Tuh kan Pepenk bawa2 UUD.Tar sebentar lagi bisa di aduin pencemaran nama Baik 
kaya Mba Prita tangerang tuh. Mau pake Pengacara siapa Penk?




________________________________
Dari: adi_becks23 <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kamis, 25 Juni, 2009 08:52:24
Topik: [BekaKak] Re: apa materi diskusi hari ini





Wah pada melanggar Pasal 27 ayat 2 neh UUD Bekakak yang Isinya:
" Di larang Mengeluarkan kata kata, Seperti TOLOL, GOBLOK, SETAN, ANJING, 
MONYET dan temen temennya sebelum jam 10.00 pagi" Jadi harap di tahan dulu kata 
kata tersebut... 

--- In beka...@yahoogroups .com, bebex kampoenk007 <hendro.bekakak007@ ...> 
wrote:
>
> ayo rame lagi di milis....
> 
> ntar jadi ke PRJ?
> 
> -- 
> RyolixBerry®
>





      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke