Mewacanakan Sistem Khilafah
Dalam empat tahun
terakhir, beberapa organisasi keagamaan mengampanyekan khilafah sebagai
alternatif paradigma dan sistem kenegaraan. Bahkan dalam bentuk yang lebih
konkret, kelompok yang pro-khilafah menerbitkan sejumlah buku, antara
lain: Garis-garis Besar Syariat Islam (GBSI), Bunga Rampai Syariat Islam,
dan lain-lain. Pelbagai forum dan pertemuan pun digelar untuk mematangkan
khilafah sebagai filosofi dan sistem.
Gejala ini merupakan salah
salah satu bentuk keprihatinan masyarakat Muslim untuk mengambil bagian atas
krisis politik ketatanegaraan yang dihadapi bangsa ini. Demokrasi telah
memberikan ruang kepada segenap masyarakat untuk mengajukan pandangannya
seputar
bangunan kenegaraan.
Munculnya wacana khilafah sebenarnya tak luput dari
ketidakmampuan para elite politik dalam mencari solusi keluar dari krisis
politik, selain anggapan kalangan Muslim sebagai kelompok mayoritas. Karenanya,
mewacanakan kembali sistem khilafah akan menyegarkan kembali wacana politik
Islam, sehingga kita bisa memahami konsepsi khilafah dalam konteks
kekinian.
Satu hal yang mesti dicermati secara serius, bahwa
pasca-ambruknya dinasti Ottoman di Turki yang diyakini banyak kalangan sebagai
akhir dari sistem khilafah, ternyata tidak mampu menyusutkan pandangan tentang
khilafah. Kendatipun sistem khilafah telah berakhir, tapi wacana khilafah
senantiasa mengemuka dan menjadi perdebatan serius di kalangan akademisi dan
aktivis Muslim.
Setidaknya terdapat dua alasan mendasar: Pertama,
khilafah menjadi bagian dari ekspresi teologis kalangan Muslim. Kajian khilafah
telah menyatu dalam kognisi umat Islam, bahwa Nabi Muhammad SAW, tidak hanya
mewarisi ajaran saja, tapi juga mewarisi negara. Pandangan yang senantiasa
hadir
di kalangan Muslim, yaitu Islam sebagai agama dan negara (Din wa Dawlah).
Bagi sebagian kelompok, wacana integrasi agama dan negara menjadi wacana
dominan
yang mesti diperjuangkan hingga titik darah penghabisan.
Kedua, khilafah
merupakan wacana yang pernah ada dalam sejarah, lalu tenggelam. Tenggelamnya
khilafah bagi sebagian kalangan dianggap tidak disebabkan ketidaksesuaian dan
ketidakmampuan sistem tersebut, melainkan karena ada tekanan dari luar yang
memaksa agar sistem khilafah ditumbangkan.
Karenanya, khifalah mesti
dihadirkan kembali di tengah krisis sistem kenegaraan. Pandangan seperti ini
menjadi mainstream. Kebanyakan umat meyakini apa yang hadir di masa lalu,
seperti khilafah, dianggap sebagai solusi bagi problem kekinian. Menghadirkan
kembali sistem khilafah, sama halnya dengan menghadirkan masa lalu ke masa
kini.
Tentu saja, kehadiran wacana khilafah dalam konstelasi politik
nasional dari sisi kognisi kolektif umat Islam dapat dipahami sebagai salah
satu
arus pemikiran politik Islam yang sulit dibendung. Ibarat air, apabila kita
berusaha memenggalnya, ia akan terus mengalir dari masa ke masa membentuk
sebuah
kesinambungan antara yang lalu dan yang kini.
Hanya saja, yang seringkali
menjadi perhatian saya adalah sudut pandang mereka terhadap khilafah. Pemahaman
terhadap khilafah seringkali terkesan sangat simbolistik.
Khilafah tidak
dipandang sebagai bagian dari seperangkat teori politik, melainkan sebagai
bagian dari akumulasi teologis. Wacana khilafah dimunculkan bukan dalam
kerangka
mendialogkan dimensi teoritis antara khilafah dengan sistem-sistem modern
lainnya, melainkan hanya sekadar ekspresi teologis. Akibatnya, gagasan khilafah
mengalami kebekuan dan kemandegan. Apa yang dipersepsikan sebagian kalangan
tentang khilafah terkesan mereproduksi pandangan terdahulu, sehingga mengalami
lahirnya gagasan-gagasan kreatif.
Apabila membaca sejumlah buku yang
menjelaskan tentang sistem khilafah, di antaranya kedua buku yang disebutkan di
atas, khilafah dimaknai sebagai hukum-hukum partikular yang bersifat amaliyah,
sebagaimana berkembang dan berlaku bagi masyarakat Muslim pada umumnya.
Khilafah
dipahami sebagai pelembagaan praktik-praktik keagamaan.
Saya menangkap
wacana khilafah yang tersedia hanya membawa ritual dan simbol keagamaan dalam
sebuah wadah yang disebut negara. Tak lebih dari itu. Sedangkan hal-hal lain
yang lebih rumit, seperti kedudukan dan peran khalifah di antara
lembaga-lembaga
politik, seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif, kurang mendapat
perhatian.
Pada titik inilah, wacana khilafah akan menyimpan misteri-misteri yang
sulit dijawab. Artinya, wacana khilafah hanya sekadar photocopy dari
pandangan tentang khilafah di masa lalu, bahwa konsepsi khilafah sangat
menitikberatkan pada dua hal: pemimpin dan hukum Islam.
Sedangkan
aspek-aspek lain seperti lembaga-lembaga politik kurang mendapatkan perhatian
para pemerhati sistem khilafah. Begitu halnya hubungan antara khalifah dengan
rakyat; apakah khalifah bertanggung jawab kepada rakyat atau kepada siapa?
Ahmad Sanhuri, dalam buku /Fiqh al-Khilafah wa Tathawwuruha yang
ditulis tahun 1926, memberikan perhatian serius terhadap ketidakpedulian fikih
khilafah terhadap persoalan institusional. Menurutnya, krisis institusi
khilafah
dikarenakan pengalaman pahit sistem khilafah dalam sejarah pemerintahan Islam,
baik dalam dinasti Umayyah, Abbasiyyah dan Utsmaniyyah, yang mana ditandai
dengan otoritarianisme dan diktatorisme. Indikasinya, tidak ada pembatasan
kekuasaan yang jelas bagi seorang khalifah.
Kekuasaannya sangat absolut,
sehingga institusi pemerintahan mengalami kemacetan.Karena itu, Ahmad Sanhuri
menggarisbawahi perlunya pembatasan yang jelas fungsi dan tugas seorang
khalifah. Khalifah, menurutnya, tak lebih sebagai wakil rakyat di muka bumi.
Kebijakan yang diambil seorang khalifah akan dipertanggungjawabkan kepada
publik. Ini penting agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan
kekuasaan.
Selain itu, sistem khilafah sangat menekankan aspek independensi pembuat
undang-undang. Seorang khalifah tidak mempunyai otoritas untuk bertindak semau
gue, apapun klaim dan anggapannya. Ini menjadi titik krusial kesejarahan
khilafah dalam Islam, bahwa yang terjadi khalifah mempunyai kekuasaan yang
mutlak terhadap undang-undang, sehingga keberadaan undang-undang disesuaikan
dengan selera khalifah. Bukan hanya itu saja, pandangan keagamaan pada umumnya
mengikuti selera khalifah.
Jatuh-bangun dan hiruk-pikuk pemikiran
keagamaan di masa lalu sebenarnya ditentukan sejauh mana khalifah mempunyai
kecenderungan pemikiran. Tatkala kalangan Sunni berkuasa, maka seluruh aliran
Syi'ah dibabat habis. Begitu juga sebaliknya, tatkala Syi'ah berkuasa, maka
aliran Sunni menjadi kelompok periperal.
Pada titik ini, kekuasaan
absolut khalifah telah membawa dampak yang amat negatif bagi sejarah Islam,
yaitu hilangnya pluralitas pemikiran keagamaan. Yang muncul ke permukaan adalah
standarisasi-standarisasi yang menunggalkan pemikiran keagamaan. Abid al-Jabiry
secara lebih tegas dalam Takwin al-'Aql al-'Araby , menyebutkan bahwa
kemunduran pemikiran keagamaan dalam Islam dimulai sejak zaman kodifikasi ('
Ash al-Tadwin), yang mana menyebabkan munculnya penyeragaman-penyeragaman.
Kekuasaan absolut khilafah telah menyebabkan lahirnya pemikiran keagamaan yang
bercorak monolitik.
Ketidakmampuan sistem khilafah dalam membentuk
sistem pemerintahan yang terkontrol secara institusional oleh rakyat, telah
menyebabkan sejumlah resistensi dari pengamat politik dan pemikir Muslim. Ali
Abdurraziq dalam penelusurannya terhadap sejarah khilafah tergolong pemikir
yang
paling pesimis terhadap sistem khilafah.
Menurutnya, apabila di dunia
ini terdapat sesuatu yang mendorong untuk bertindak otoriter, despotik serta
memudahkan permusuhan dan pembangkangan, maka sesuatu tersebut adalah jabatan
khalifah. Dorongan Yazid bin Mu'awiyah untuk menghalalkan darah Husein ibn
Fatimah binti Rasulullah SAW merupakan salah satu bentuk kediktatoran
khalifah.
Pemandangan di atas, setidaknya ingin menjelaskan kepada mereka
yang pro-khilafah, bahwa terdapat sejumlah persoalan serius yang mesti dijawab
berkaitan dengan institusionalisasi sistem khilafah. Krisis institusionalisasi
dalam sistem apapun, baik itu sistem demokrasi dan sosialisme, telah
menyebabkan
ketidakseimbangan dan munculnya revolusi sosial yang semakin memperumit
suasana.
Jika ini yang terjadi, maka tawaran apapun yang dihadirkan tidak akan bermakna
apa-apa.
Koordinator Program Islam Emansipatoris P3M Jakarta
( Zuhairi Misrawi)