Buat Pengendara Motor Simak UU No.22 2009 Kalau Mau Aman
Kamis, 10/12/2009 | 10:49 WIB,

*KOMPAS.com* - Buat pengendara motor, jangan coba-coba jalan di trotoar
kalau enggak mau kehilangan Rp500.000. Masih banyak lagi pasal-pasal yang
terangkum dalam UU No.29 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat
berkendara.

Undang-undang tersebut sudah ketok palu. Nah, supaya Anda tidak kena tilang
inilah di antaranya peraturan tersebut.

1. *Motor harus lengkap nomor polisi.* Hilang satu kena pasal 280. Bunyinya
(diringkas), orang yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat
nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud pasal 68 ayat1,
dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

2. *Punya SIM*. Nekad tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) saat
berkendara (sesuai pasal 281) dikenakan pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.

3. *Jangan SMS atau telepon* saat berkendara, mabok, dan lainnya, itu
mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan
melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai di atur dalam pasal
106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
Rp750.000.

4. *Jalan di trotoar*. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa
kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Karena, dalam
pasal tersebut jelas disebutkan Anda kala mengemudikan kendaraan bermotor
tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5. *Standar motor tak lengkap*. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem,
penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Bila
tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, amaka sebagaimana dimaksud
pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana
kurungnan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

6. *Marka jalan*. Simak pasal 287, bagi yang melanggar aturan perintah atau
larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pasal
106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana
dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp500.000.

7. *Helm harus logo SNI.* Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal dihadang
pasal 106 ayat (8) dipidana dengnan pidana kurungan a (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp.250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

8. *Boncengan tiga atau lebih*. Mengangkut penumpang lebih dari satu
sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan 1
(satu) bulan atan denda paling banyak Rp250.000.

9. *Balap liar.* Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana
disebutkan pasal 115 huruf b dipidana dengan pidsana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak 3.000.000.

10.*Menerobos paling pintu kereta api*. Nekada menerobos lintasan rel
kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, pasal
114 siap menjerat pidana kurungan paling lama 9 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp750.000. *(Chuenk)*

Kirim email ke