Untuk kesekian kalinya terjadi jadi lagi kecelakaan akibat jatuhnya kendaraan 
dari lantai parkir gedung bertingkat di Jakarta. Beberapa bulan lalu ada sebuah 
mobil Honda Jazz yang bersisi satu keluarga jatuh dari lantai 4 gedung ITC 
Permata Hijau yang menyebabkan satu keluarga tewas, beberapa waktu kemudian 
terjadi lagi di daerah Bekasi, kemudian kembali terjadi di gedung yang sama di 
ITC Permata Hijau. Yang terakhir ini tidak meninggalkan korban namun nyaris 
saja merenggut nyawa karena sebagian badan kendaraan sudah menjulur ke luar 
gedung sedangkan mobil masih bisa tertahan oleh dinding.
3 hari lalu kecelakaan serupa terjadi lagi dan kali ini terjadi di gedung 
JAMSOSTEK di Jakarta Selatan dan jatuh dari ketinggian yang jauh lebih tinggi 
yaitu dari lantai 8 dan menyebabkan pengemudi tewas dan mobil menjadi remuk.

Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena semakin hari semakin sering 
saja terjadi kecelakaan serupa, sehingga kita menjadi was-was untuk memarkir 
kendaraan di gedung bertingkat yang memang cara parkirnya.
Pertanyaannya sekarang apakah yang menjadi penyebab kecelakaan dan siapa yang 
bertanggung jawab?

Penyebab kecelakaan bisa berasal dari pengemudinya sendiri karena mungkin 
kurang berhati-hati atau mungkin kurang mahir di dalam mengendarai kendaraan di 
tempat parkir yang memang sempit dan berkelok-kelok. Apalagi untuk model gedung 
seperti gedung-gedung ITC yang memang sangat  tinggi dan tikungan tajam, 
mungkin anda sependapat dengan kami, cobalah parkir di gedung-gedung ITC 
seperti Serpong, Permata Hijau, Cempak Putih, Kuningan dan Mangga Dua yang bagi 
orang yang belum begitu mahir dan belum terbiasa memarkir kendaraan di gedung 
seperti ini akan sangat sulit. Pada saat naik atau turun pengendara harus 
benar-benar extra hati-hati sehingga tidak menabrak dinding jalan, kalau ada 
sedikit saja gangguan, kendaraan bisa tiba-tiba menabrak dinding dan jatuh.

Dengan kondisi seperti itu bisa saja terjadi kesalahan pada pihak pengelola 
gedung yang kurang sempurna di dalam merancang tempat parkir yang aman dan 
dapat melindungi pengendara. 
Disamping itu pembuatan dinding tempat parkir perlu pula menjadi perhatian 
pengelola sehingga jika kendaraan menabraknya ia masih dapat menahan kendaraan 
sehingga mencegahnya untuk terjun dari lantai parkir.

Kesalahan juga bisa terjadi pada pihak pengemudi terutama bagi yang belum 
perpengalaman di dalam memarkir kendaraan di dalam gedung bertingkat. Memang 
tidak ada latihan mengemudi khusus untuk itu, namun seharusnya setiap pengemudi 
perlu dilatih untuk memarkir kendaraan di dalam gedung. Karena kalau mereka 
sedikit saja melakukan kesalahan akibatnya bisa sangat fatal. Seperti yang 
diperkirakan yang terjadi atas kecelakaan di gedung Menara Jamsostek dimana 
sipengemudi kemungkinan belum terbiasa dengan mengendarai mobil dengan gigi 
otomatis dimana dia melakukan kesalahan dengan memasukkan gigi mundur dengan 
tekanan gas yang tinggi menyebabkan kendaraan bergerak sangat kencang, meskipun 
di ujung dinding parkir sudah  dipasang besi penahan sebelum mencapai dinding 
namun karena gerakan kendaraan sangat cepat maka kendaraan bisa melewatinya dan 
bahkan menghujam dinding dan terjun ke bawah.

Apakah kecelakaan ini dijamin asuransi?
Itulah pertanyaan yang muncul di kepala sebagian orang terutama mereka sudah 
"insurance minded" Di dalam kecelakaan seperti ini ada beberapa jenis asuransi 
yang bisa merespon antara lain;

Asuransi Kendaraan Bemotor
Yaitu asuransi atas kendaraan itu sendiri, yang mengganti segala kerusakan yang 
terjadi akibat terjunnya kendaraan tersebut. Kalau dilihat dari hasil fotonya 
maka besar kemungkinan kendaraan sudah rusak total sehingga terjadi Total Loss 
dan asuransi akan mengganti penuh kendaraan tersebut.
Biasanya di dalam setiap polis asuransi kendaraan bermotor ditambahkan juga 
jaminan Personal Accident (PA) untuk pengendara atau PA driver dimana 
manfaatnya akan didapat jika pengemudi meninggal dunia atau cacat total oleh 
kecelakaan. Dalam kondisi seperti ini dimana pengemudi meninggal dunia maka 
otomatis jaminan asuransi PA akan memberi penggantian kepada ahli waris 100%.

Asuransi Public Liability 
Hampir setiap gedung bertingkat atau gedung yang digunakan oleh umum di Jakarta 
biasanya dijamin oleh polis asuransi Public Liability atau polis asuransi 
jaminan terhadap pihak ketiga. 
Di dalam kejadian ini, bisa saja polis asuransi ini "mengganti" kerugian yang 
terjadi akan tetapi hanya untuk kecelakaan terhadap pihak ketiga yang terkena 
langsung oleh kejadian tersebut, misalnya pada saat jatuh kendaraan itu menimpa 
kendaraan lain atau orang lain sehingga kendaraan tersebut rusak atau orang 
lain meninggal atau cidera. Dalam kasus ini kita belum mendengar jika ada 
kerusakan yang terjadi. Kalau ada maka polis asuransi ini bisa mengganti 
tuntutan dari pihak ketiga yang mengalami kerugian.

Professional Indeminity Insurance
Kalau penyebab kecelakaan disebabkan oleh kesalahan di dalam merancang gedung 
atau kesalahan di dalam pengelolaan gedung maka klaim asuransi bisa juga 
diarahkan kepada polis asuransi Professional Indemnity. Asuransi ini menjamin 
tuntutan dari pihak ketiga yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh 
kesalahan dan kelalaian di dalam merancang dan membangun gedung ataupun di 
dalam pelaksanaan operasional. 
Polis asuransi ini biasanya dimiliki oleh perusahaan konsultan, kontraktor dan 
pengelola gedung. Pertanyaannya apakah pihak-pihak yang terkait sudah mempunyai 
polis asuransi Professional Indemnity ini?  karena harus diakui masih sangat 
sedikit perusahaan yang memiliki jenis asuransi ini di dalam operasinya di 
Indonesia. 

Life Insurance dan JAMSOSTEK
Karena korban sudah meninggal, jika semasa hidupnya almarhum memiliki polis 
asuransi jiwa, maka ahli warisnya sudah berhak untuk mengajukan klaim. Termasuk 
juga klaim kepada Jamsostek jika si korban menjadi karyawan atau ikut program 
Jamsostek.

"Accident can happen anywhere, anytime and to anyone", jadi senantiasa 
berhati-hati dan lindungi diri jika hal itu terjadi.

Semoga bermanfaat.

Salam,


Taufik Arifin 
"ahli asuransi dan risk management"

  


L&G Insurance Service 
We serve all insurances... 
office 021 70302898 - fax 021 73449337
081586662730 02199118198
       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke