Ritual lima tahunan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Ijin
Mengemudi (SIM) memang terkadang merepotkan. Apalagi untuk pengajuan
SIM baru. Masyarakat harus menyediakan waktu khusus untuk antre, ujian
tertulis dan praktes, serta melakukan sejumlah hal administratif lain.
Namun
kini, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM tidak perlu
lagi repot datang ke kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta
Barat. Mereka bisa menunggu di rumah atau kantor. Petugas SIM-lah yang
bakal datang.Tapi, segala kemudahan itu memiliki syarat. Simak
syarat-syarat untuk mendapatkan layanan yang disebut dengan "SIM
Komunitas" yang bisa digunakan oleh perusahaan atau komunitas warga
ini.Mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda
Metro Jaya Up.Direktur Lalu lIntas Polda Metro Jaya.Jumlah
pemohon SIM Komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Dengan
menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan
mengurus SIM.Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pengurus
di RT/RW di kompleks atau perumahan.Menyediakan
tempat yang cukup luas karena pihak Lantas Polda harus membawa dua
kendaraan sejenis Bus ke lokasi. Satu Bus untuk ujian teori, satu Bus
membawa peralatan praktik SIM.Bagi pemohon pembuatan SIM baru
harus mengikuti ujian. Namun bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM,
cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.Waktu pelaksanaan jam kerja,
pukul 08..00-16.00.