Dear mBak Siti and All, Terlampir adalah perhitungan PPh 21 sesuai ketentuan terbaru:
' PKP = PB (Penghasilan Bruto) - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) - Biaya Jabatan - Astek yang ditanggung Pegawai - Potongan Lain kalau ada (Dana pensiun dll) Public Function Pajak(PKP) If PKP > 0 Then If PKP > 500000000 Then Pajak = (PKP - 500000000) * 0.3 + 62500000 + 30000000 + 2500000 ElseIf PKP > 250000000 Then Pajak = (PKP - 250000000) * 0.25 + 30000000 + 2500000 ElseIf PKP > 50000000 Then Pajak = (PKP - 50000000) * 0.15 + 2500000 Else Pajak = PKP * 0.05 End If Else Pajak = 0 End If End Function ' PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak Public Function PTKP(StatusKawin) StatusKawin = UCase$(StatusKawin) Select Case StatusKawin Case Is = "K/0", "TK/1" PTKP = 17160000 Case Is = "K/1", "TK/2" PTKP = 18480000 Case Is = "K/2", "TK/3" PTKP = 19800000 Case Is = "K/3" PTKP = 21120000 Case Is = "TK/0" PTKP = 15840000 Case Else PTKP = 0 End Select End Function ' Biaya Jabatan (pengurang Penghasilan Bruto) Public Function BiayaJabatan(Bruto) BiayaJabatan = Bruto * 0.05 If BiayaJabatan >= 500000 Then BiayaJabatan = 500000 End If End Function Mudah-mudahan dapat digunakan sebagai referensi. Sekedar komentar saja: Seharusnya problem PPh 21 (perpajakan) ini ditangani oleh Departemen Pendidikan bekerja sama dengan DitJen Pajak, agar tidak terjadi perbedaan di lingkungan Departemen Pendidikan. Terutama tidak membebani seperti Pak Guru Muda, agar lebih konsern ke masalah Pendidikan saja. Best regards Herry Sutjipto ________________________________ From: Eka Subyantara <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, March 11, 2010 8:56:01 Subject: Re: [belajar-excel] Minta tolong otomatisasi tunjangan dan PPH21 Maaf lampirannya ketinggalan :-) silakan lihat ketiga kolom yang saya kuningkan. = eka = Get your new Email address! Grab the Email name you've always wanted before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

