Mewacanakan Sistem Khilafah 

Dalam empat tahun 
terakhir, beberapa organisasi keagamaan mengampanyekan khilafah sebagai 
alternatif paradigma dan sistem kenegaraan. Bahkan dalam bentuk yang lebih 
konkret, kelompok yang pro-khilafah menerbitkan sejumlah buku, antara 
lain: Garis-garis Besar Syariat Islam (GBSI), Bunga Rampai Syariat Islam, 
dan lain-lain. Pelbagai forum dan pertemuan pun digelar untuk mematangkan 
khilafah sebagai filosofi dan sistem.

Gejala ini merupakan salah 
salah satu bentuk keprihatinan masyarakat Muslim untuk mengambil bagian atas 
krisis politik ketatanegaraan yang dihadapi bangsa ini. Demokrasi telah 
memberikan ruang kepada segenap masyarakat untuk mengajukan pandangannya 
seputar 
bangunan kenegaraan. 

Munculnya wacana khilafah sebenarnya tak luput dari 
ketidakmampuan para elite politik dalam mencari solusi keluar dari krisis 
politik, selain anggapan kalangan Muslim sebagai kelompok mayoritas. Karenanya, 
mewacanakan kembali sistem khilafah akan menyegarkan kembali wacana politik 
Islam, sehingga kita bisa memahami konsepsi khilafah dalam konteks 
kekinian.

Satu hal yang mesti dicermati secara serius, bahwa 
pasca-ambruknya dinasti Ottoman di Turki yang diyakini banyak kalangan sebagai 
akhir dari sistem khilafah, ternyata tidak mampu menyusutkan pandangan tentang 
khilafah. Kendatipun sistem khilafah telah berakhir, tapi wacana khilafah 
senantiasa mengemuka dan menjadi perdebatan serius di kalangan akademisi dan 
aktivis Muslim. 

Setidaknya terdapat dua alasan mendasar: Pertama, 
khilafah menjadi bagian dari ekspresi teologis kalangan Muslim. Kajian khilafah 
telah menyatu dalam kognisi umat Islam, bahwa Nabi Muhammad SAW, tidak hanya 
mewarisi ajaran saja, tapi juga mewarisi negara. Pandangan yang senantiasa 
hadir 
di kalangan Muslim, yaitu Islam sebagai agama dan negara (Din wa Dawlah). 
Bagi sebagian kelompok, wacana integrasi agama dan negara menjadi wacana 
dominan 
yang mesti diperjuangkan hingga titik darah penghabisan.

Kedua, khilafah 
merupakan wacana yang pernah ada dalam sejarah, lalu tenggelam. Tenggelamnya 
khilafah bagi sebagian kalangan dianggap tidak disebabkan ketidaksesuaian dan 
ketidakmampuan sistem tersebut, melainkan karena ada tekanan dari luar yang 
memaksa agar sistem khilafah ditumbangkan. 

Karenanya, khifalah mesti 
dihadirkan kembali di tengah krisis sistem kenegaraan. Pandangan seperti ini 
menjadi mainstream. Kebanyakan umat meyakini apa yang hadir di masa lalu, 
seperti khilafah, dianggap sebagai solusi bagi problem kekinian. Menghadirkan 
kembali sistem khilafah, sama halnya dengan menghadirkan masa lalu ke masa 
kini.

Tentu saja, kehadiran wacana khilafah dalam konstelasi politik 
nasional dari sisi kognisi kolektif umat Islam dapat dipahami sebagai salah 
satu 
arus pemikiran politik Islam yang sulit dibendung. Ibarat air, apabila kita 
berusaha memenggalnya, ia akan terus mengalir dari masa ke masa membentuk 
sebuah 
kesinambungan antara yang lalu dan yang kini. 
Hanya saja, yang seringkali 
menjadi perhatian saya adalah sudut pandang mereka terhadap khilafah. Pemahaman 
terhadap khilafah seringkali terkesan sangat simbolistik.

Khilafah tidak 
dipandang sebagai bagian dari seperangkat teori politik, melainkan sebagai 
bagian dari akumulasi teologis. Wacana khilafah dimunculkan bukan dalam 
kerangka 
mendialogkan dimensi teoritis antara khilafah dengan sistem-sistem modern 
lainnya, melainkan hanya sekadar ekspresi teologis. Akibatnya, gagasan khilafah 
mengalami kebekuan dan kemandegan. Apa yang dipersepsikan sebagian kalangan 
tentang khilafah terkesan mereproduksi pandangan terdahulu, sehingga mengalami 
lahirnya gagasan-gagasan kreatif. 

Apabila membaca sejumlah buku yang 
menjelaskan tentang sistem khilafah, di antaranya kedua buku yang disebutkan di 
atas, khilafah dimaknai sebagai hukum-hukum partikular yang bersifat amaliyah, 
sebagaimana berkembang dan berlaku bagi masyarakat Muslim pada umumnya. 
Khilafah 
dipahami sebagai pelembagaan praktik-praktik keagamaan. 

Saya menangkap 
wacana khilafah yang tersedia hanya membawa ritual dan simbol keagamaan dalam 
sebuah wadah yang disebut negara. Tak lebih dari itu. Sedangkan hal-hal lain 
yang lebih rumit, seperti kedudukan dan peran khalifah di antara 
lembaga-lembaga 
politik, seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif, kurang mendapat 
perhatian. 


Pada titik inilah, wacana khilafah akan menyimpan misteri-misteri yang 
sulit dijawab. Artinya, wacana khilafah hanya sekadar photocopy dari 
pandangan tentang khilafah di masa lalu, bahwa konsepsi khilafah sangat 
menitikberatkan pada dua hal: pemimpin dan hukum Islam. 

Sedangkan 
aspek-aspek lain seperti lembaga-lembaga politik kurang mendapatkan perhatian 
para pemerhati sistem khilafah. Begitu halnya hubungan antara khalifah dengan 
rakyat; apakah khalifah bertanggung jawab kepada rakyat atau kepada siapa? 


Ahmad Sanhuri, dalam buku /Fiqh al-Khilafah wa Tathawwuruha yang 
ditulis tahun 1926, memberikan perhatian serius terhadap ketidakpedulian fikih 
khilafah terhadap persoalan institusional. Menurutnya, krisis institusi 
khilafah 
dikarenakan pengalaman pahit sistem khilafah dalam sejarah pemerintahan Islam, 
baik dalam dinasti Umayyah, Abbasiyyah dan Utsmaniyyah, yang mana ditandai 
dengan otoritarianisme dan diktatorisme. Indikasinya, tidak ada pembatasan 
kekuasaan yang jelas bagi seorang khalifah. 

Kekuasaannya sangat absolut, 
sehingga institusi pemerintahan mengalami kemacetan.Karena itu, Ahmad Sanhuri 
menggarisbawahi perlunya pembatasan yang jelas fungsi dan tugas seorang 
khalifah. Khalifah, menurutnya, tak lebih sebagai wakil rakyat di muka bumi. 
Kebijakan yang diambil seorang khalifah akan dipertanggungjawabkan kepada 
publik. Ini penting agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan 
kekuasaan. 


Selain itu, sistem khilafah sangat menekankan aspek independensi pembuat 
undang-undang. Seorang khalifah tidak mempunyai otoritas untuk bertindak semau 
gue, apapun klaim dan anggapannya. Ini menjadi titik krusial kesejarahan 
khilafah dalam Islam, bahwa yang terjadi khalifah mempunyai kekuasaan yang 
mutlak terhadap undang-undang, sehingga keberadaan undang-undang disesuaikan 
dengan selera khalifah. Bukan hanya itu saja, pandangan keagamaan pada umumnya 
mengikuti selera khalifah.

Jatuh-bangun dan hiruk-pikuk pemikiran 
keagamaan di masa lalu sebenarnya ditentukan sejauh mana khalifah mempunyai 
kecenderungan pemikiran. Tatkala kalangan Sunni berkuasa, maka seluruh aliran 
Syi'ah dibabat habis. Begitu juga sebaliknya, tatkala Syi'ah berkuasa, maka 
aliran Sunni menjadi kelompok periperal.

Pada titik ini, kekuasaan 
absolut khalifah telah membawa dampak yang amat negatif bagi sejarah Islam, 
yaitu hilangnya pluralitas pemikiran keagamaan. Yang muncul ke permukaan adalah 
standarisasi-standarisasi yang menunggalkan pemikiran keagamaan. Abid al-Jabiry 
secara lebih tegas dalam Takwin al-'Aql al-'Araby , menyebutkan bahwa 
kemunduran pemikiran keagamaan dalam Islam dimulai sejak zaman kodifikasi (' 
Ash al-Tadwin), yang mana menyebabkan munculnya penyeragaman-penyeragaman. 
Kekuasaan absolut khilafah telah menyebabkan lahirnya pemikiran keagamaan yang 
bercorak monolitik. 

Ketidakmampuan sistem khilafah dalam membentuk 
sistem pemerintahan yang terkontrol secara institusional oleh rakyat, telah 
menyebabkan sejumlah resistensi dari pengamat politik dan pemikir Muslim. Ali 
Abdurraziq dalam penelusurannya terhadap sejarah khilafah tergolong pemikir 
yang 
paling pesimis terhadap sistem khilafah. 

Menurutnya, apabila di dunia 
ini terdapat sesuatu yang mendorong untuk bertindak otoriter, despotik serta 
memudahkan permusuhan dan pembangkangan, maka sesuatu tersebut adalah jabatan 
khalifah. Dorongan Yazid bin Mu'awiyah untuk menghalalkan darah Husein ibn 
Fatimah binti Rasulullah SAW merupakan salah satu bentuk kediktatoran 
khalifah.

Pemandangan di atas, setidaknya ingin menjelaskan kepada mereka 
yang pro-khilafah, bahwa terdapat sejumlah persoalan serius yang mesti dijawab 
berkaitan dengan institusionalisasi sistem khilafah. Krisis institusionalisasi 
dalam sistem apapun, baik itu sistem demokrasi dan sosialisme, telah 
menyebabkan 
ketidakseimbangan dan munculnya revolusi sosial yang semakin memperumit 
suasana. 
Jika ini yang terjadi, maka tawaran apapun yang dihadirkan tidak akan bermakna 
apa-apa. 

Koordinator Program Islam Emansipatoris P3M Jakarta 
( Zuhairi Misrawi) 


      

Kirim email ke