Tuh kan Pepenk bawa2 UUD.Tar sebentar lagi bisa di aduin pencemaran nama Baik kaya Mba Prita tangerang tuh. Mau pake Pengacara siapa Penk?
________________________________ Dari: adi_becks23 <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Kamis, 25 Juni, 2009 08:52:24 Topik: [BekaKak] Re: apa materi diskusi hari ini Wah pada melanggar Pasal 27 ayat 2 neh UUD Bekakak yang Isinya: " Di larang Mengeluarkan kata kata, Seperti TOLOL, GOBLOK, SETAN, ANJING, MONYET dan temen temennya sebelum jam 10.00 pagi" Jadi harap di tahan dulu kata kata tersebut... --- In beka...@yahoogroups .com, bebex kampoenk007 <hendro.bekakak007@ ...> wrote: > > ayo rame lagi di milis.... > > ntar jadi ke PRJ? > > -- > RyolixBerry® > ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
