bikin tulisan yg bagus di koran bekasi...
kayaknya ntar walikota bekasi tiap hari ada demo...
hahahaha

2009/7/14 Krisdenis <[email protected]>

>
>
> Just Sharing!
>
> Pasal 24
> (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang
> merusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
> (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana
> dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu
> pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
>
>
> Pasal 273
> (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
> memperbaiki
> Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
> dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan
> dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara
> paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
> belas juta rupiah).
> (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
> luka
> berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
> atau
> denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
> (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
> orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
> lama
> 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
> juta rupiah).
> (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang
> rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
> dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
> banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
> 
>

Kirim email ke