bikin tulisan yg bagus di koran bekasi... kayaknya ntar walikota bekasi tiap hari ada demo... hahahaha
2009/7/14 Krisdenis <[email protected]> > > > Just Sharing! > > Pasal 24 > (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang > merusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. > (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana > dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu > pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. > > > Pasal 273 > (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut > memperbaiki > Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana > dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan > dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara > paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua > belas juta rupiah). > (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan > luka > berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun > atau > denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). > (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan > orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling > lama > 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh > juta rupiah). > (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang > rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) > dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling > banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) > >
