Kamis, 29/10/2009 06:10 WIB
Awas, Tidak Punya SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta
E Mei Amelia R - detikNews
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor, jika tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.
Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang
tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan
atau denda paling banyak Rp 1 juta".
"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan
nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah
seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai
sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan
berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda
Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).
Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda
yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu
dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang
baru disahkan 22 Juni lalu.
Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan
berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda
Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM
namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi
kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur
kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan
kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca
depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan
paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor
Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi
mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok
atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau
isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (mei/rdf)
Powered by TiVoBerry®
------------------------------------
see more information about us in www.bekakak.or.idYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bekakak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bekakak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/