Just Sharing!

Pasal 24
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang
merusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu
pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.


Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki
Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan
dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
luka
berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama
5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang
rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Kirim email ke