Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Bila Anda membaca buku Syaikh Albani Rahimahullah, insya Allah itu cukup dan 
lengkap buat Anda. Judulnya "Larangan Shalat di Masjid yang Dibangun di Atas 
Kubur", penerbit Pustaka Imam Asy Syafi'i.

Ada banyak hadits haditsnya. Salah satunya
Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha, dia bercerita, RAsulullah shallallahu'alaihi 
wa sallam pernah bersabda ketika beliau sakit dan dalam keadaan berbaring:
"Allah melaknat orang orang Yahudi dan orang orang Nasrani. Mereka telah 
menjadikan kuburan Nabi Nabi mereka sebagai tempat ibadah."
'Aisyah berkata: "Kalau bukan karena (laknat) itu, niscaya kuburan beliau 
akan ditempatkan di tempat terbuka, hanya saja beliau takut kuburannya itu 
akan dijadikan sebagai masjid." (Diriwayatkan oleh al Bukhari (III/156, 198 
dan VIII/114), Muslim (II/67). Dan sanad hadits ini shahih dengan syarat asy 
syaikhani (al Bukhari dan Muslim).

Apa makna menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah)?
Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Albani. Berkata beliau pada lanjutan bab 
kedua di buku itu:

"Dari hadits hadits terdahulu tampak jelas bahaya dijadikannya kuburan 
sebagai masjid, juga ancaman yang keras bagi orang yang melakukannya di sisi 
Allah 'Azza wa Jalla kelak. Oleh karena itu kita harus memahami arti 
dijadikannya makam sebagai masjid sehingga kita bisa menghindarinya. Dalam 
hal ini, dapat penulis katakan: 'Yang mungkin dipahami dari kalimat 
MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID' adalah tiga pengertian:
Pertama: Shalat di atas makam, dengan pengertian sujud di atasnya.
Kedua: Sujud dengan menghadap ke arahnya dan menjadikannya kiblat shalat dan 
do'a.
Ketiga: Mendirikan masjid di atas makam dan tujuan mengerjakan shalat di 
dalamnya. " (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Tahdziirus Saajid min 
Ittikhaadzil Qubuur Masaajid, Maktabah al Ma'arif lin Nasyr wat Tauzi', 
Riyadh, terj. M. Abdul Ghoffar E.M., Larangan Shalat di Masjid yang dibangun 
di atas Kubur, Pustaka Imam Asy Syafi'if, Bogor, Cet. I, April 2004 M, hal. 
41).


Apa kata para ulama madzhab tentang menjadikan kuburan sebagai masjid?
Berikut saya kutipkan perkataan Syaikh Albani tentang pandangan madzhab 
Syafi'i, yang notabene masyarakat Indonesia mengaku bermadzhab pada beliau.

Syaikh Albani menjelaskan bahwa menurut madzhab Syafi'i perbuatan tersebut 
adalah dosa besar. (Idem, hal. 64). Beliau menjelaskan:
"Di dalam kitab az Zawaajir 'an Iqtiraafil Kabaa ir (I/120), ahli fiqh, Ibnu 
Hajar al Haitami mengatakan: "Dosa besar ketiga, keempat, kelima, keenam, 
ketujuh, kedelapan, dan yang kesembilan puluh adalah menjadikan kuburan 
sebagai masjid, menyalakan obor di atasnya, menjadikannya sebagai berhala, 
berjalan berputar putar mengelilinginya, dan shalat menghadapnya." (Idem, 
hal. 64).

Imam Syafi'i pun mengharamkan yang demikian.
Pada bagian lain, Syaikh Albani mengutip perkataan Imam Asy Syafi'i 
rahimahullah di dalam al Umm (I/246), dimana Imam Asy Syafi'i berkata: "Saya 
memakruhkan pembangunan masjid di atas kuburan dan hendaklah diratakan 
untuknya ...." (Idem, hal. 56).
Syaikh Albani menjelaskan lagi bahwa makruh yang dimaksudkan oleh Imam Asy 
Syafi'i adalah makruh dalam pengertian haram. Berkata Syaikh Albani:

"Semua yang disampaikan ayat di atas termasuk hal yang diharamkan. Dan makna 
inilah -wallahu'alam- yang dimaksudkan oleh Imam asy Syafi'i rahimahullah 
melalui ucapannya: "Dan saya memakruhkan (membenci)..." (Idem, hal. 69).
Karena menurut Syaikh Albani, gaya bahasa Imam Syafi'i sangat terpengaruh 
oleh gaya bahasa Al Qur'an. (Idem, hal. 68).

Maka dari itu Syaikh Albani menegaskan kembali dalam beberapa perkataannya,
"Oleh karena itu, saya dapat memastikan bahwa pengharaman pembangunan masjid 
di atas kuburan merupakan (ketetapan) madzhab asy Syafi'i. (Idem, hal. 70).
"Dengan demikian, tidak aneh jika al Hafizh al 'Iraqi -yang dia penganut 
madzhab asy Syafi'i- secara lantang mengharamkan pembangunan masjid di atas 
kuburan, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya. Wallahu'alam." 
(Idem, hal. 71).


Demikian sedikit keterangan yang bisa Anda dapat pada buku Syaikh Albani 
tersebut.
Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah



----- Original Message ----- 
  12. Tanya: hadist larangan sholat di masjid yang ada kuburan
  Posted by: "Yurizal" [EMAIL PROTECTED]   rizalistra76
  Wed Sep 12, 2007 8:59 pm (PST)
  Assalamu'alaikum

  Ada pertanyaan ana, yang ana lupa untuk hadistnya, yaitu:
  "Larangan sholat di masjid yang ada kuburan atau makamnya"
  mohon bantuan antum sekalian, kalo bisa diberitahu sejelas-jelasnya..
  karena ana masih bingung bila ditanya seperti ini..

  terima kasih
  Abu Aisyah - Pondok Gede



Kirim email ke