsrj <[EMAIL PROTECTED] com>,
jokealabikers <JokeAlaBikers@ googlegroups. com>, Yamaha Scorpio Group
<yamaha_scorpio@ yahoogroups. com>, HONDA TIGERS <honda-tiger@ yahoogroups.
com>, TC125 <[EMAIL PROTECTED] ups.com>
03/09/2008 09:25
Tak Punya NPWP, Denda 20%-100%
Sri Mulyani
(inilah.com/Bayu Suta)
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda 20% hingga
100% dari tarif normal terhadap wajib pajak penerima penghasilan yang tidak
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2009.
Keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu
(3/9), menyebutkan penerapan tarif pemotongan/pemungut an pajak penghasilan
(PPh) yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP merupakan salah satu
ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang akan mulai berlaku 1
Januari 2009.
"Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP dengan pemberlakuan disinsentif bagi WP yang tidak
memiliki NPWP," kata Menkeu.
Lebih lanjut ia menjelaskan penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh berdasar
RUU tentang PPh yang sudah disetujui pengesahannya oleh DPR dalam rapat
paripurna Selasa (2/9).
"Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak
mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal," kata
Menkeu.
Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak
mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Kemudian bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP
dikenai pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif
normal.
Hal baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP adalah bagi WP yang
telah memiliki NPWP, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar
negeri mulai 2009.
UU PPh baru juga mengatur penurunan tarif PPh baik untuk WP orang pribadi
maupun WP badan. Bagi WP orang pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35
persen menjadi 30 persen dan menyederhanakan tarif dari lima lapis menjadi
empat lapis.
Sementara untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga
lapisan (yaitu 10 persen, 15 persen, dan 30 persen), menjadi tarif tunggal
yaitu 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010.
Terkait dengan sanksi denda bagi yang tidak memiliki NPWP, pemerintah selama
2008 melaksanakan kebijakan hapus sanksi pajak atau sunset policy.[L2]
--
Lucky J. Subiakto,
http://subiakto. wordpress. com
http://sayalucky. multiply. com
http://mencarikeber untungan. blogspot. com
http://yjoc. web.id
--
[agiel]
B 6115 KKU
-ordinary black scorpio-
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/