Saya ada masalah dengan perhitungan rekap absensi pegawai, dimana ada 2 aturan 
yang jadi dasar hukumnya yaitu PP 53 tahun 2010 dan Permenkes 83 tahun 2013. 
Pada PP 53 tidak ada toleransi keterlambatan, sedangkan dalam Permenkes 83 
diberikan toleransi keterlambatan maximal 30 menit. Jam masuk hari senin-kamis 
adalah 7.30 dan pulang jam 16.00, sedangkan Jumát masuk jam 7.30, pulang jam 
16.30 (5 hari kerja). Saya sudah menggunakan rumus excel dalam perhitungan 
rekap absensinya, tapi seringkali masih ada yang salah. Jika keterlambatan 
lebih dari 30 menit tidak bisa ditoleransi dan tetap dihitung datang terlambat, 
dan terpaksa hitung manual, karena saya belum bisa membuat rumusnya. Saya juga 
lampirkan filenya, mohon pencerahannya. Terima kasih.  

Attachment: Rekap Feb nu (Autosaved).xlsx
Description: MS-Excel 2007 spreadsheet



Kirim email ke