Hallo Sahabat
menurut darul dari medan.....
saya yakin ketika kita memutuskan untuk mengikuti suatu bisnis apakah namanya
MLM sudah pasti melalui pemikiran/analisa/proses yang panjang dan sudah sanggup
menerima segala konsekwensinya....MLM atau apapun jenis usaha jika kita pandang
dari berbagai sudut ada plus dan minusnya...namanya juga sistim yang sengaja
dibuat untuk memudahkan perkembangan bisnis tersebut (metode win win
solution).....
nah, sekarang biarlah sahabat2 kita tersebut memilih sesuatu yang menurut
pemikirannya sudah benar. Trus jika sudah dipilih lakuakan dengan benar
terutama ketika memprospek teman atau calon member baru janganlah membawa suatu
alasan/keteangan yang nantinya berkembang menjadi perdebatan (kan tidak baik
toh)-maklumlah doktrin dalam MLM sangatlah LUAR RRR BIASA ya kan.....cobalah
cari bahasa atau kata2 yang maksud dan tujuannya dapat diterima semua
orang.....yang pada akhirnya bahwa BISNIS MLM yang salah satu tujuannya adalah
bersatu dalam kemajemukan untuk KESUKSESAN dapat tercapai dengan baik...
Trus tidak semua berbentuk MLM karena ada juga yang berbentuk DS (Direct
Selling)..jadi hati-hatilah kalau dapat mintalah keterangan sebanyak mungkin
jika ingin mengikuti bisnis tersebut.....
oke sahabat, maaf jika pendapat ini tidak benar menurut sahabat sekalian, untuk
mohon diabaikan saja
dari Darul di Medan
0813 7032 8877
----- Pesan Asli ----
Dari: muhammad riza <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Senin, 25 Febuari, 2008 3:39:52
Topik: Re: [Bicara] Hukum MLM dalam Islam
Dear teman2,
Saya setuju dgn ulasan mbak Marmi
Buat Mas Deni, dan yg setuju MLM dgn bawa ISLAM, saya ada pertanyan simple :
1. Apakah mengajak teman dengan cara memaksa dan menipu itu cara kerja MLM ?
Saya sudah menyaksikan hal ini sendiri..
2. Nah kalo itu cara MLM, apakah itu cara yg Islami ?
Saya tidak menyalahkan metode penjualan MLM yg memotong biaya advertising, yg
hanya bisa dilakukan dengan pertemanan. Hal ini malah bagus krn biaya
advertisng tsb diakumulasikan dananya utk para sales person MLM.
Yg jadi masalah dan trade mark jelek adalah MLM itu tukang paksa, tukang tipu,
dll.
Itulah sebabnya Tupperware tidak memunculkan istilah MLM.. Di dunia
internasional pun istilah MLM sudah mulai dikurangi, krn ada produk MLM yg sok
amerika.. tau sendiri lah namanya.. yg sudah terkenal suka maksa & suka nipu.
So, poin masalah halal & haram gak ada hubungannya dengan metode MLM.. Coba
tanya MUI..
Jgn sampai hal2 yg besifat keuntungan pribadi membawa2 nama Islam, dan untuk
menipu .. terutama ke sesama orang Islam.. hal ini yg saya ingin tekankan dan
ingin dihindari.
Gak mau khan dibilang orang Islam kok jd tukang tipu ? Bawa2 Al qur'an lg..
Back to cara penjualan :
Kalo anda mau jual, gak perlu bilang itu MLM, cukup tekan kan manfaat barang
tsb...
Kalo barang tsb memang bagus, orang pasti beli.Mbak marmi beli.. Saya jg beli
kok.. Tp tanpa melihat itu MLM ato tidak.. Hanya manfaat. kalo dpt bonus ya
syukur...
Tp kalo didepan sudah bilang MLM, maka antipatipun akan muncul..
Sesederhana itu. Back to basic penjualan.. Tekankan mamnfaatnya. .
Nah, kalo manfaat sudah mereka dapatkan, maka kalo mereka mempromosikan ke
teman lainnya, anggap aja itu sebagai bonus..
So, mari kita tebarkan kebaikan..
Amiin.
Thanks & best regards
Rizza
----- Original Message ----
From: marmi priarsih <marmi.priarsih@ gmail.com>
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Friday, February 22, 2008 11:53:44 PM
Subject: Re: [Bicara] Hukum MLM dalam Islam
Hai mas Deni salam kenal
saya menghargai niat baik mas deni untuk memberikan informasi di milis ini
tapi saya pikir ada baiknya berhati-hati menyerap informasi dari internet dan
menyebarkan di milis
karena biar gimana segala hal ada pro dan kontra apalagi soal MLM dan bawa-bawa
agama jelas heboh banget deh
juga kadang-kadang ada info yg nggak jelas misalnya soal kesehatan banyak kasus
orang jadi lebih percaya dg apa yg dibaca di internet dan milis daripada
pendapat dokter nya sendiri (sorry agak nyimpang, ini cuma add ref aja)
menurut saya segala jenis perdagangan baik yg conventional atau pun MLM ada
baik dan buruknya ada plus n minusnya
masalah penipuan bagi saya semuanya kembali kepada pribadi masing2 yg
menjalankannya, bukan karena MLM atau perdagangan biasa
begitu juga dg sukses atau gagal semua tergantung usaha niat strategi sistem
operasional dan doa para pelaku bisnis itu sendiri.
saya pribadi tidak mempermasalahkan jenis perdagangannya, tapi lebih melihat
nilai manfaat yg sebanding atau tidak dg harga dari produk yg diperdagangkan.
bukan cuma produk semacam di mlm, tapi makan di restoran pun saya akan lihat
apakah harganya pantas atau tidak untuk menu yg saya pesan (juga service nya).
fyi di jepang harga jual perdagangan conventional sangat tinggi karena sistem
mata rantai yg panjang, sedangkan mlm ada juga yg terselubung arisan berantai
... hati-hati ...
saya sendiri pernah anti mlm karena dulu pernah ada teman yg prospek saya
terlalu gencar dan ngotot
padahal ada produk yg saya pake dari mlm itu tapi saya merasa dipaksa jadi
kaget n mundur deh
di sini saya minta maaf ya untuk yg pernah prospek dan saya tolak mentah-mentah
karena udah terlanjur merasa "males dipaksa" spt dulu itu :))
tapi sebetulnya saya dan keluarga saya tidak lepas dari mlm
bukan cuma 1 tapi beberapa mlm, itu semua karena butuh produknya tapi karena
memang hobi jualan ya sekalian bisnisnya dijalanin juga, ya iseng2 berhadiah
gitu deh hehehheeee ......
dan sisi postif dan negatif tentu saya ngerasain juga, sama hal nya dg bisnis
convensional ya ribet juga cuma beda kasus aja masalah yg dihadapi.
intinya untuk berbisnis, jalani dg hati tulus dan niat hati mantap
insya Allah semuanya berkah
Salam Sukse
Marmi
On 2/15/08, deni_7070 <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:
Kami mendapatkan artikel ini dari surfing di internet, Semoga
menjadi dasar pertimbangan Kita bagi yang masih ragu-ragu atau segan
terjun di bisnis ini
MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah
ataubab Buyu' (Perdagangan) . MLM adalah menjual/memasarkan langsung
suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga
biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol.
MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi
ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (per
levelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor
menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari
prosentasi harga barangdan jika dapat menjual sesuai target dia
mendapat bonus yang ditetapkanperusahaa n.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi
tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang
mengatas namakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu
persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin,
kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik
melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang
perusahaan tersebut.
Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-
batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam
bidang MLM.
Allah SWT berfirman:
Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS
AlBaqarah 275). Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa
dan jangan tolongmenolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi
danIbnu Majah). Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan
mereka"(HR Ahmad, AbuDawud dan al-Hakim)
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah
ataubuyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: -
Riba' -Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak
lain) -Jahalah (tidak transparan).
2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga
perludiperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
- Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya
dapat dipertanggung jawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota
yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru
sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana
perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. - Transparansi
peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dankesempatan untuk
berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagisetiap orang dalam
profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level
dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan
secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah,
setingkat maupun di atas.
- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi
kerjaanggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan
untungdari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-
nya.Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya
adalahsesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase
keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu
yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak
terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan
sarana
untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase.
Sehingga yang terjadi adalah Money-Game atau arisan berantai yang
sama dengan judi.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan
hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang
lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan
bertanggung- jawab kepada konsumen lainnya. Demikian batasan-batasan
ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan
dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi
Ust. Iman Sulaiman Lc
salam sukses
deni toto
www.sagainbiz. web.id
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://id.yahoo.com/