Bagai mana dengan kolusi dan nepotisme ? Re: Memerangi Korupsi
Opini ini bagus dan saya tertarik untuk menanggapinya. Adapun alasan kita harus membenci korupsi adalah adanya modus kebohongan, merampas hak orang lain dan merugikan masyarakat / orang banyak. Akibatnya terjadi kebodohan masal dan kemiskinan struktural. Itulah buah yang harus di petik oleh banyak orang / masyarakat dari sebuah pemerintahan yang korup (cash study: Kab. Tebo - Jambi). Tidak kalah pentingnya dengan memerangi korupsi adalah memerangi kolusi dan nepotisme. MEngapa? karena Kolusi dan Nepotisme (KN)ini telah mengabaikan "Peluang yang sama, keadilan, dan kejujuran/transparansi". Sebagai contoh di kabupaten tebo-Jambi, secara tidak sengaja saya berdialog dengan seorang Bapak umur 50-an. Dia mengatakan KN ini tidak bisa di berantas. KArena alasan manusiawi (misalnya: Bupati sayang terhadap cucunya, akhirnya di PNS kan. Pejabat teras sayang sama anak, saudara atau anak rekannya akhirnya di PNS kan juga.) Apa itu tidak boleh? katanya... Saya langsung membantah, kita tidak melarang anak pejabat, kenalan pejabat, anak anggota dewan, anak simpatisan bupati untuk menjadi PNS (hidup dari uang pajak) selagi proses seleksinya dilakukan dengan ADIL dan PERLAKUAN yang SAMA. Sekarang kan tes-tes PNS itu hanya formalitas saja. Akibatnya banyak orang-orang yang tidak berpengetahuan yang memadai menjadi PNS atau pejabat. Dan tidak sedikit yang berpengetahuan tidak menjadi PNS. Akibatnya pemerintahan / PNS itu menjadi bahan tertawaan masyarakat. Organisasi yang katanya institusional, pengabdian kepada masyarakat dll... hanya menjadi promosi persuatif saja. Muak rasanya kita mendengar hal-hal yang baik tentang negara. Bahkan seorang teman saya berkata "Hancurkan saja negara itu!!!". Atau mulailah berpikir untuk disintegrasi bangsa. Setiap pulau harus mejadi negara sendiri. Lalu saya bilang " Itu seperti kehancuran negara Soviet?". Biarkan saja, lanjutnya. Toh dengan adanya negara tidak menghasilkan tegaknya keadilan, meningkatnya kemakmuran, dan peluang yang sama diantara setiap daerah, suku dan ras. Saya mulai memikirkan opini teman saya resebut dan langsung melihat aplikasi pemerintahan di Kabupaten Tebo - Jambi. Ya..teman saya itu ada benarnya. Pemerintahan hanya untuk orang-orang yang TIDAK JUJUR, RAKUS dan AGRESIP. Lalu saya teringat kata-kata Ronggowarsito "Saiki jaman edhan, nek ora melu edhan ora keduman = sekrangan jamannya sudah gila, jika tidak ikut-ikutan gila maka tidak kebagian. Ya...bagi rekan-rekan saya yang merasa mejadi objek PEMERINTAH/Negara, maka AGERSIFLAH!!!... Mengapa? karena jika tidak agersif maka Anda tidak kebagian apapun dari keberadaan sebuah pemerintah / negara. Perangi pejabat-pejabat yang doyan KKN tersebut. Tumpas sampai keakar-akarnya dan jangan biarkan mereka hidup tumbuh dan berkembang lagi, kata seorang teman saya. Ya...teman saya itu ada benarnya, karena saat ini perilaku PNS/organisatoris pemerintahan itu kebanyakan memang a-moral, mengejar kepentingan pribadi dan kelompok saja. Tidak salah jika kita melakukan aksi turun kejalan atau mogok membayar pajak, celetuk teman saya. Hmm...apa anda tidak takut dengan Hukum, polisi dan penjara? kata teman saya yang satunya lagi. Dia bilang, TIDAK ada lagi institusi kenegaraan yang bisa kita percayai saat ini. Karena itu lebih baik TIDAK ADA negara/pemerintah sekalian. Toh negara itu ADA dan TIDA ADAnya sama saja. Karena negara bukan TUHAN. Lalu benarkah " Udara, darat, laut adalah milik negera? Bukankah udara, darat, laut itu milik TUHAN? Faktanya institusi kenagaraan/pemerintah telah melegilasi/melindungi para pejabat untuk melakukan tindak AROGANSI, MENGUASAI dan PEMBOHONGAN kepada publik. Mana itu sumpah pemuda, panca sila, bhineka tunggal ika, dan profesionalisme? Sebegitu kacaunya kah Pemerintah / Negara kita saat ini? Hmm...... Nazar Tebo-Jambi Lihat juga: http://groups.yahoo.com/group/berita_korupsi/message/4110 --- In [EMAIL PROTECTED], "Deni Renoptri" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Review : Memang' Perlunya pelibatan legislatif bukan semata-mata > karena lembaga ini sekarang tengah disorot publik, namun juga agar > mereka juga bisa mendorong terbitnya produk-produk hukum yang > menopang prinsip-prinsip good governance, sekaligus mengontrol > pelaksanaan prinsip-prinsip ini oleh eksekutif. Selama ini ada > kesan, produk hukum yang menjadi prioritas bahasan bukanlah produk > yang berkaitan dengan pelayanan publik. > ---------- Forwarded message ---------- > From: sastrowardoyosumar07 <[EMAIL PROTECTED]> > Memerangi Korupsi. > > > Pikiran Rakyat, 29 Nopember 2007. > > Harus ada pemantauan terhadap birokrasi dalam hal ketanggapan > melayani publik. > Memerangi Korupsi > > Tentu saja niat di atas kertas tidak akan cukup > tanpa ada agenda yang jelas untuk pemberantasan korupsi. > > RABU lalu, 18 komponen dari unsur pemerintahan, > aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan, > menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) > Gerakan Percepatan Pemberantasan Korupsi Berbasis Multistakeholder, > di Provinsi Jawa Barat. Penandatanganan MoU akan diikuti dengan > upaya menyusun mekanisme Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi > (RAD PK) Jawa Barat untuk memberantas korupsi yang akan dicanangkan > pada 18 Desember 2007. > > Di atas kertas, penandatanganan ini merupakan > suatu hal yang positif karena menyiratkan tekad untuk memberantas > segala bentuk korupsi seperti yang diamanatkan Inpres No. 5 Tahun > 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Niat ini sudah > bergaung ketika prinsip good governance mulai bergaung di republik > ini pascajatuhnya pemerintahan Orde Baru. > > Kita menyambut gembira penandatanganan ini. Namun, > terasa ada yang kurang, yakni tidak terlibatnya anggota legislatif > dalam penandatanganan. Sebab, persoalan korupsi tidak semata-mata > ada pada eksekutif dan yudikatif, tetapi juga melanda legislatif. > > Perlunya pelibatan legislatif bukan semata-mata > karena lembaga ini sekarang tengah disorot publik, namun juga agar > mereka juga bisa mendorong terbitnya produk-produk hukum yang > menopang prinsip-prinsip good governance, sekaligus mengontrol > pelaksanaan prinsip-prinsip ini oleh eksekutif. Selama ini ada > kesan, produk hukum yang menjadi prioritas bahasan bukanlah produk > yang berkaitan dengan pelayanan publik. > > Hal lain yang membuat publik pesimistis dengan > segala macam rencana penanggulangan korupsi adalah soal komitmen > penyelenggara dalam merealisasikan tekadnya ini. Pada April lalu, > misalnya, 89 pejabat Kota Bandung, mulai dari wali kota hingga camat > menandatangani "pakta integritas". Namun, hingga kini keluhan akan > pelayanan publik masih saja terdengar. Jangankan mengurus surat- > surat izin usaha, mengurus surat-surat dasar individu, seperti kartu > tanda penduduk atau surat izin mengemudi (SIM), rakyat harus > melewati prosedur yang berliku-liku. > > Namun, tentu saja niat di atas kertas tidak akan > cukup tanpa ada agenda yang jelas untuk pemberantasan korupsi ini. > Dalam kaitan ini kita berharap agar RAD PK betul-betul mengagendakan > gerakan sistematis dan menyeluruh pemberantasan korupsi. > > Misalnya saja, harus ada pemantauan terhadap > birokrasi dalam hal ketanggapan melayani publik. Bisa saja Gubernur > Jabar setiap tahun memberikan penghargaan kepada para kepala daerah > yang mampu meningkatkan pelayanan publik. Kalaulah untuk urusan > lingkungan hidup ada Piala Adipura, mengapa gubernur tidak > menciptakan semacam penghargaan bagi para bupati/wali kota yang > mampu "mempermudah yang sulit" sehingga budaya "mempersulit yang > mudah" menjadi sirna. Selanjutnya, para bupati/wali kota bisa > memberikan penghargaan kepada camat yang melakukan hal serupa. > > Jika pola-pola seperti ini sudah menjadi > kebiasaan, bukan tidak mungkin ada persaingan sehat antardaerah > dalam melayani publik. Kuncinya tentu adalah keinginan yang kuat, > bukan cuma rencana di atas kertas.
